Rabu, 21 Maret 2018

Pajak atas Transaksi E-commerce

Pembicaraan tentang pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce belakangan ini masih hangat. E-commerce merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut suatu kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik seperti internet ataupun televisi. Bisnis ini semakin berkembang pesat seiring kemajuan teknologi informasi.

            Dari sisi pedagang, berjualan online jauh lebih efektif dan efisien. Kelebihannya antara lain:

1.      Mudah dan murah

Sistem operasional toko online sangat mudah. Pedagang tidak perlu menyewa toko, mengeluarkan biaya perawatan, membayar listrik dan biaya keamanan. Bisnis online ini bisa dijalankan oleh masyarakat yang tidak memiliki modal yang besar.  Mereka tidak harus memiliki persediaan barang dagangan yang banyak. Barang dagangan cukup difoto, disajikan dengan tampilan menarik di media sosial/laman yang dimiliki. Pedagang tidak perlu menggaji banyak karyawan, cukup satu-dua orang yang menangani administrasi/ pengemasan, atau bisa dikerjakan sendiri seluruhnya. Pengiriman barang tidak perlu menjadi kendala karena saat ini sudah banyak perusahaan jasa ekspedisi yang menawarkan jasa yang cepat dan murah.


2.      Tidak terikat oleh tempat dan waktu

Pedagang online tidak perlu standby di toko menunggu pelanggan seperti halnya toko offline/konvensional. Toko online bisa buka 24 jam penuh. Penjual hanya perlu mengecek secara berkala jika ada pesan/order yang masuk dari pelanggan, dimanapun dan kapanpun, asal terhubung dengan internet.


3.      Akses dan jaringan yang luas

Target pasar online sangat luas, bahkan bisa menembus pasar di luar negeri. Toko online ibarat sebuah toko raksasa yang menawarkan berbagai macam barang, dan bisa dikunjungi oleh siapa saja dan darimana saja. Berbeda dengan toko konvensional yang hanya dikunjungi oleh pembeli di daerah sekitarnya saja.


Dari sisi pembeli, berbelanja online juga menarik karena:

1.        Harga lebih murah

Penjual bisa memberikan harga yang lebih murah karena mereka bisa menekan biaya2 seperti biaya operasional toko dan biaya promosi/pemasaran. Kadang-kadang, karena persaingan antar toko online, penjual juga memberikan diskon yang besar demi menarik pelanggan sebanyak-banyaknya.

2.        Hemat waktu, tenaga dan biaya

Pembeli tidak perlu membuang waktu, tenaga dan biaya untuk melakukan perjalanan ke toko offline. Apalagi jika kondisi jalan macet dan cuaca yang tidak bersahabat. Pembeli tidak perlu berkeliling membanding harga antar toko Cukup dengan duduk manis, klik toko-toko online yang tersedia untuk membandingkan harga.

3.        Banyak Pilihan

Pembeli leluasa memilih barang yang disukai dengan berselancar di dunia maya. Pilihan barang jauh lebih banyak dibanding toko offline.

4.        Rahasia terjamin

Beberapa orang tidak suka diketahui orang lain ketika membeli sesuatu. Berbelanja online menjamin privacy seseorang untuk membeli apa saja yang dia kehendaki.


            Saat ini pemerintah masih mengkaji untuk menentukan formula pengenaan pajak yang lebih efektif dan lebih adil untuk pelaku bisnis e-commerce. Potensi pajaknya sangat besar, namun seringkali luput dikenakan pajak karena sifat transaksinya yang unik. Melalui rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (15/1/2018), pemerintah sedang berkoordinasi dengan Biro Pusat Statistik (BPS), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta pihak-pihak terkait lainnya, untuk merumuskan formula tersebut. Untuk mekanisme pengenaan pajak e-commerce, Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) menyampaikan akan menggunakan ketentuan umum perpajakan yang ada saat ini.

Tentang bagaimana dan siapa yang memungut pajak, termasuk proses detilnya, akan diatur pada draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Sampai dengan tulisan ini dibuat, draft revisi tersebut masih belum selesai dibahas/ belum disahkan.

Sebenarnya tidak ada perbedaan perlakuan Pajak antara bisnis offline vs online. Pengenaan pajak atas transaksi online bukan peraturan baru. Ketentuan dalam peraturan perpajakan telah menjelaskan gambaran tentang proses bisnis, revenue model, dan contoh penerapan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan 4 (empat) model transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail.


1.    Online Marketplace

       Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa. Pihak-pihak terkait yaitu: Penyelenggara Online Marketplace, Online Marketplace Merchant; dan Pembeli.

Contoh: Tokopedia, Rakuten, dan BukaLapak.


Proses bisnis usaha ini ada 3 (tiga) macam yaitu:

a.       Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu

Objek Pajak Penghasilan pada proses bisnis ini antara lain: Monthly Fixed Fee, Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee. Sedangkan dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jasa tersebut termasuk Jasa Kena Pajak (JKP)


b.      Penjualan Barang dan/atau Jasa

       Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh. Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.

       Sedangkan obyek PPN-nya  adalah penyerahan yang dilakukan oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dapat berupa:

1)      penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean; dan/atau

2)      ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP.


c.       Penyetoran Hasil Penjualan kepada Online Marketplace Merchant oleh Penyelenggara Online Marketplace

       Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26. Imbalan sehubungan jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini dapat berupa Per Sale Fee dan/atau tagihan lainnya.

       Sedangkan obyek PPN-nya adalah Jasa perantara pembayaran, yang diserahkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant



2.    Classified Ads

          Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Pihak-pihak terkait yaitu: Penyelenggara Classified Ads, Pengiklan dan Pengguna Iklan.

Contoh: Kaskus, Berniaga, dan TokoBagus (OLX).

Objek pajak penghasilan pada proses bisnis tersebut adalah transaction fee.

Jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN.


3.    Daily Deals

Daily Deals merupakan kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran. Pihak-pihak terkait yaitu: Penyelenggara Daily Deals, Daily Deals Merchant; dan  Pembeli

Contoh: LivingSocial, Groupon Disdus, dan LaKupon.


Terdapat 3 (tiga) proses bisnis pada jenis transaksi ini yaitu:

a.      Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu

       Objek pajak pada proses bisnis ini adalah imbalan untuk  menyampaikan informasi dalam bentuk content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) untuk melakukan penjualan barang/jasa. Contoh: Monthly Fixed Fee.

Jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).


b.      Penjualan Barang dan/atau Jasa

       Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh. Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.

Obyek PPN-nya adalah penyerahan yang dilakukan oleh Daily Deals Merchant kepada Pembeli BKP dan/atau JKP, yang dapat berupa:

1)        penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean dan/atau
2)        ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP.

c.      Penyetoran Hasil Penjualan kepada Daily Deals Merchant Oleh Penyelenggara Daily Deals

       Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26. Imbalan sehubungan jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Daily Deals ini dapat berupa per Sale Fee, Point Fee serta tagihan lainnya.

Jasa perantara pembayaran, yang diserahkan oleh Penyelenggara Daily Deals kepada Daily Deals Merchant, merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi obyek PPN.



4.    Online Retail

       Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli di situs Online Retail. Contoh: Blibli, dan Lazada. Pihak-pihak terkait yaitu: Penyelenggara Daily Deals, Daily Deals Merchant, Pembeli.

       Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh. Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.

       Obyek PPN-nya adalah penyerahan yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli BKP dan/atau JKP

Demikian sekilas tentang pajak ecommerce, kita tunggu update selanjutnya.


Referensi:


Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor  36 Tahun 2008.


Undang-Undang nomor Tahun 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009




Rabu, 14 Maret 2018

Efiling: Lapor Pajak Cukup Dua Menit?




Efiling: Lapor Pajak  Cukup Dua Menit?  




Efiling adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi). Sejak diluncurkan oleh Ditjen Pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770SS Secara efiling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), pengguna aplikasi ini terus meningkat. Pada Tahun 2013 pengguna efiling tercatat sebanyak 24.509 Wajib Pajak, sedangkan pada April 2017 melonjak menjadi 6.9 juta Wajib Pajak.
Peningkatan secara signifikan ini terjadi karena masyarakat merasakan manfaat efiling yang akurat, mudah, murah dan cepat, serta terjamin kerahasiannya. Wajib Pajak tidak perlu menyisihkan waktu, tenaga, dan biaya antri di Kantor Pelayanan Pajak untuk lapor SPT Tahunan, cukup isi SPT secara online, kemudian tanda terima akan dikirimkan melalui email. Wajib Pajak tidak perlu khawatir kehilangan tanda terima SPT karena sudah tersimpan di email. Tinggal dicari jika sewaktu-waktu diperlukan.
Sebaliknya jika ditinjau dari sisi Ditjen Pajak, aplikasi paperless ini  sangat mengurangi pekerjaan administrasi. Tidak ada lagi pekerjaan meneliti, menerima, dan menatausahakan kertas- kertas SPT. Penyimpanan berkas SPT juga membutuhkan gudang/ruangan yang luas.  Pekerjaan tersebut menyerap biaya ekonomi yang cukup tinggi. Aplikasi ini juga mengurangi risiko yang mungkin terjadi, seperti berkas hilang karena terselip pada saat pengiriman dan risiko kebocoran informasi kepada pihak yang tidak  bertanggungjawab.
Ditjen Pajak merancang desain aplikasi ini dengan cukup user friendly. Wajib Pajak bisa langsung mengisi formulir elektronik, atau mengikuti langkah demi langkah panduan yang sudah disediakan pada aplikasi tersebut.
Nah, Bagaimana langkah-langkah untuk mengisi efiling? Mari kita bahas satu per satu. Kali ini penulis hanya membahas pelaporan via efiling untuk orang pribadi saja. 
Yang pertama harus anda lakukan adalah meminta EFIN ke KPP terdekat. EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun anda pada www.djponline.pajak.go.id. Tata cara pengajuan EFIN sebagai berikut:
  1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain .
  2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
  3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
·         KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).
·         NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan EFIN paling lambat dalam 1 (satu) hari kerja.
Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah 30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterbitkan. Apabila Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN. Permintaan EFIN ini hanya dilakukan 1 (satu) kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.

                Masalahnya, jika anda lupa menyimpan surat pemberitahuan EFIN dan lupa pula mencatat nomornya, apa yang harus dilakukan? Anda tidak perlu khawatir. Ada bisa memilih beberapa solusi sebagai berikut:
1.       Cek inbox email anda, search “EFIN”
2.       Telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan  data diri anda
3.       Datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, tunjukkan fotokopi KTP dan NPWP
4.       Kunjungi website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Anda bisa melakukan chatting dengan cara klik logo “Chat Pajak”. Siapkan data pendukung berupa :
·         Nama Lengkap
·         NPWP
·         Alamat terdaftar saat registrasi EFIN
·         Alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN
·         Tahun pajak SPT terakhir
5.       Jika anda memiliki akun twitter, mention akun twitter Ditejen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Siapkan data pendukung sebagaimana pada angka 4.

                Setelah anda mendapatkan EFIN, daftarkan akun efiling anda pada laman www.djponline.pajak.go.id dengan memasukkan nomor EFIN tersebut. Setelah berhasil, silahkan login dengan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun. 
                Sebelum mengisi eSPT, perlu anda ketahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah:
Formulir 1770
Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a.       dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b.      dari satu atau lebih pemberi kerja;
c.       yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d.      penghasilan lain,

Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a.       dari satu atau lebih pemberi kerja;
b.      dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c.       yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.

Sekarang anda sudah siap mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi. Caranya sebagai berikut:
  1. Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. (misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dll)
  2. Siapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga.
  3. Isi  e-SPT pada aplikasi e-Filing. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.
  4. Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN.  Kode verifikasi  akan dikirim melalui email  yang sudah didaftarkan.
  5. Kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi
  6. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Wajib Pajak melalui email  yang sudah didaftarkan.
Jika semua data lengkap dan koneksi internet anda bagus,  input efiling sampai dengan selesai memakan waktu tidak sampai 2 menit. Anda bisa melakukannya sambil ngopi di cafe, mengisi waktu luang di kendaraan umum, atau sambil  bersantai dirumah.
Sekarang anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi via efiling.
Mudah sekali bukan?

Artikel ini dimuat pada media online resmi Direktorat Jenderal Pajak:
https://pajak.go.id/id/artikel/e-filing-lapor-pajak-cukup-dua-menit