Baru-baru
ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.04/2018 tanggal 6
September 2018 tentang Perubahan PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor
Barang Kiriman.
Peraturan
ini mengatur tentang impor barang melalui e-commerce yang akan mulai berlaku
efektif per 10 Oktober 2018. Pembelian barang impor secara online dengan nilai
sebesar $75 atau Rp1juta akan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% yang berlaku
flat (sama untuk semua jenis barang).
Pada
aturan sebelumnya (PMK-182/2016) importir bisa mengimpor barang berkali-kali
dalam sehari tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor, selama per transaksi
tidak melebihi US$ 100.
Sedangkan
pada PMK-112/2018, telah diatur jika pembelian beberapa kali maka nilai pada
saat telah melebihi $75 yang dikenakan bea masuk. Pembelian sebelumnya,
sepanjang belum mencapai $75 tidak dikenakan bea masuk. Contoh: seseorang
membeli barang secara online sehari tiga kali transaksi, pertama US$ 50, kedua
US$ 20, ketiga US$ 40, maka yang US$ 50 tetap mendapat pembebasan bea masuk dan
pajak impor, begitu pun yang US$ 20, karena jika ditotal baru mencapai US$ 70. Yang
US$ 20 karena secara akumulatif masih di bawah US$ 75 juga mendapatkan
kebebasan. Tapi yang US$ 40 tidak dapat karena sudah melampaui US$ 75.
Untuk
menghindari kecurangan dengan cara pemalsuan dokumen seperti KTP dan NPWP,
Ditjen Bea Cukai bekerjasama dengan Asosiasi
Peretail Indonesaia (APRINDO) dan menggunakan program algoritma yang dapat
mendeteksi duplikasi data secara system.
Selain
Bea Masuk, impor barang tersebut sesuai ketentuan perpajakan juga dikenakan PPh
Pasal 22 impor dan PPN impor. PPh Pasal 22 impor dapat dikreditkan pada SPT
Tahunan PPh Badan, sedangkan PPN impor dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan
pada SPT Masa PPN.
Pada tanggal 5 September
2018, Menteri Keuangan menaikkan tarif PPh Pasal 22 impor untuk beberapa jenis
barang impor dengan tujuan untuk melindungi produsen dalam negeri, melalui
Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-110/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas
Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang
Lain.
Penyesuaian
tarif tersebut sebagai berikut:
a. 210
item komoditas, naik dari 7,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah
barang mewah seperti mobil CBU dan motor besar.
b. 218
item komoditas, naik dari 2,5% menjadi 10%. Termasuk dalam kategori ini adalah
seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam
negeri seperti barang elektronik (dispense air, pendingin ruangan, lampu),
keperluan sehari-hari seperti sabun, shampo, kosmetik serta peralatan masak /
dapur.
c. 719
item komoditas, naik dari 2,5% menjadi 7,5%. Termasuk dalam kategori ini
seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya.
Contohnya seperti bahan bangunan (keramik), ban, peralatan elektronik
audio-visual (kabel, box speaker), produk tekstil (over coat, polo shirt, swim
wear).
Rincian lengkap daftar tarif PPh Pasal 22 impor terhadap berbagai jenis barang impor, dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-110/PMK.010/2018 tanggal 5 September 2018.
Rincian lengkap daftar tarif PPh Pasal 22 impor terhadap berbagai jenis barang impor, dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-110/PMK.010/2018 tanggal 5 September 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar