Kamis, 20 September 2018

Siap-siap! Mulai 10 Oktober 2018; beli barang online Rp1juta dari Luar Negeri Kena Bea Masuk dan Pajak


Baru-baru ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.04/2018 tanggal 6 September 2018 tentang Perubahan PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
Peraturan ini mengatur tentang impor barang melalui e-commerce yang akan mulai berlaku efektif per 10 Oktober 2018. Pembelian barang impor secara online dengan nilai sebesar $75 atau Rp1juta akan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% yang berlaku flat (sama untuk semua jenis barang).
Pada aturan sebelumnya (PMK-182/2016) importir bisa mengimpor barang berkali-kali dalam sehari tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor, selama per transaksi tidak melebihi US$ 100.
Sedangkan pada PMK-112/2018, telah diatur jika pembelian beberapa kali maka nilai pada saat telah melebihi $75 yang dikenakan bea masuk. Pembelian sebelumnya, sepanjang belum mencapai $75 tidak dikenakan bea masuk. Contoh: seseorang membeli barang secara online sehari tiga kali transaksi, pertama US$ 50, kedua US$ 20, ketiga US$ 40, maka yang US$ 50 tetap mendapat pembebasan bea masuk dan pajak impor, begitu pun yang US$ 20, karena jika ditotal baru mencapai US$ 70.   Yang US$ 20 karena secara akumulatif masih di bawah US$ 75 juga mendapatkan kebebasan. Tapi yang US$ 40 tidak dapat karena sudah melampaui US$ 75.
Untuk menghindari kecurangan dengan cara pemalsuan dokumen seperti KTP dan NPWP, Ditjen Bea Cukai bekerjasama dengan Asosiasi Peretail Indonesaia (APRINDO) dan menggunakan program algoritma yang dapat mendeteksi duplikasi data secara system.
Selain Bea Masuk, impor barang tersebut sesuai ketentuan perpajakan juga dikenakan PPh Pasal 22 impor dan PPN impor. PPh Pasal 22 impor dapat dikreditkan pada SPT Tahunan PPh Badan, sedangkan PPN impor dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN.
Pada tanggal 5 September 2018, Menteri Keuangan menaikkan tarif PPh Pasal 22 impor untuk beberapa jenis barang impor dengan tujuan untuk melindungi produsen dalam negeri, melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-110/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor  34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

Penyesuaian tarif tersebut  sebagai berikut:
a.    210 item komoditas, naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.
b.    218 item komoditas, naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik (dispense air, pendingin ruangan, lampu), keperluan sehari-hari seperti sabun, shampo, kosmetik serta peralatan masak / dapur.
c.    719 item komoditas, naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya. Contohnya seperti bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (over coat, polo shirt, swim wear).

     Rincian lengkap daftar tarif PPh Pasal 22 impor terhadap berbagai jenis barang impor, dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-110/PMK.010/2018 tanggal 5 September 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar