Efiling:
Lapor Pajak Cukup Dua Menit?
Efiling adalah cara penyampaian SPT
Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia
Jasa Aplikasi). Sejak diluncurkan oleh Ditjen Pajak
melalui Peraturan Dirjen
Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara
Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang
Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770SS Secara efiling Melalui Website Direktorat
Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), pengguna aplikasi ini
terus meningkat. Pada Tahun 2013 pengguna efiling tercatat sebanyak 24.509
Wajib Pajak, sedangkan pada April 2017 melonjak menjadi 6.9 juta Wajib Pajak.
Peningkatan secara signifikan ini terjadi
karena masyarakat merasakan manfaat efiling yang akurat, mudah, murah dan
cepat, serta terjamin kerahasiannya. Wajib Pajak tidak perlu menyisihkan waktu,
tenaga, dan biaya antri di Kantor Pelayanan Pajak untuk lapor SPT Tahunan,
cukup isi SPT secara online, kemudian tanda terima akan dikirimkan melalui
email. Wajib Pajak tidak perlu khawatir kehilangan tanda terima SPT karena
sudah tersimpan di email. Tinggal dicari jika sewaktu-waktu diperlukan.
Sebaliknya jika ditinjau dari sisi Ditjen
Pajak, aplikasi paperless ini sangat mengurangi pekerjaan administrasi.
Tidak ada lagi pekerjaan meneliti, menerima, dan menatausahakan kertas- kertas
SPT. Penyimpanan berkas SPT juga membutuhkan gudang/ruangan yang luas. Pekerjaan tersebut menyerap biaya ekonomi
yang cukup tinggi. Aplikasi ini juga mengurangi risiko yang mungkin terjadi,
seperti berkas hilang karena terselip pada saat pengiriman dan risiko kebocoran
informasi kepada pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ditjen Pajak merancang desain aplikasi ini
dengan cukup user friendly. Wajib
Pajak bisa langsung mengisi formulir elektronik, atau mengikuti langkah demi
langkah panduan yang sudah disediakan pada aplikasi tersebut.
Nah, Bagaimana langkah-langkah untuk
mengisi efiling? Mari kita bahas satu per satu. Kali ini penulis hanya membahas
pelaporan via efiling untuk orang
pribadi saja.
Yang pertama harus anda lakukan adalah
meminta EFIN ke KPP terdekat. EFIN
digunakan untuk mendaftarkan akun anda pada www.djponline.pajak.go.id. Tata
cara pengajuan EFIN sebagai berikut:
- Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain .
- WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
·
KTP
(bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).
·
NPWP
atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Kantor Pelayanan Pajak
akan memberikan EFIN paling lambat
dalam 1 (satu) hari kerja.
Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah
30 (Tiga Puluh) Hari sejak diterbitkan. Apabila Wajib
Pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum Wajib Pajak
mendaftarkan diri, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN. Permintaan EFIN ini hanya
dilakukan 1 (satu) kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.
Masalahnya,
jika anda lupa menyimpan surat pemberitahuan EFIN dan lupa pula mencatat
nomornya, apa yang harus dilakukan? Anda tidak perlu khawatir. Ada bisa memilih
beberapa solusi sebagai berikut:
1.
Cek inbox email anda, search “EFIN”
2.
Telepon ke Kring Pajak 1500200,
siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan data diri anda
3.
Datang ke KPP terdekat untuk
meminta cetak ulang EFIN, tunjukkan fotokopi KTP dan NPWP
4.
Kunjungi website
www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat.
Anda bisa melakukan chatting dengan cara klik logo “Chat Pajak”. Siapkan data
pendukung berupa :
·
Nama Lengkap
·
NPWP
·
Alamat terdaftar saat registrasi
EFIN
·
Alamat email dan ponsel yang
digunakan saat mendaftar EFIN
·
Tahun pajak SPT terakhir
5.
Jika anda memiliki akun
twitter, mention akun twitter Ditejen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Siapkan
data pendukung sebagaimana pada angka 4.
Setelah anda
mendapatkan EFIN, daftarkan akun efiling anda pada laman www.djponline.pajak.go.id
dengan memasukkan nomor EFIN tersebut. Setelah berhasil, silahkan login dengan
password yang anda buat pada saat pendaftaran akun.
Sebelum mengisi
eSPT, perlu anda ketahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis formulir untuk
melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah:
Formulir 1770
Formulir 1770 adalah
bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a.
dari
usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan
Penghasilan Neto;
b.
dari
satu atau lebih pemberi kerja;
c.
yang
dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d.
penghasilan
lain,
Formulir 1770 S
Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah
bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Sederhana bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a.
dari
satu atau lebih pemberi kerja;
b.
dari
dalam negeri lainnya; dan/atau
c.
yang
dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS
adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Sangat Sederhana bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu
pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari
Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai
penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Sekarang anda sudah siap mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi. Caranya
sebagai berikut:
- Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. (misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dll)
- Siapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga.
- Isi e-SPT pada aplikasi e-Filing. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.
- Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN. Kode verifikasi akan dikirim melalui email yang sudah didaftarkan.
- Kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi
- Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada Wajib Pajak melalui email yang sudah didaftarkan.
Jika semua
data lengkap dan koneksi internet anda bagus, input efiling sampai dengan selesai memakan
waktu tidak sampai 2 menit. Anda bisa melakukannya sambil ngopi di cafe,
mengisi waktu luang di kendaraan umum, atau sambil bersantai dirumah.
Sekarang anda telah
selesai melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi via efiling.
Mudah sekali bukan?
Artikel ini dimuat pada media online resmi Direktorat Jenderal Pajak:
https://pajak.go.id/id/artikel/e-filing-lapor-pajak-cukup-dua-menit
Artikel ini dimuat pada media online resmi Direktorat Jenderal Pajak:
https://pajak.go.id/id/artikel/e-filing-lapor-pajak-cukup-dua-menit
Tidak ada komentar:
Posting Komentar