Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli. Perbedaan Murabahah dengan penjualan biasa adalah penjual memberitahukan dengan jelas berapa harga pokok dan margin keuntungan yang diinginkannya.
Pencatatan oleh pembeli:
- Utang murabahah dicatat pada harga beli yang disepakati
- Aset yang diperoleh diakui sebesar biaya perolehan
- Utang murabahah - aset =beban tangguhan yang akan diamortisas
- Diskon setelah akad= mengurangi beban tangguhan
- Denda diakui sebagai kerugian.
Jurnal transaksi Murabahah sbb:
1. Pada tanggal 13 Desember 2019 disepakati akad murabahah antara Tuan Edi dengan Bank Barokah untuk pembelian 1 unit mobil Suzuki Ertiga, dengan harga pokok sebesar Rp180juta dan margin Rp60juta, yang akan diangsur selama 12 bulan. Biaya administrasi sebesar Rp1,8juta.
Maka jurnalnya sbb:
13/08 Piutang Murabahah 240.000.000
Margin Murabahah yg Ditangguhkan 60.000.000
Persediaan Murabahah 180.000.000
Kas 1.800.000
Pendapatan administrasi pembiayaan 1.800.000
2. Tuan Edi membayar cicilan pertamanya pada 13 Januari 2020 dengan metode proporsional. Pokok pinjaman Rp15juta dan margin Rp5juta.
Maka jurnalnya:
13/09 Kas 20.000.000
Piutang Murabahah 20.000.000
Margin Murabahah yang ditangguhkan 5.000.000
Pendapatan margin Murabahah 5.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar