Tampilkan postingan dengan label TAX. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TAX. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Januari 2024

Flexible Working Space, Cara Ngantor Kekinian





Opini pada Majalah INTAX, Edisi 6 Tahun 2023

Latar Belakang

Status pandemi di Indonesia resmi berakhir pada pertengahan tahun ini. Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Indonesia tanggal 22 Juni 2023. Pola kerja Work From Home (WFH) yang berlaku saat pandemi, telah mengubah makna diksi “bekerja” ke dalam terminologi baru, yaitu tidak harus berada di kantor utama.  

Pasca era WFH, Flexible Working System (FWS) menjadi alternatif pilihan baru. Selain di kantor, pegawai bisa bekerja di tempat tinggal masing-masing atau lokasi lain yang relatif dekat dengan tempat tinggal pegawai. FWS diharapkan menjadi cara kerja baru yang dapat menjaga dan meningkatkan produktivitas pegawai.

 Manfaat dan Tantangan

Beberapa manfaat FWS antara lain:

1.     Mengurangi waktu perjalanan ke kantor.

Pegawai harus menyediakan banyak waktu untuk mencapai kantor. Apalagi jika melewati rute kemacetan yang menambah durasi perjalanan dan menimbulkan suasana hati yang tidak nyaman. Waktu tersebut seharusnya dapat digunakan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih bermanfaat.  

2.     Menghemat biaya.

Pegawai dapat mengalokasikan biaya transportasi dan makan siang di kantor untuk keperluan lain.

3.     Work Life Balance.

Produktifitas pegawai meningkat karena mereka dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan masih ada waktu untuk diri sendiri dan keluarga. Pegawai dapat mengatur waktu dan tempat bekerja sesuai dengan selera dan suasana hatinya.

4.     Mengurangi kemacetan dan polusi udara. 

Pegawai yang berkantor di kota-kota besar harus menghadapi kemacetan setiap hari. Emisi kendaraan bermotor memenuhi udara dengan polutan yang berdampak buruk pada kesehatan pegawai.

 

Setiap perubahan tidak hanya hanya menimbulkan manfaat, tapi juga tantangan seperti:

1.     Koordinasi antar pegawai terhambat, sehingga perlu ditetapkan waktu tertentu untuk berkumpul dengan semua pegawai di kantor.

2.     Batasan jam kerja yang tidak jelas juga menjadi keluhan pegawai. Penugasan diluar jam kerja sering terjadi, sehingga pegawai menjadi sering lembur di lokasi FWS.

3.     Gangguan kerja baik dari diri sendiri maupun keluarga menjadi kendala, sehingga diperlukan kedisiplinan dan manajemen waktu yang baik.

4.     FWS tidak disukai oleh pimpinan yang kurang percaya kepada bawahan. Di sisi lain, cara ini juga tidak cocok untuk bawahan yang kinerjanya tergantung kepada pengawasan pimpinan. Sistem monitoring kinerja pegawai harus disiapkan untuk menjembatani kendala ini.

 FWS pada Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan telah dua kali melaksanakan survei kepada pegawai terkait FWS, yaitu pada Tahun 2019 dan 2022. FWS merupakan salah satu topik yang ditanyakan kepada responden melalui Survei Ministry of Finance Organizational Fitness Index (MOFIN). Tujuan survei MOFIN  untuk menjaga kesehatan organisasi, dengan mengukur apa yang terjadi dan juga alat untuk menyampaikan aspirasi pegawai kepada organisasi.

Hasil survei disajikan pada diagram berikut:

Keterangan:

A.    Harapan Pegawai

Fleksibilitas jam kerja diharapkan oleh 57% responden. Sejumlah 31% responden ingin menerapkan pola kerja FWS, dan sisanya tidak mengharapkan pola kerja fleksibel sebanyak 12%.

B.    Harapan Pegawai

Sebanyak 60,82% responden berminat untuk menerapkan pola kerja FWS dengan lokasi bekerja di mana saja. 24,67% responden mengharapkan dapat bekerja dari Kantor Kemenkeu terdekat. Sedangkan sisanya ingin bekerja dari rumah sejumlah 14,5%.

 

Hasil survei MOFIN terkait FWS tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan dasar hukum sebagai pijakan pelaksanaan FWS, yaitu:

1.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-223/KMK.01/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;

2.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-453/KMK.01/2020 tanggal 8 Oktober 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Activity Based Workplace di Lingkungan Kementerian Keuangan;

3.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-416/KMK.01/2020 tanggal 26 November 2023 tentang Sistem Kerja Fleksibel di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Kriteria pekerjaan yang diprioritas untuk melaksanakan FWS adalah yang terkait dengan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, pekerjaan yang tidak berhubungan secara tatap muka dengan pengguna layanan (baik internal maupun eksternal Kementerian Keuangan), dan pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas daring. Selain ketiga kriteria tersebut, masing-masing Unit Eselon I atau Unit Organisasi Non-Eselon dapat menetapkan kriteria lainnya setelah mendapat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.

Siapa saja yang boleh melaksanakan FWS? Pegawai yang dapat melaksanakan FWS harus memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:

1.     memiliki Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) paling rendah bernilai "baik" untuk satu tahun penilaian sebelumnya;

2.     tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku; dan

3.     dapat bekerja secara mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif dengan atasan, rekan kerja dan pihak lain serta responsif terhadap instruksi penugasan.

Pimpinan yang berwenang dapat menugasi sebagian/seluruh pegawai pada unit kerjanya untuk melaksanakan FWS jika terjadi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial atau keadaan tertentu lainnya.

Kementerian Keuangan telah menetapkan lokasi dan mekanisme pelaksanaan FWS yang dibagi ke dalam 4 kategori yaitu: Work From Home, Co-Working Space, Satellite Office, dan lokasi lainnya.

Work From Home adalah bekerja dari rumah, tempat tinggal sementara, dan homebase. Pegawai wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang seperti ruang kerja yang memadai,  perangkat komputer, koneksi internet yang baik, serta mengaktifkan aplikasi percakapan dan rapat daring apabila diperlukan. Pegawai  harus mampu mengontrol dirinya dan membangun kebiasaan disiplin secara mandiri tanpa pengawasan atasan.  Bekerja dari rumah atau di kantor tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama.

Co-working Space adalah unit pada Kementerian Keuangan yang telah menerapkan konsep Activity Based Workplace (ABW) dan digunakan sebagai ruang kerja bersama. Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Barang Milik Negara (KPTIK BMN) Makassar ditunjuk sebagai piloting project metode ini, selanjutnya diikuti oleh berbagai kantor lain di lingkungan Kementerian Keuangan. Pegawai tidak mendapatkan alokasi meja secara khusus. Mereka bersama-sama berada pada ruang terbuka sehingga bisa saling bertukar meja. Cara ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim kolaboratif, inovatif, dan kreatif di kalangan pegawai.

Satellite Office adalah kantor di luar kantor pusat atau kantor utama yang dapat digunakan untuk bekerja oleh pegawai di seluruh unit di Kementerian Keuangan. Pada tahap awal, Sekretariat Jenderal Kemenkeu telah menunjuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor yang berada di daerah Paledang, Bogor sebagai pilot project satellite office. Kota Bogor terpilih karena menjadi penyangga Ibukota Jakarta, sehingga pegawai yang berkantor di Jakarta tidak harus menempuh perjalanan jauh menuju ke kantor. Pada lokasi tersebut disiapkan ruang kerja dengan konsep open space yang dapat menampung banyak pegawai. Ruang tersebut dilengkapi dengan koneksi internet dan intranet, tempat penyimpanan barang pribadi, sarana ibadah dan fasilitas pelengkap lainnya.

Lokasi lain dapat ditetapkan sebagai tempat bekerja pegawai apabila terdapat kondisi tertentu dan tentu saja atas persetujuan pimpinan. Lokasi tersebut harus memiliki sarana dan fasilitas penunjang pelaksanaan tugas, serta tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi.

Kementerian Keuangan terus melakukan upaya peningkatan sarana dan prasarana terkait FWS, diantaranya: penyempuranaan fitur kolaborasi pada aplikasi e-Kemenkeu, perbaikan proses bisnis yang mendukung pelaksanaan FWS, serta penyesuaian pengadaan Barang Milik Negara (BMN) dengan mengganti komputer meja (desktop) menjadi komputer jinjing (laptop).

Selain tempat bekerja, fleksibilitas waktu bekerja juga telah diatur pada KMK-416/2023 tersebut. Pekerjaan dapat dilakukan melalui pengaturan khusus, dimana ketentuan hari dan jam kerja pegawai ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis mekanisme sbb:

1.     mekanisme rotasi kerja (shift);

2.     mekanisme penjadwalan (roster); dan

3.     mekanisme bekerja lainnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan bahwa pengaturan FWS pada Kemenkeu adalah salah satu best practice yang dapat dijadikan teladan oleh kementerian lain. Pada tanggal 29 September 2020, tim dari Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mendapatkan undangan untuk melakukan sharing session penerapan FWS sebagai masukan untuk penyusunan kebijakan Flexible Working Arrangement  tingkat nasional.

 

Penutup

Flexible Working Space merupakan salah satu Inisiatif Strategis untuk menyukseskan transformasi digital yang merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan. Penerapan FWS diberlakukan secara selektif dengan memperhatikan karakteristik dan kriteria pegawai, agar tujuan mewujudkan proses bisnis dan layanan yang  efektif dan efisien dari sisi biaya, mutu, dan waktu dapat terwujud. Penerapan konsep ini memerlukan integritas, profesionalisme dan tanggung jawab dari seluruh jajaran pegawai, baik pimpinan maupun bawahan.

 

Selasa, 05 Desember 2023

Pajak Dalam Perhelatan Pemilu

 







Tulisan ini telah dimuat pada Majalah Indonesian Tax Review, Vol XIV, Edisi 07 Tahun 2023

Iklim politik di negeri ini kian menghangat. Tiga pasangan yang bakal menjadi calon presiden dan wakil presiden telah mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan  Anies Rasyid Baswedan - Abdul Muhaimin Iskandar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KIP), Ganjar Pranowo - Mohammad Mahfud Mahmodin dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIRR), dan Prabowo Subianto Djojohadikusumo - Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

  Pemilihan anggota legislatif (Pileg), presiden dan wakil presiden (Pilpres) Republik Indonesia masa jabatan 2024 – 2029 dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024. Sedangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menentukan 33 Gubernur, 514 Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota kota akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024.

 Anggaran Pemilu

Pendanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan pendanaan Pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagaimana kita ketahui,  bahwa 80% pendapatan negara pada APBN berasal dari pajak. Sisanya dikumpulkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah. Pendapatan pajak dalam struktur APBN terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk dan Keluar, Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya.

Pendapatan daerah pada APBD berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat atau daerah otonom lain, serta pendapatan lain seperti bagi hasil provisi dan Dana Desa. Penopang utama PAD adalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada tanggal 6 Juni 2022 lalu  DPR RI dan KPU telah menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp102,8 triliun, dimana Rp76,6 triliun ditanggung oleh APBN dan sisanya sebesar Rp26,2 triliun dari APBD. Mengingat besaran anggaran pesta demokrasi yang cukup fantastis, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat yang telah membayar pajak, maka akuntabilitas pemanfaatan anggaran pemilu harus menjadi prioritas utama.

Sesuai kewenangannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit Laporan Keuangan KPU setiap tahun. Opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan diberikan atas realisasi anggaran, operasional, dan perubahan ekuitas sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Di sisi lain, BPK juga melakukan audit sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Dana Kampanye

Dalam rangka menjamin persaingan yang sehat dan menghindari tindakan pencucian uang, pendanaan kampanye pemilu diatur melalui Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kontestan wajib melaporkan dana kampanye dalam 3 format yaitu: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan Dana Kampanye tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur besaran sumbangan yang boleh diterima dalam rangka kampanye. Sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar. Sedangkan dana dari non perseorangan (kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah) tidak boleh lebih Rp 25 miliar.

Penyumbang wajib menyampaikan identitas lengkap berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

              Sanksi pelanggaran besaran sumbangan kampanye juga diatur pada ketentuan tersebut. Setiap orang, kelompok, perusahaan/badan usaha non Pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta. Selanjutnya, peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, atau tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU/tidak menyerahkan kelebihan sumbangan ke kas negara maksimal 14 hari setelah kampanye Pemilu berakhir, diancam pidana penjara maksimal 2 tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

             

Aspek Pajak Belanja Pemilu

a.       Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

              Terdapat  objek PPN terkait belanja Pemilu, yaitu pembelian Barang Kena Pajak (BKP) seperti pengadaan logistik berupa kertas, tinta, alat peraga, kaos, bendera, baliho dan berbagai atribut lainnya. PPN juga dikenakan atas penggantian Jasa Kena Pajak (JKP) seperti jasa konsultasi, sewa kendaraan, jasa teknologi informasi, jasa iklan, jasa kebersihan, dll.

Tarif PPN sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak yang berupa harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Pajak Penghasilan (PPh)

Porsi terbesar pemanfaatan dana pemilu adalah gaji dan honorarium pegawai lembaga penyelenggara Pemilu dan petugas Badan Adhoc Pemilu. Penyelenggara Pemilu adalah KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan Badan Adhoc Pemilu, terdiri dari Panitia Pemiilhan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). KPU juga membayarkan premi asuransi apalagi para petugas tersebut mengalami resiko pada saat melaksanakan tugas.

Pemotongan PPh Pasal 21 atas uang kehormatan yang diterima oleh pimpinan dan anggota KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta uang honorarium bagi anggota kepanitiaan yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 sebesar 0%-15%, tergantung golongannya.

Sedangkan PPh Pasal 21 atas uang kehormatan yang diterima oleh pimpinan dan anggota KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berstatus bukan sebagai Pejabat Negara,Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 yang dihitung sesuai tarif Pasal 17 UU PPh dari Penghasilan Kena Pajak selama 1 (satu) tahun takwim atau jumlah yang disetahunkan sebagaimana cara penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap.

Apabila penghasilan tersebut diterima oleh anggota kepanitiaan sehubungan dengan Pemilu atau Pilkada yang berstatus bukan sebagai Pejabat Negara,Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 yang dihitung sesuai tarif Pasal 17 UU PPh dari penghasilan bruto.

 

b.       PPh Pasal 23/26 dan Pasal 4 ayat (2)

              Penyelenggara Pemilu membutuhkan berbagai jasa penunjang operasional seperti sewa kendaraan, jasa iklan, jasa teknologi informasi, jasa percetakan, jasa konsultasi, jasa transportasi, dll. Penggantian jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% apabila penerima penghasilan memiliki NPWP. Jika tidak, maka dikenakan tarif 100% lebih tinggi, sehingga tarif non-NPWP sebesar 4%.

              Apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri, maka terutang PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%, atau menyesuaikan dengan tarif pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Untuk melakukan konsolidasi dan promosi, kadang kontestan Pemilu menyewa kantor atau booth. Terkait sewa tanah dan/atau bangunan tersebut  terutang  PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% dari harga sewa.

Penerimaan PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2)  tahun 2024 diprediksi tumbuh signifikan seiring meningkatnya belanja Pemilu tersebut.

 Penutup

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi yang berlangsung lima tahun sekali. Pada dasarnya Pemilu erat kaitannya dengan pajak., karena sebagian besar dana penyelenggaraan pemilu berasal dari pajak. Di sisi lain, terdapat dua jenis pajak yang dikenakan saat terjadinya aktivitas pemilu, yaitu, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Terdapat beberapa aspek pada Pajak Penghasilan yaitu, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Dengan diselenggarakannya Pemilu secara serentak pada Februari 2024 mendatang, dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib. Semoga terpilih anggota legislatif dan eksekutif yang jujur, adil, amanah, dan membawa kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia. Uang pajak yang dibayar oleh rakyat untuk menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan ini, tidak menjadi sia-sia.

 


Selasa, 13 Juni 2023

Serba Serbi Sanksi Pajak

 








Artikel ini telah dimuat pada Majalah Indonesian Tax Review, Vol.XIV Edisi 2/2023

Bayar pokok pajak saja belum tentu ikhlas, apalagi sanksinya. Mungkin sebagian wajib pajak sependapat dengan kalimat ini. Suka atau tidak suka, ikhlas atau tidak ikhlas, pajak adalah kewajiban yang tak terhindarkan. Benjamin Franklin (1706 -1790) pernah berkata, “In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes.” Tak ada yang pasti di dunia ini, kecuali kematian dan pajak.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dana pajak yang terhimpun digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Sarana transportasi, fasilitas kesehatan, dana pendidikan, subsidi bahan bakar minyak, biaya pertahanan dan keamanan, adalah beberapa diantara program pemerintah yang dibiayai oleh pajak.

Agar terhindar dari sanksi, kita perlu memahami apa saja jenis pelanggaran yang dikenai sanksi pajak, serta apa saja bentuk sanksinya. Dasar hukum sanksi pajak ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan  (selanjutnya disebut dengan UU KUP).

Jenis Sanksi Pajak

Secara umum sanksi pajak dibagi dalam dua kategori, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara karena wajib pajak telah melanggar peraturan yang berlaku. Sanksi administrasi terdiri dari denda, bunga dan kenaikan. Sedangkan sanksi pidana berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang berbentuk denda, kurungan, dan penjara.

Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi berupa denda dikenakan terhadap pelanggaran terkait dengan kewajiban pelaporan pajak serta permohonan keberatan/banding atas ketetapan pajak. Adapun sanksi denda terbagi menjadi:

a.      Sanksi denda terkait pelaporan pajak

Pasal 7 ayat (1) KUP mengatur denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai berikut:

1)      Rp500.000,00 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN, yang seharusnya dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah akhir masa pajak.

2)      Rp100.000,00 untuk keterlambatan pelaporan SPT Masa lainnya, yang seharusnya dilaporkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.

3)      Rp1.000.000,00 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, yang seharusnya dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).

4)      Rp100.000,00 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yang seharusnya dilaporkan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret).

b.      Sanksi denda terkait permohonan keberatan/banding

Berdasarkan UU KUP, dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Persentase sanksi ini turun dibanding ketentuan lama yang mengenakan denda sebesar 50%.

Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 60% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Denda ini juga turun dibandingkan dengan ketentuan lama sebesar 100%. Penurunan denda atas putusan keberatan/banding ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Sanksi administrasi berbentuk bunga dikenakan terhadap pelanggaran terkait kewajiban membayar pajak. Berdasarkan ketentuan terdahulu, sanksi bunga ditetapkan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Melalui ketentuan baru, tarif bunga dilakukan relaksasi  menjadi sebesar suku bunga acuan yang ditetapkan secara berkala melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Sanksi bunga  berdasarkan KMK ini berfluktuasi mengikuti suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI-7 Day Reverse Repo Rate), serta ditambah persentase tertentu yang mempertimbangkan jenis kesalahan wajib pajak.

Sanksi administrasi berupa kenaikan dikenakan terhadap pelanggaran kewajiban material. Berikut contoh sanksi kenaikan adalah: sebagai berikut:

1.      Sanksi akibat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Jika berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan PPN/PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasi atau dikenai tarif 0%, atau PPh yang telah dipotong/pungut tetapi tidak/kurang disetor maka dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 75% dari PPN/PPnBM/PPh yang tidak/kurang dibayar/setor. Sanksi ini turun dari ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 100%.

2.      Sanksi akibat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), yang diakibatkan oleh adanya data baru yang belum terungkap dan belum diperhitungkan sebagai dasar penetapan pajak.  Sanksi kenaikan dikenakan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut.

3.      Sanksi akibat pemeriksaan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kriteria tertentu, yang mengakibatkan terbitnya SKPKB. Sanksi kenaikan ditetapkan sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

 

Sanksi Pidana

Suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana apabila  memenuhi dua 2 unsur, yaitu actus reus (perbuatan lahiriah yang dilakukan) dan mens rea (sikap batin pelaku pidana). Hukum pidana pajak termasuk dalam lex specialist systematis, karena ditujukan khusus untuk pelaku perpajakan, baik wajib pajak, petugas pajak, maupun orang lain yang terlibat di dalamnya. Ketentuan formal dan material pidana pajak telah diatur secara khusus pada UU KUP, terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Perbuatan pidana bisa bersifat kealphaan (culpa) atau kesengajaan (dolus). Pasal 38 UU KUP mengatur pelanggaran yang diakibatkan oleh kealphaan/kelalaian wajib pajak. Setiap orang yang karena kealphaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar, atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara dikenai sanksi denda sebesar 1 – 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar, atau dipidana kurungan 3 bulan - 1 tahun.

Pasal 39 UU KUP mengatur tindakan-tindakan pidana yang dengan sengaja dilakukan sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara, diantaranya: menyalahgunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), menolak untuk dilakukan pemeriksaan, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT tidak benar, memberikan pembukuan/catatan palsu, dll.

Sehingga sanksi atas perbuatan yang disengaja tersebut berupa penjara 6 bulan – 6 tahun, dan denda sebesar 2 - 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau jumlah restitusi/kompensasi PPN/PPnBM yang telah dilakukan. Untuk menimbulkan efek jera, sanksi tersebut dapat ditambahkan 1 – 2 kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana perpajakan sebelum lewat 1 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

 

Bagaimana Cara Menghindari Sanksi Pajak?

Melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak di awal waktu sangat efektif untuk menghindari kesalahan yang tak disengaja. Selain itu, bagi wajib pajak yang melakukan pelaporan pajak secara daring, harus mengantisipasi gangguan akses menjelang akhir tenggat waktu pelaporan, mengingat banyaknya wajib pajak yang mengakses aplikasi di saat yang bersamaan.

Bagaimana jika tenggat waktu sudah hampir berakhir, sedangkan besaran pajak terutang belum selesai dihitung? Jika terkait dengan pelaporan SPT Masa, untuk menghindari denda keterlambatan sebaiknya wajib pajak melaporkan SPT Masa NIHIL atau dengan menggunakan perhitungan sementara terlebih dahulu. Selanjutnya segera menyampaikan SPT Masa Pembetulan setelah perhitungan pajak terutang diselesaikan.

Jika terkait dengan SPT Tahunan PPh Badan, misalnya karena laporan keuangan belum selesai disusun atau masih dilakukan audit, maka wajib pajak dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan (SPT 1771 Y). Waktu perpanjangan yang diberikan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Apabila lewat dari 2 bulan, maka dikenakan denda keterlambatan.

Ketika wajib pajak melakukan kesalahan pembayaran pajak, apa yang harus dilakukan? Kekeliruan terkait Kode Akun Pajak (KAP)/Kode Jenis Pajak (KJP), NPWP/Nomor Objek Pajak (NOP), jumlah nominal yang disetor, masa/tahun pajak, dapat diperbaiki dengan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan. Pemindahbukuan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi e-PBK pada laman pajak.go.id, langsung ke KPP, atau melalui pos/jasa pengiriman.

Apabila kesalahan hitung dan kesalahan bayar tersebut terlanjur dilaporkan pada SPT, maka wajib pajak berhak melakukan pembetulan SPT, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan oleh DJP. Namun, dalam hal pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluarsa penetapan, yaitu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa/bagian tahun/tahun pajak.