Sabtu, 24 Mei 2025

Kopi Sanger Lapangan Merdeka

 


Nyaris tengah malam, tanggal 19 April 2019. Roda Boeing 737-800NG menyentuh landas pacu bandara Kualanamu. Pertama kali dalam hidup saya menjejakkan kaki di tanah kelahiran Sisingamangaraja XII, raja Batak yang dinobatkan sebagai pahlawan nasional atas jasanya melawan penjajah Belanda.

Bandara ini beroperasi sejak 25 Juli 2013, dikelola oleh PT Angkasa Pura Aviasi, perusahaan joint venture antara PT Angkasa Pura II dengan GMR Airports Consortium. Sebelumnya, penerbangan sipil berada di bandara Polonia, yang beroperasi dari tahun 1924 - 2013. Nama Polonia diberikan oleh pendiri bandara ini, seorang warga negara Polandia bernama Michalski. Michalski mendapatkan konsesi dari pemerintah Belanda untuk membuka lahan pertanian baru di daerah itu. 

Kualanamu berada di Deli Serdang, berjarak 23 kilometer arah timur kota Medan. Menteri perhubungan saat itu, Ir Azwar Anas, berinisiatif memindahkan bandara Polonia yang berada di pusat kota, ke luar kota demi keselamatan penerbangan. Kualanamu dinobatkan sebagai bandara internasional, yang diharapkan dapat menjadi pangkalan transit untuk kawasan Sumatera dan sekitarnya. Kualanamu mampu menampung 8,1 juta penumpang dan 10.000 pergerakan pesawat per tahun.

Selepas isya di hari pertama, seorang sahabat menjemput saya di penginapan. Sahabat ini adalah tetangga di rumah, tapi sudah dua tahun ini promosi jabatan ke Medan. Dua pekan sekali ia pulang menengok suami dan anaknya di Tangerang.

Taksi online mengantarkan kami ke sebuah pusat kuliner di sisi Lapangan Merdeka. Venue tersebut kemudian direvitalisasi pada bulan Juni 2022, dikembalikan ke fungsi asalnya sebagai paru-paru kota. 

Abang sopir menurunkan kami di pertigaan jalan. Anehnya, beliau minggir ke kanan, dan mempersilahkan kami turun di sana.  Si kawan tertawa lebar melihat ekspresi kebingungan saya. "Sudah biasa disini. Peraturan lalu-lintas jarang berlaku," katanya.

Kami duduk di pojok, diantara muda-mudi yang asyik bercengkerama. Nasi capcay kuah menghalau rasa lapar yang saya tahan dari semenjak maghrib. Porsi dan rasa gurihnya pas, sehingga saya habiskan sampai tandas.

Malam masih panjang. Kami berbincang tentang suka duka mutasi/promosi ke luar kota, makanan khas, sampai seni bercakap dengan masyarakat Medan, "apanya tolong diapakan itu supaya tidak kenapa ya.." Hmm. Menarik...

Saya memesan Kopi Sanger, minuman khas Aceh yang terdiri dari kopi hitam, gula, dan susu kental manis. Teknik mengocok kopi dengan dua gelas untuk menciptakan busa, adalah ciri utamanya. Pahit, manis, dan gurih berpadu, menemani obrolan kami sambil menikmati suara klakson mobil dan motor bersautan. Pada awalnya cukup mengganggu, lama-lama jadi terbiasa.

Kembali ke soal mutasi. Meski menjadi sebuah keniscayaan, pindah keluar home base adalah momok yang ditakuti sebagian pegawai perempuan seperti saya. Keinginan untuk maju dalam karir, sering berseberangan dengan rasa bersalah karena harus meninggalkan keluarga. 

Setiap perempuan memiliki kondisi dan medan juang yang berbeda. Tidak bisa dipukul rata dan dipersamakan. Perempuan yang berkarya di ruang publik, tidak harus abai terhadap tanggungjawab berbakti kepada suami dan mendidik anak. Saya yakin, setiap perempuan  telah melalui pertimbangan yang matang, dan dukungan dari keluarga yang menguatkannya. 

Malam makin larut. Besok masih hari kerja, bukan hari libur. Sahabat saya harus ngantor seperti biasa, dan besok saya juga ada agenda mengajar seharian. Kami berpisah menuju kost dan penginapan masing2. Terselip doa tulus untuk si sahabat, semoga dimudahkan semua urusannya, dan disegerakan mutasi kembali ke homebase, membersamai keluarga kecilnya.




Selasa, 18 Februari 2025

Memajaki Para Pemanggang Bumi

 Tulisan ini telah dimuat pada Majalah Indonesian Tax Review Edisi 08/2025.












 























































































































































































Sepanjang bulan Oktober tahun 2024 lalu, suhu udara di wilayah Indonesia terasa lebih panas dari biasanya. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat rekor tertinggi suhu maksimum harian sebesar 38,4 derajat celcius di Larantuka, Flores Timur, pada tanggal 27 Oktober 2024. Suhu di Surabaya mencapai 37,8 derajat celsius, sedangkan Maumere sebesar 37,7 derajat celsius. Gerak semu matahari dan aktivitas Siklon Tropis Kong-Rey Samudra Pasifik ditengarai menjadi penyebabnya. Suhu mulai menurun seiring datangnya hujan pada awal November.

Tak hanya meningkat dalam jangka pendek, pemanasan global telah menjadi isu penting dalam beberapa dekade ini. Pada tanggal 11 November 2024 World Meteorological Organization (WMO) merilis laporan State of Climate 2024. Melalui laporan tersebut, badan yang berkantor di Genewa, Swiss ini menyatakan bahwa suhu udara permukaan rata-rata global sepanjang 2024 lebih panas 1,54 derajat celcius dibandingkan pra-Revolusi Industri tahun 1850-1990. Kondisi seperti ini merupakan alarm tanda bahaya bahwa bumi semakin tidak baik-baik saja.

Atmosfer bumi makin tebal karena konsentrasi gas rumah kaca yang semakin tinggi. Akibatnya, kemampuan atmosfer untuk memantulkan radiasi matahari berkurang sehingga gas rumah kaca terjebak di dalam lapisan atmosfer dan menaikkan suhu udara di bumi. Efek peningkatan suhu bumi menaikkan permukaan air laut, banjir, badai, perubahan iklim, penyakit pernapasan, serta berbagai dampak negatif lainnya.

United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), lembaga PBB yang menangani perubahan iklim, telah menetapkan 6 jenis gas rumah kaca yang memicu pemanasan global. Adapun keenam jenis gas yang dimaksud tersebut adalah: Karbondioksida (CO2), Metana (CH4), Nitrogen Oksida (NOx), Chlorofluorocarbon (CFC), Perfluorocarbons (PFCs), dan Sulfur Hexafluoride (SF6).

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melakukan pengukuran gas rumah kaca secara konsisten sejak 20 tahun silam. Stasiun Global Atmosphere Watch (GAW) dipasang di Bukit Kototabang, Sumatera Barat, yang mengukur konsentrasi gas rumah kaca dengan menggunakan Analizer Picarro G2401 dan Air Kit Flask Sampling. Sampel tersebut selanjutnya dilakukan analisis lanjutan di laboratorium National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) yang berpusat di Washington DC, Amerika Serikat. Berdasarkan pengukuran tersebut, konsentrasi gas rumah kaca dari tahun 2004 – 2024 menunjukkan peningkatan secara konsisten. Perhatikan diagram dibawah ini

Salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi perubahan iklim adalah penerapan skema cap and trade. Dimana skema ini menetapkan ambang batas emisi gas rumah kaca yang boleh dikeluarkan oleh perusahaan, dan mengijinkan perusahaan untuk membeli kelebihan kuota emisi dari perusahaan lain yang belum mencapai kuota. Jual beli unit karbon ini diharapkan dapat merangsang perusahaan untuk mengalihkan basis energi operasional perusahaan dari sumber energi fosil menjadi energi terbarukan. Selain itu, perputaran uang dalam pasar ini dapat menjadi peluang investasi dan pendanaan untuk industri hijau.

Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo tanggal 26 September 2023 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan Nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023. Perdagangan perdana dilakukan oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PEGO) yang menjual 459.953 ton unit karbon kepada Bank BCA, CIMB, Mandiri, DBS, dll. Dengan nilai transaksi  mencapai Rp29,2 miliar.

Sementara, alternatif lain penanggulangan kerusakan lingkungan adalah melalui penerapan pajak, yaitu cap and tax. Skema ini  menetapkan batas emisi, kemudian mengenakan pajak kepada perusahaan yang melebihi batas tersebut. Tujuan utama pengenaan pajak karbon ini bukan untuk menambah penerimaan negara, tetapi merubah perilaku ekonomi dengan beralih dari sumber energi berbasis fosil menjadi energi terbarukan. Menurut laporan State and Trends of Carbon Pricing 2022 yang diterbitkan oleh Bank Dunia, negara yang menerapkan pajak karbon sejumlah 37 negara.

Finlandia adalah negara pertama yang mengutip pajak karbon pada tahun 1990.  Tarif pajak karbon Finlandia saat ini sebesar $68 per ton emisi karbon, yang dikenakan terhadap sektor industri, transportasi dan bangunan. Swedia menyusul pada tahun 1991. Tarif pajak karbon sebesar $119 per ton emisi karbon, dan dikenakan terhadap emisi CO2 dari sektor transportasi dan bangunan. Swedia memegang rekor tarif pajak karbon tertinggi di Eropa.

Penerapan pajak karbon di kawasan Asia Tenggara telah dimulai oleh Singapura pada tahun 2019. Pada tahun 2024 ini, tarif pajak karbon Singapura mencapai $25 per ton emisi karbon. Malaysia berencana memungut pajak karbon atas sektor industri besi, baja dan energi pada tahun 2026. Rencana ini juga telah dinyatakan oleh Brunei Darussalam, Vietnam, dan Thailand.

Bagaimana dengan Indonesia? Pemerintah bersama DPR menunjukkan keberpihakannya dalam penanggulangan pemanasan global melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan pada tanggal 7 Oktober 2021. Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon yang berdampak negatif kepada lingkungan hidup. Emisi karbon yang dimaksud adalah karbon dioksida ekuivalen (CO2e), yang antara lain terdiri dari: CO2, NsO, dan CH4.

Pengenaan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan road-map (peta jalan) pajak karbon dan pasar karbon. Awalnya, pajak karbon direncanakan berlaku mulai tanggal 1 April 2022. Selanjutnya, penentuan mekanisme cap and tax untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara dirumuskan pada tahun 2022 – 2024. Sedangkan pada tahun 2025 dan selanjutnya, diimplementasikan perdagangan karbon secara penuh serta perluasan sektor yang dipajaki.

UU HPP mengatur tarif pajak karbon sebagai berikut:

a.   ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga pasar karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e),

b.  dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) maka tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Apabila ditinjau dari sisi peraturan, UU HPP masih memerlukan petunjuk pelaksanaan yang menjelaskan norma tersebut. UU HPP belum secara spesifik memberikan definisi yang jelas mengenai pajak karbon. Pajak karbon hanya dikenakan terhadap kegiatan yang menghasilkan emisi karbon. Belum ada formula pajak karbon serta kapan dikenakan, apakah akhir kegiatan yang menghasilkan emisi karbon, atau sepanjang kegiatan dilaksanakan, dari awal sampai akhir.

Sampai saat ini, implementasi pajak karbon masih terus ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penerapan pajak karbon masih dalam proses, karena masih ada regulasi dan skema perhitungan yang harus dilengkapi. Pernyataan ini disampaikan di Istana Negara pada Selasa, 26/09/2023.

Otoritas Jasa Keuangan melalui Direktur Pengawasan Lufaldy Ernanda menyatakan bahwa pajak karbon seharusnya lebih tinggi dari dari harga di bursa. Harga di bursa karbon berfluktuasi mengikuti mekanisme pasar, sedangkan saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tarif pajak yang fluktuatif. Inflasi, kestabilan ekonomi, merupakan efek lain yang harus dipertimbangkan sebelum penerapan pajak ini. "Nah itu sih menurut saya memang tidak  mudah, tapi saya yakin teman-teman di Kemenkeu sudah melakukan banyak kajian. Dan koordinasi kita terus tetap melakukan,” tegasnya. Pernyataan ini disampaikan pada kegiatan Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (26/3/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pernyataan bahwa jajaran Kementerian Keuangan masih melakukan rangkaian kajian terkait hal ini. “Kami siapkan terus building-block-nya, dari sisi peraturan dan regulasinya,” jelasnya disela acara Indonesia Net Zero Summit (INZS) di Jakarta, Sabtu (24/8/2024). Ia juga menjelaskan pentingnya persiapan dari sisi perekonomian dan industri.

Pergantian pemimpin negara merupakan momentum yang tepat untuk merealisasikan amanat UU HPP ini. Wakil presiden terpilih telah menyampaikan komitmennya tentang pajak karbon pada debat Pilpres ke-4, tanggal 21 Januari 2024 lalu. "Jika kita bicara karbon tentunya kita harus menyinggung juga masalah pajak karbon, carbon storage dan juga carbon capture," ujarnya. Mari kita tunggu realisasinya.