Kamis, 04 Mei 2023

Komite Kepatuhan, Sinergi Hadapi Tantangan

 







Artikel ini telah dimuat pada majalah Internal DJP INTAX edisi 2 Tahun 2023

Latar Belakang 

Target Penerimaan Pajak yang diamanahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak Tahun ini sebesar Rp1.718 triliun, naik 16% dibanding tahun lalu. Bukan pekerjaan mudah mencapainya, saat berbagai tantangan tiba-tiba datang tanpa diundang. Sebagaimana kita ketahui, saat ini terjadi gempuran persepsi negatif dari media sosial, penurunan harga komoditas, dan ketidakpastian kondisi geopolitik. Selain itu, basis penerimaan pajak pada tahun 2022 sudah tinggi, sehingga kenaikan target 2023  terasa cukup chalenging.” 

Di sisi lain, kita masih optimis karena kondisi perekonomian sudah pulih setelah dihajar pandemi. Terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dipenuhi oleh orang yang lalu-lalang bepergian. Pasar dan pusat perbelanjaan menunjukkan peningkatan kegiatan berniaga. Pabrik-pabrik telah berproduksi pada kapasitas normal. Secara teori, perputaran roda perekonomian seharusnya berbanding lurus dengan besaran pajaknya. 

 Jumlah wajib pajak (WP) terus meningkat. Saat tulisan ini dibuat (2 Maret 2023), data master file DJP mencatat jumlah WP aktif adalah 21,7 juta. Angka tersebut terdiri dari 2.2 juta WP Badan, 205 ribu WP Bendahara, dan 19,3 juta WP Orang Pribadi. Di sisi lain, jumlah pegawai pajak seluruh Indonesia disaat yang sama sebanyak 44.937 orang. Secara rata-rata, setiap 1 pegawai menangani 483 WP. Terobosan baru diperlukan, agar jumlah pegawai yang terbatas dapat mencapai tujuan organisasi secara optimal. 

Menghadapi tahun yang tidak mudah ini, DJP membentuk gugus tugas bertajuk Komite Kepatuhan Wajib Pajak, yang disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-2/PJ/2023 tanggal 3 Januari 2023. Pembentukan komite ini merupakan salah satu tindak lanjut dari rekomendasi TADAT (Tax  Administration Diagnostic Assessment Tool) tentang perwujudan tata kelola organisasi yang baik. 

Komite Kepatuhan bertugas merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan wajib pajak, termasuk tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta data wajib pajak. Komite Kepatuhan dilaksanakan pada 3 level unit kerja, yaitu Kantor Pusat DJP (KPDJP), Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).  

If you failed to plan, you planned to fail (Benjamin Franklin). Jika kita gagal membuat rencana yang baik,  maka kita sedang merencanakan kegagalan. Komite Kepatuhan merencanakan kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan yang disusun secara sistematis, komprehensif dan berjenjang, dimulai dari KPDJP,  Kanwil, sampai dengan KPP. Rencana kebijakan dan strategi pencapaian penerimaan harus segera disusun setelah target pajak dalam APBN ditetapkan. 

Penanganan wajib pajak disesuaikan dengan kondisi WP, berdasarkan data yang diformulasikan menggunakan  Integrated Risk Engine (IRE) dan Costumized Modul (CMod). Sinergi dan sinkronisasi antar unit vertikal dan horisontal diatur melalui pertukaran dan harmonisasi data, sehingga irisan dan duplikasi penanganan WP dapat dihindari. 

Komite Kepatuhan KPDJP 

Komite Kepatuhan KPDJP dipimpin oleh Dirjen Pajak selaku Ketua. Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan ditunjuk sebagai sekretariat komite.  Terdapat 6 SubKomite pada Komite Kepatuhan KPDJP yaitu: 1) Edukasi dan Pelayanan, 2) Pengawasan, 3) Pemeriksaan dan Penilaian, 4) Penegakan Hukum dan Penagihan, 5) Tata Kelola Data dan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), serta 6) Compliance Risk Management (CRM). 

Tugas utama Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP adalah menetapkan kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional serta petunjuk teknisnya, dengan mempertimbangkan masukan dari Komite Kepatuhan Kanwil DJP dan KPP, kebijakan dan strategi pelayanan, edukasi perpajakan, fokus analisis data perpajakan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, penagihan, dan penegakan hukum. Komite juga menetapkan Compliance Improvement Plan (CIP) DJP, berupa rencana peningkatan kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh, terintegrasi dan berkelanjutan. 

Untuk menghindari tumpang tindih penanganan wajib pajak, Komite Kepatuhan KPDJP melakukan harmonisasi Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4) kolaboratif, yang terdiri dari: 

  1. Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT); 

  1. Daftar Sasaran Prioritas Ekstensifikasi (DSPE); 

  1. Daftar Prioritas Pengawasan (DPP); 

  1. Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP); 

  1. Daftar Sasaran Prioritas Penilaian (DSPPn); 

  1. Daftar Sasaran Prioritas Penegakan Hukum (DSPPH); 

  1. Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC) 

Harmonisasi penanganan wajib pajak  tersebut, dilakukan berdasarkan usulan dari setiap subkomite 

Komite Kepatuhan Kanwil DJP 

Komite Kepatuhan Kanwil DJP ditetapkan dan dipimpin oleh Kepala Kanwil selaku Ketua Komite. Bidang yang mengampu data dan pengawasan pada Kanwil ditunjuk sebagai sekretariat. Terdapat 3 SubKomite pada Komite Kepatuhan Kanwil DJP, yaitu: 1)Pelayanan dan Edukasi Perpajakan, 2) Pengawasan dan 3) Pemeriksaan, Penilaian, Penagihan, dan Penegakan Hukum.  

Komite Kepatuhan Kanwil DJP memiliki tugas pokok menetapkan strategi pengamanan penerimaan pajak tingkat kanwil. Petunjuk teknis, strategi pelayanan, edukasi perpajakan, dan penegakan hukum dirumuskan bersama oleh tim komite kanwil. Tim juga merumuskan dan mengintegrasikan kebijakan teknis operasional antar bidang, serta menetapkan daftar wajib pajak yang dilakukan penanganan sesuai kondisinya. Komite menyusun DSP4 adjustment  tingkat kanwil untuk disampaikan kepada Komite Kepatuhan KPDJP, dengan mempertimbangkan DSP4 adjustment dari KPP.  

Monitoring dan evaluasi merupakan kegiatan yang sangat penting. Komite Kepatuhan Kanwil memberikan masukan kepada Komite Kepatuhan KPDJP atas hasil pemantauan, hasil evaluasi, dan rancangan kebijakan dan strategi pengamanan penerimaan pajak nasional. Selanjutnya, memberikan arahan atas hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh SubKomite kepada unit kerja dibawahnya. 

Komite Kepatuhan KPP 

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah ujung tombak dari seluruh rangkaian kegiatan Komite Kepatuhan DJP. Sebagai unit yang bertemu langsung dengan wajib pajak, peran KPP sangat besar karena berperan sebagai eksekutor di lapangan 

Ketua, Sekretariat, dan anggota komite di KPP ditetapkan melalui Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala KPP.  Kepala KPP ditetapkan sebagai ketua, sedangkan sekretariat dipegang oleh pejabat pengawas yang ditunjuk. Anggota komite terdiri dari para pejabat pengawas, pemeriksa, penyuluh, serta pegawai yang ditunjuk. 

Tugas pokok Komite Kepatuhan KPP adalah menetapkan rencana pengamanan penerimaan pajak tingkat KPP dan menyusun petunjuk teknis kegiatan pelayanan, edukasi pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, penilaian, dan penagihan tingkat KPP. 

Pada level KPP, komite menyusun DSP4 adjustment untuk disampaikan kepada Komite Kepatuhan Kanwil, dengan mempertimbangkan DSP4 rekomendasi dari Komite Kepatuhan KPDJP. Sedangkan daftar penanganan WP di KPP ditetapkan berdasarkan DSP4 kolaboratif yang telah ditetapkan oleh Komite Kepatuhan KPDJP. 

Untuk kepentingan evaluasi, Komite Kepatuhan KPP memberikan masukan atas hasil pemantauan, hasil evaluasi, dan rancangan kebijakan kebijakan dan strategi penerimaan pajak nasional/kanwil. Selain itu, komite juga menetapkan arahan atas hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh masing-masing fungsi. 

Penutup 

Rencana yang baik telah ditata; 

Para pimpinan siap memberikan aba-aba;  

Prajurit  bersiaga mencurahkan segenap pikiran dan tenaga.  

Tahun ini tidak mudah, tapi bersama kita bisa; 

Menuntaskan amanah penerimaan negara tahun 2023.