Senin, 09 September 2019

Menakar Potensi Pajak Google



 Tulisan ini dimuat pada Harian Ekonomi Neraca, Sabtu, 7 September 2019
http://www.neraca.co.id/article/121591/menakar-potensi-pajak-google?fbclid=IwAR0xtgYU883S9q0pH0GPSPmmcAeIjPt2F9uWQxN-iN2nQxXgut-gtGPIBbo

Khabar baik datang dari Google, perusahaan multinasional yang berbasis di California, Amerika Serikat.  Google memutuskan untuk memindahkan hak atas kontrak Google Ads dari Google Asia Pacific Pte. Ltd. yang berkedudukan di Singapura  ke PT Google Indonesia. Artinya, setiap transaksi pemasangan iklan di Google Ads harus tunduk pada ketentuan perpajakan di Indonesia.
Berdasarkan data statistik Google Trends, Google menduduki peringkat kedua setelah Facebook dalam kategori 10 situs yang paling banyak dikunjungi sampai dengan tahun 2018, disusul oleh Youtube, Twitter, Wikipedia, Lingkedln, Baidu, Ebay, Instagram, dan terakhir adalah Bing.  Google diperkirakan mengoperasikan lebih dari 1 juta server di berbagai belahan dunia dan memproses miliaran query data setiap harinya. Tahun 2018 lalu, Alphabet Inc (perusahaan induk Google) mengumumkan pendapatan sebesar USD 39,2 miliar atau setara Rp546,3 triliun.
Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial karena keunggulan demografi yang dimilikinya. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melakukan Survey Penetrasi dan Profil Pelaku Pengguna Internet Indonesia tahun 2018, yang melibatkan 5.900 sampel  dengan margin error 1,28%. Hasil survey menyatakan bahwa dari total jumlah penduduk Indonesia berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) sebesar 264,16 juta jiwa, 171,17 juta jiwa diantaranya (64,8%) merupakan pengguna internet aktif. Sejumlah 62,8% dari pengguna internet tersebut, menghabiskan waktu lebih dari 2 jam per hari untuk berselancar di dunia maya. Potensi ini tentu tidak disia-siakan oleh Google dan perusahaan teknologi informasi berbasis internet lainnya.
 Produk yang disediakan oleh Google antara lain: 1) Search Engine (aplikasi pencarian)  berupa Google Search, Google Maps, Google Earth, dan Google Books; 2) Sarana komunikasi dan layanan cloud berupa Gmail, Google Drive, Google Docs, dan browser Google Chrome; 3) Software (perangkat lunak) berupa sistem Android yang lazim digunakan pada telepon genggam; 4) Google Analytics, yaitu  layanan yang berisi peralatan bagi para webmaster untuk menganalisis pengguna webnya; 5) Google SMS, yaitu short message service (layanan pesan singkat); 6) Google Aps Premier Edition, sebuah versi lain Google Apps yang difokuskan pada pengguna bisnis, memiliki beberapa tambahan seperti ruang disk lebih banyak untuk e-mail dan akses Application Programming Interface (API);  7) Knol, sebuah situs web yang ditujukan sebagai sumber referensi pengetahuan.
Dari keseluruhan produk tersebut, jasa periklanan (Google Adwords dan Google Adsense) memberikan porsi pendapatan yang terbesar. Pada layanan Google AdWords, pelanggan memasang iklan yang akan muncul pada halaman hasil penelusuran Google dan jaringan situs partnernya. Selain itu Google Adwords juga terdapat pada Youtube dan Maps berupa banner, teks, foto, video, dll. Terdapat 2 macam sistem pembayaran pada Google Adwors, yaitu Pay Per Click (PPC), dimana pembayaran berdasarkan jumlah klik pada iklan dan Pay Per Million (PPM), pembayaran berdasarkan jumlah iklan yang ditampilkan per 1000 kali tampil.
Sedangkan pada Google Adsense (GoogleAds), pemilik website/blog memasang iklan yang bentuk dan materinya telah ditentukan oleh Google. GoogleAds banyak dimanfaatkan oleh publisher/kreator seperti youtuber atau blogger, karena menitikberatkan pada trafffic suatu blog atau banyaknya view suatu konten. Pemilik web/blog/akun youtube akan mendapatkan pembagian keuntungan dari Google untuk setiap 1 iklan yang di klik oleh pengunjung situs  dengan sistem Pay Per Click (PPC).  Ada pula Adsense for Search, dimana pemilik situs web memasang kotak pencarian Google pada halaman web mereka dan mendapatkan penghasilan dari google untuk setiap pencarian yang dilakukan pengunjung melalui kotak pencarian tersebut.
Google menghadapi sengketa pajak dengan berbagai negara. Otoritas pajak Inggris akhirnya berhasil memaksa Google membayar pajak sebesar 130 juta poundsterling (Rp2,2 triliun) setelah bersengketa kurang lebih 6 tahun. Angka tersebut masih jauh dari yang diharapkan oleh pemerintah Inggris, mengingat omset Google di Inggris mencapai 7,2 miliar poundsterling (Rp123 triliun). Pemerintah Perancis menagih pajak sebesar 1,6 miliar euro (Rp23,5 triliun) karena Google memindahkan sebagian besar penghasilannya ke Irlandia, negeri surga pajak. Hal ini juga terjadi di Italia, Spanyol dan banyak negara lainnya.
PT GI sebagai perpanjangan tangan Google LLC. (Amerika Serikat), mulai.beroperasi  di Indonesia sejak September 2011 dan tercatat pernah bersengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2016 karena dianggap tidak membayar pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh di Indonesia. Berdasarkan kontrak dengan induknya, PT Google Indonesia mendapatkan fee sebesar 4% dari pendapatan iklan yang diperoleh di Indonesia. Pendapatan tersebut dijadikan basis pajak, padahal seharusnya basis pajak dihitung dari keseluruhan pendapatan iklan. Saat itu PT GI menolak ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan menolak dilakukan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak.
Dipicu oleh kebuntuan sengketa tersebut serta menyikapi perkembangan perusahaan multinasional terutama sektor ekonomi digital yang semakin pesat, bulan April lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha (BUT). Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia dengan kriteria: 1) adanya suatu tempat usaha di Indonesia; 2) tempat usaha tersebut bersifat permanen; dan 3) tempat usaha tersebut digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan. adalah BUT dan wajib mematuhi ketentuan perpajakan di Indonesia.
Beleid ini menegaskan pengertian Place of Business (tempat usaha), yaitu: segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, yang dapat berupa: tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha melalui internet.
PT GI telah memenuhi kriteria BUT dalam ketentuan tersebut karena memiliki kantor perwakilan, komputer, agen elektronik dan peralatan otomatis yang dimiliki dan digunakan untuk menjalankan usaha dan mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Dikutip dari laman resmi google: https://support.google.com/google-ads, PT Google Indonesia mengumumkan kepada para pelanggan Google Ads beberapa hal sebagai berikut: 1) Mulai tanggal 1 Oktober 2019 invoice akan diterbitkan oleh PT Google Indonesia (GI) sebagai reseller layanan, 2) Untuk mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan Google Ads di Indonesia akan dikenakan PPN sebesar 10%, 3) Pelanggan diminta untuk mengupdate alamat penagihan di Indonesia, 4) Jika pelanggan ingin memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 sebesar 2%, maka diminta mengirimkan bukti potong PPh 23 tersebut ke PT GI, 5) Untuk pelanggan yang berstatus pemungut PPN, diminta memberikan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pajak (SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik asli dan bertandatangan, 6) Google tidak dapat memberikan saran tentang masalah pajak, pelanggan dipersilahkan menghubungi konsultan pajak jika ada hal-hal yang belum dipahami. Terkait pengalihan kontrak tersebut, pihak PT GI akan meminta pelanggan Google Ads untuk memperbarui data-data mereka berupa nama asli, Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan pembuatan Faktur Pajak.
Itikad baik PT Google Indonesia untuk menaati ketentuan perpajakan melalui pemungutan PPN dan Pemotongan PPh Pasal 23 per 1 Oktober 2019 ini patut diapresiasi, apalagi dalam kondisi sulitnya memenuhi target penerimaan pajak di tengah lesunya perekonomian global.  Semoga langkah ini dapat diikuti oleh Youtube, Instagram, Facebook dan platform Over The Top (OTT) sejenis  yang beroperasi dan mengeruk keuntungan dari rakyat Indonesia.
*) pendapat pribadi penulis, tidak terkait instansi.

Jumat, 30 Agustus 2019

E-filing: Lapor Pajak Cukup Dua Menit?

Tulisan ini dimuat pada laman www.pajak.go.id
E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet padawebsite DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi). Sejak diluncurkan oleh Ditjen Pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770SS Secara efiling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), pengguna aplikasi ini terus meningkat. Pada Tahun 2013 pengguna efiling tercatat sebanyak 24.509 wajib pajak, sedangkan pada April 2017 melonjak menjadi 6.9 juta Wajib Pajak.
Peningkatan secara signifikan ini terjadi karena masyarakat merasakan manfaat efiling yang akurat, mudah, murah dan cepat, serta terjamin kerahasiannya. Wajib pajak tidak perlu menyisihkan waktu, tenaga, dan biaya antri di Kantor Pelayanan Pajak untuk lapor SPT Tahunan, cukup isi SPT secara online, kemudian tanda terima akan dikirimkan melalui email. wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan tanda terima SPT karena sudah tersimpan di email. Tinggal dicari jika sewaktu-waktu diperlukan.
Sebaliknya jika ditinjau dari sisi Ditjen Pajak, aplikasi paperless ini sangat mengurangi pekerjaan administrasi. Tidak ada lagi pekerjaan meneliti, menerima, dan menatausahakan kertas- kertas SPT. Penyimpanan berkas SPT juga membutuhkan gudang/ruangan yang luas.  Pekerjaan tersebut menyerap biaya ekonomi yang cukup tinggi. Aplikasi ini juga mengurangi risiko yang mungkin terjadi, seperti berkas hilang karena terselip pada saat pengiriman dan risiko kebocoran informasi kepada pihak yang tidak  bertanggungjawab.
Ditjen Pajak merancang desain aplikasi ini dengan cukup user friendly. Wajib pajak bisa langsung mengisi formulir elektronik, atau mengikuti langkah demi langkah panduan yang sudah disediakan pada aplikasi tersebut.
Nah, Bagaimana langkah-langkah untuk mengisi efiling? Mari kita bahas satu per satu. Kali ini penulis hanya membahas pelaporan via efiling untuk orang pribadi saja. 
Yang pertama harus anda lakukan adalah meminta EFIN ke KPP terdekat. EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun anda pada www.djponline.pajak.go.id. Tata cara pengajuan EFIN sebagai berikut:
  1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain .
  2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
  3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
·         KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).
·         NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan EFIN paling lambat dalam 1 (satu) hari kerja.
Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN. Permintaan EFIN ini hanya dilakukan 1 (satu) kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.
                Masalahnya, jika anda lupa menyimpan surat pemberitahuan EFIN dan lupa pula mencatat nomornya, apa yang harus dilakukan? Anda tidak perlu khawatir. Ada bisa memilih beberapa solusi sebagai berikut:
1.       Cek inbox email anda, search “EFIN”
2.       Telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan  data diri anda
3.       Datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, tunjukkan fotokopi KTP dan NPWP
4.       Kunjungi website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Anda bisa melakukan chatting dengan cara klik logo “Chat Pajak”. Siapkan data pendukung berupa :
·         Nama Lengkap
·         NPWP
·         Alamat terdaftar saat registrasi EFIN
·         Alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN
·         Tahun pajak SPT terakhir
5.       Jika anda memiliki akun twitter, mention akun twitter Ditejen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Siapkan data pendukung sebagaimana pada angka 4.
                Setelah anda mendapatkan EFIN, daftarkan akun efiling anda pada laman www.djponline.pajak.go.id dengan memasukkan nomor EFIN tersebut. Setelah berhasil, silahkan login dengan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun. 
                Sebelum mengisi eSPT, perlu anda ketahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah:
Formulir 1770
Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a.       dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b.      dari satu atau lebih pemberi kerja;
c.       yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d.      penghasilan lain,

Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan:
a.       dari satu atau lebih pemberi kerja;
b.      dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c.       yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Sekarang anda sudah siap mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi. Caranya sebagai berikut:
  1. Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. (misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dll)
  2. Siapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga.
  3. Isi  e-SPT pada aplikasi e-Filing. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.
  4. Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN.  Kode verifikasi  akan dikirim melalui email  yang sudah didaftarkan.
  5. Kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi
  6. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email  yang sudah didaftarkan.
Jika semua data lengkap dan koneksi internet anda bagus, input efiling sampai dengan selesai memakan waktu tidak sampai dua menit. Anda bisa melakukannya sambil ngopi di kafe, mengisi waktu luang di kendaraan umum, atau sambil  bersantai dirumah.
Sekarang anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi via efiling.
Mudah sekali bukan? (*)

Rabu, 10 Juli 2019

Tarif Pajak Batal Turun?



Wacana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang sempat diperbincangkan khalayak ramai sepertinya belum akan terlaksana tahun ini. Tarif PPh Badan yang semula direncanakan turun dari 25% menjadi 20% masih menemui kendala terutama dari sisi payung hukum.
Berdasarkan informasi pada laman www.dpr.go.id, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2019 sebenarnya telah mengagendakan pembahasan penurunan tarif pajak tersebut. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)  telah diajukan oleh pemerintah dan dicantumkan pada nomor urut 20. Akan tetapi pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korporasi oleh 6 (enam) kementerian di Hotel Sultan, Jakarta (3/7/2019), Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan bahwa waktu yang tersisa hingga akhir tahun tak cukup untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut, sehingga penurunan tarif PPh badan tersebut sepertinya belum dapat terealisasi di tahun ini.
Kembali ke masalah tarif PPh badan, beberapa negara di dunia telah melakukan penurunan tarif pajaknya. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis data yang membandingkan tarif pajak negara-negara di dunia tahun 2017-2018. Data statistik tersebut mencantumkan corporate income tax rate (tarif PPh badan) dari 95 negara  baik yang bergabung dalam OECD maupun tidak. Sejumlah 5 negara diantaranya menaikkan tarif pajak antara 0,4%-5% (India, Portugal, Turki, Korea, Latvia). Sebaliknya, 10 negara menurunkankan tarif pajak sebesar 0,2%-14% yaitu Jepang, Norwegia, Israel, Luxemburg, Senegal, Saint Vincent & Grenadine, Belgia, Argentina, Perancis dan Amerika Serikat. Sedangkan tarif pajak badan di 80 negara lainnya tetap.
Penurunan tarif pajak korporasi terbesar dilakukan oleh  Amerika Serikat dengan memangkas tarif pajak secara ektrim dari 35% menjadi 21% di bulan Desember 2017 melalui program Tax Cuts and Jobs Act. Ternyata tren penurunan tarif  ini tidak hanya terjadi di tahun 2018 saja, tapi merupakan tren dari tahun-tahun sebelumnya. OECD melakukan penelitian yang menyatakan bahwa tarif pajak global menunjukkan tren menurun selama dua puluh tahun terakhir.
Rencana penurunan tarif PPh badan adalah salah satu langkah pemerintah dalam rangka stabilisasi ekonomi makro melalui kebijakan fiskal dan moneter. Hal ini tertuang dalam paket kebijakan ekonomi untuk mengatasi perlambatan ekonomi akibat pelemahan ekonomi global, memperkuat data saing dan perbaikan struktur ekonomi nasional.  Penurunan tarif pajak diharapkan dapat menggerakkan sektor riil, karena bisa menekan biaya operasional sehingga produsen dalam negeri mampu memproduksi barang/jasa dengan kualitas dan harga yang lebih murah. Selain itu, tarif pajak yang kompetitif diharapkan dapat menarik lebih banyak investor ke dalam negeri, dan selanjutnya diharapkan dapat mendongkrak tax ratio (rasio pajak). Rasio ini menyatakan jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa berbanding dengan pendapatan nasional di masa yang sama. Rasio pajak merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja penerimaan pajak.
Gagasan penurunan tarif pajak ini perlu dicermati dan dikaji dengan seksama. Di kawasan ASEAN, tarif pajak di negara kita relatif tinggi. Tarif tertinggi dimiliki oleh Filipina (30%), disusul Indonesia dan Myanmar (25%), Malaysia dan Laos (24%), Thailand, Vietnam dan Kamboja (20%), sedangkan tarif terendah dipegang oleh Singapura (17%).
Dampak jangka pendek dari penurunan tarif ini perlu diperhitungkan dengan matang, karena sangat mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan. Apalagi target penerimaan pajak belum pernah tercapai sejak 10 tahun terakhir. Penurunan tarif dalam kondisi perekonomian saat ini, tentu semakin mempersulit pencapaian target penerimaan pajak tahun ini, yang berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan. Sedangkan dampak lanjutan yang diharapkan adalah kenaikan laba korporasi sehingga meningkatkan tax ratio secara keseluruhan.
Negara kita pernah menurunkan tarif PPh Badan yang semula 30% menjadi 28% di tahun 2008, kemudian diturunkan kembali dari 28% menjadi 25% di tahun 2010, dan  ternyata kebijakan itu tidak mampu mendongkrak tax ratio secara signifikan pada tahun-tahun setelahnya. Data yang bersumber dari  Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menyatakan bahwa rasio pajak tahun 2008 justru turun dari 13,92% (tahun 2007) menjadi 13,3% (tahun 2008). Sedangkan rasio pajak pada tahun 2010 adalah 12.9%, lebih tinggi dari tahun 2009 yang sebesar 12,1%.
Berdasarkan data tax revenue (% of GDP) yang bersumber dari World Bank, penurunan tarif pajak yang berakibat penurunan tax ratio  terjadi di negara tetangga kita Thailand. Negeri Gajah Putih ini telah menurunkan tarif pajak dari 30% menjadi 23 % di tahun 2012 yang mengakibatkan penurunan tax ratio yang semula 16.36% menjadi 15.44%. Demikian juga Rusia yang menurunkan tarif pajak di tahun 2009 dari 24% menjadi 20%, mengakibatkan anjloknya tax ratio dari 15.81% menjadi 12.95%. Lain halnya dengan China, mereka berhasil mendongkrak tax ratio dari 9.9% ke 10.3% melalui penurunan pajak yang semula 33% menjadi 25% di tahun 2008.
 Penurunan tarif pajak sebaiknya diimbangi dengan paket kebijakan lain, misalnya pembenahan infrakstuktur dalam rangka perbaikan basis data wajib pajak, evaluasi tax allowance (pengurangan pajak  penghasilan untuk bidang usaha/daerah tertentu) dan tax holiday (pengurangan atau penghilangan pajak secara sementara) agar lebih tepat sasaran, serta  perbaikan struktur penghasilan kena pajak untuk melindungi dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat ekonomi lemah.
Selain itu kesuksesan agenda lain dalam kebijakan ekonomi pemerintah sangat mempengaruhi tindak lanjut program penurunan pajak korporasi ini. Tidak mudah mengambil keputusan dalam suasana perlambatan ekonomi global. Ibarat seseorang yang sedang sakit komplikasi dan harus minum obat, maka resep yang dibuat harus tepat jenis maupun dosisnya, benar cara dan saat minum obatnya, supaya lebih cepat sembuh dan terhindar dari efek samping yang merugikan.
Mari kita kita tunggu para pemangku kepentingan menimbang dengan matang dampak kebijakan ini.  Apapun yang diputuskan oleh pemerintah dan wakil kita di Dewan Perwakilan Rakyat, semoga dapat meningkatkan kesejahteraan dan membawa kebaikan untuk negeri ini. 
 (pendapat pribadi penulis, tidak terkait dengan instansi)

Dimuat pada Harian Neraca, Rabu, 10 Juli 2019