Pembicaraan tentang pengenaan pajak terhadap transaksi e-commerce belakangan ini masih hangat. E-commerce merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut suatu kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik seperti internet ataupun televisi. Bisnis ini semakin berkembang pesat seiring kemajuan teknologi informasi.
Dari sisi pedagang, berjualan online jauh lebih efektif dan efisien. Kelebihannya antara lain:
1. Mudah dan murah
Sistem operasional toko online sangat mudah. Pedagang tidak perlu menyewa toko, mengeluarkan biaya perawatan, membayar listrik dan biaya keamanan. Bisnis online ini bisa dijalankan oleh masyarakat yang tidak memiliki modal yang besar. Mereka tidak harus memiliki persediaan barang dagangan yang banyak. Barang dagangan cukup difoto, disajikan dengan tampilan menarik di media sosial/laman yang dimiliki. Pedagang tidak perlu menggaji banyak karyawan, cukup satu-dua orang yang menangani administrasi/ pengemasan, atau bisa dikerjakan sendiri seluruhnya. Pengiriman barang tidak perlu menjadi kendala karena saat ini sudah banyak perusahaan jasa ekspedisi yang menawarkan jasa yang cepat dan murah.
2. Tidak terikat oleh tempat dan waktu
Pedagang online tidak perlu standby di toko menunggu pelanggan seperti halnya toko offline/konvensional. Toko online bisa buka 24 jam penuh. Penjual hanya perlu mengecek secara berkala jika ada pesan/order yang masuk dari pelanggan, dimanapun dan kapanpun, asal terhubung dengan internet.
3. Akses dan jaringan yang luas
Target pasar online sangat luas, bahkan bisa menembus pasar di luar negeri. Toko online ibarat sebuah toko raksasa yang menawarkan berbagai macam barang, dan bisa dikunjungi oleh siapa saja dan darimana saja. Berbeda dengan toko konvensional yang hanya dikunjungi oleh pembeli di daerah sekitarnya saja.
Dari sisi pembeli, berbelanja online juga menarik karena:
1. Harga lebih murah
Penjual bisa memberikan harga yang lebih murah karena mereka bisa menekan biaya2 seperti biaya operasional toko dan biaya promosi/pemasaran. Kadang-kadang, karena persaingan antar toko online, penjual juga memberikan diskon yang besar demi menarik pelanggan sebanyak-banyaknya.
2. Hemat waktu, tenaga dan biaya
Pembeli tidak perlu membuang waktu, tenaga dan biaya untuk melakukan perjalanan ke toko offline. Apalagi jika kondisi jalan macet dan cuaca yang tidak bersahabat. Pembeli tidak perlu berkeliling membanding harga antar toko Cukup dengan duduk manis, klik toko-toko online yang tersedia untuk membandingkan harga.
3. Banyak Pilihan
Pembeli leluasa memilih barang yang disukai dengan berselancar di dunia maya. Pilihan barang jauh lebih banyak dibanding toko offline.
4. Rahasia terjamin
Beberapa orang tidak suka diketahui orang lain ketika membeli sesuatu. Berbelanja online menjamin privacy seseorang untuk membeli apa saja yang dia kehendaki.
Saat ini pemerintah masih mengkaji untuk menentukan formula pengenaan pajak yang lebih efektif dan lebih adil untuk pelaku bisnis e-commerce. Potensi pajaknya sangat besar, namun seringkali luput dikenakan pajak karena sifat transaksinya yang unik. Melalui rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (15/1/2018), pemerintah sedang berkoordinasi dengan Biro Pusat Statistik (BPS), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), serta pihak-pihak terkait lainnya, untuk merumuskan formula tersebut. Untuk mekanisme pengenaan pajak e-commerce, Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati) menyampaikan akan menggunakan ketentuan umum perpajakan yang ada saat ini.
Tentang bagaimana dan siapa yang memungut pajak, termasuk proses detilnya, akan diatur pada draft revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Sampai dengan tulisan ini dibuat, draft revisi tersebut masih belum selesai dibahas/ belum disahkan.
Sebenarnya tidak ada perbedaan perlakuan Pajak antara bisnis offline vs online. Pengenaan pajak atas transaksi online bukan peraturan baru. Ketentuan dalam peraturan perpajakan telah menjelaskan gambaran tentang proses bisnis, revenue model, dan contoh penerapan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Penghasilan, dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan 4 (empat) model transaksi e-commerce, yaitu Online Marketplace, Classified Ads, Daily Deals, dan Online Retail.
1. Online Marketplace
Online Marketplace adalah kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa Toko Internet di Mal Internet sebagai tempat Online Marketplace Merchant menjual barang dan/atau jasa. Pihak-pihak terkait yaitu: Penyelenggara Online Marketplace, Online Marketplace Merchant; dan Pembeli.
Contoh: Tokopedia, Rakuten, dan BukaLapak.
Proses bisnis usaha ini ada 3 (tiga) macam yaitu:
a. Jasa Penyediaan Tempat dan/atau Waktu
Objek Pajak Penghasilan pada proses bisnis ini antara lain: Monthly Fixed Fee, Rent Fee, Registration Fee, Fixed Fee, atau Subscription Fee. Sedangkan dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jasa tersebut termasuk Jasa Kena Pajak (JKP)
b. Penjualan Barang dan/atau Jasa
Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh. Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.
Sedangkan obyek PPN-nya adalah penyerahan yang dilakukan oleh Online Marketplace Merchant kepada Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), yang dapat berupa:
1) penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean; dan/atau
2) ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP.
c. Penyetoran Hasil Penjualan kepada Online Marketplace Merchant oleh Penyelenggara Online Marketplace
Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26. Imbalan sehubungan jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Online Marketplace ini dapat berupa Per Sale Fee dan/atau tagihan lainnya.
Sedangkan obyek PPN-nya adalah Jasa perantara pembayaran, yang diserahkan oleh Penyelenggara Online Marketplace kepada Online Marketplace Merchant
2. Classified Ads
Classified Ads adalah kegiatan menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi Pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada Pengguna Iklan melalui situs yang disediakan oleh Penyelenggara Classified Ads. Pihak-pihak terkait yaitu: Penyelenggara Classified Ads, Pengiklan dan Pengguna Iklan.
Contoh: Kaskus, Berniaga, dan TokoBagus (OLX).
Objek pajak penghasilan pada proses bisnis tersebut adalah transaction fee.
Jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan PPN.
3. Daily Deals
Daily Deals merupakan kegiatan menyediakan tempat kegiatan usaha berupa situs Daily Deals sebagai tempat Daily Deals Merchant menjual barang dan/atau jasa kepada Pembeli dengan menggunakan Voucher sebagai sarana pembayaran. Pihak-pihak terkait yaitu: Penyelenggara Daily Deals, Daily Deals Merchant; dan Pembeli
Contoh: LivingSocial, Groupon Disdus, dan LaKupon.
Terdapat 3 (tiga) proses bisnis pada jenis transaksi ini yaitu:
a. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu
Objek pajak pada proses bisnis ini adalah imbalan untuk menyampaikan informasi dalam bentuk content (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain lain) untuk melakukan penjualan barang/jasa. Contoh: Monthly Fixed Fee.
Jasa tersebut merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).
b. Penjualan Barang dan/atau Jasa
Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh. Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.
Obyek PPN-nya adalah penyerahan yang dilakukan oleh Daily Deals Merchant kepada Pembeli BKP dan/atau JKP, yang dapat berupa:
1) penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean dan/atau
2) ekspor BKP Berwujud, ekspor BKP Tidak Berwujud, dan/atau ekspor JKP.
c. Penyetoran Hasil Penjualan kepada Daily Deals Merchant Oleh Penyelenggara Daily Deals
Penghasilan dari jasa perantara pembayaran merupakan objek PPh yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, Pasal 21, atau Pasal 26. Imbalan sehubungan jasa perantara pembayaran dalam contoh proses bisnis Daily Deals ini dapat berupa per Sale Fee, Point Fee serta tagihan lainnya.
Jasa perantara pembayaran, yang diserahkan oleh Penyelenggara Daily Deals kepada Daily Deals Merchant, merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang menjadi obyek PPN.
4. Online Retail
Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli di situs Online Retail. Contoh: Blibli, dan Lazada. Pihak-pihak terkait yaitu: Penyelenggara Daily Deals, Daily Deals Merchant, Pembeli.
Penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek PPh. Apabila penghasilan dari penjualan barang dan/atau penyediaan jasa merupakan objek pemotongan/pemungutan PPh, maka wajib untuk dilakukan pemotongan/pemungutan PPh.
Obyek PPN-nya adalah penyerahan yang dilakukan oleh Penyelenggara Online Retail kepada Pembeli BKP dan/atau JKP
Demikian sekilas tentang pajak ecommerce, kita tunggu update selanjutnya.
Referensi:
Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008.
Undang-Undang nomor Tahun 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009
Trims Mbak Endah ilmunya. Sering-sering nulis yah.
BalasHapus~Edmalia~
Sudah saya edit sesuai dengan yg dikau sarankan.. Tengkyu...
HapusMantap jeng, lanjutkan
BalasHapusTerimakasih sudah mampir
Hapus