Sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, kantor perwakilan negara asing dan organisasi
internasional adalah bukan subjek pajak,
artinya mereka dibebaskan dari kewajiban perpajakan, yaitu menghitung, menyetor
dan melaporkan pajak terutang. Mereka juga dibebaskan dari kewajiban memungut
dan memotong pajak rekanan atau karyawan.
Selain kantor perwakilan negara asing
dan organisasi internasional, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan
konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka juga bukan subjek
pajak, dengan syarat:
1.
Mereka
bukan warga negara Indonesia;
2.
Di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau
pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal
balik.
Organisasi internasional bukan subjek
pajak, jika Indonesia menjadi anggota organisasi internasional tersebut, dan
organisasi tersebut tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang
dananya berasal dari iuran para anggota.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi
internasional tersebut juga bukan subjek pajak, dengan syarat:
1.
Bukan
warga negara Indonesia;
2.
Tidak
menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia.
Pada Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 15/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional
dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan disebutkan
organisasi internasional sebagai berikut:
1. IBRD (International Bank for Reconstruction
and Development)
2. IMF (International Monetary Fund)
3. UNDP (United Nations Development Programme),
meliputi:
a.
IAEA
(International Atomic Energy Agency)
b.
ICAO
(International Civil Aviation Organization)
c.
ITU
(International Telecommunication Union)
d.
UNIDO
(United Nations Industrial Development Organizations)
e.
UPU
(Universal Postal Union)
f.
WMO
(World Meteorological Organization)
g.
UNCTAD
(United Nations Conference on Trade and Development)
h.
UNEP
(United Nations Environment Programme)
i.
UNCHS
(United Nations Centre for Human Settlement)
j.
ESCAP
(Economic and Social Commission for Asia and The Pacific)
k.
UNFPA
(United Nations Funds for Population Activities)
l.
WFP
(World Food Programme)
m. IMO (International Maritime Organization)
n.
WIPO
(World Intellectual Property Organization)
o.
IFAD
(International Fund for Agricultural Development)
p.
WTO
(World Trade Organization)
q.
WTO
(World Tourism Organization)
4. FAO (Food and Agricultural Organization)
5. ILO (International Labour Organization)
6. UNHCR (United Nations High Commissioner for
Refugees)
7. UNIC (United Nations Information Centre)
8. UNICEF (United Nations Children's Fund)
9. UNESCO (United Nations Educational,
Scientific, and Cultural Organization)
10. WHO (World Health Organization)
11. World Bank
12. Asean Secretariat
13. SEAMEO (South East Asian Minister of Education
Organization)
14. ACE (The ASEAN Centre for Energy)
15. NORAD (The Norwegian Agency for International
Development)
16. Plan International Inc
17. PCI (Project Concern International)
18. IDRC (The International Development Research
Centre)
19. NLRA (The Netherlands Leprosy Relief
Association)
20. The Commission of The European Communities
21. OISCA INT. (The Organization for Industrial,
Spiritual and Cultural Advancement International)
22. World Relief Cooperation
23. APCU (The Asean Heads of Population Coordination
Unit)
24. SIL (The Summer Institute of Linguistics,
Inc.)
25. IPC (The International Pepper Community)
26. APCC (Asian Pacific Coconut Community)
27. INTELSAT (International Telecommunication
Satellite Organization)
28. People Hope of Japan (PHJ) dan Project Hope
29. CIP (The International Potato Centre)
30. ICRC (The International Committee of Red
Cross)
31. Terre Des Hommes Netherlands
32. Wetlands International
33. HKI (Helen Keller International, Inc.)
34. Taipei Economic and Trade Office
35. Vredeseilanden Country Office (VECO) Belgia
36. KAS (Konrad Adenauer Stiftung)
37. Program for Appropriate Technology in Health,
USA-PATH
38. Save the Children-US dan Save the Children-UK
39. CIFOR (The Center for International Forestry
Research)
40. Kyoto University-Jepang
41. ICRAF (the International Centre for Research
in Agroforestry)
42. Swisscontact-Swiss Foundation for Technical
Cooperation
43. Winrock International
44. Stichting Tropenbos
45. The Moslem World League (Rabithah)
46. NEDO (The New Energy and Industrial Technology
Development Organization)
47. HSF (Hans Seidel Foundation)
48. DAAD (Deutscher Achademischer Austauschdienst)
49. WCS (The Wildlife Conservation Society)
50. BORDA (The Bremen Overseas Research and
Development Association)
51. ASEAN Foundation
52. SOCSEA (Sub Regional Office of CIRDAP in
Southeast Asia)
53. IMC (International Medical Corps)
54. KNCV (Koninklijke Nederlands Centrale
Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis)
55. Asia Foundation
56. The British Council
57. CARE (Cooperative for American Relief
Everywhere Incorporation)
58. CCF (Christian Children's Fund)
59. CWS (Church World Service)
60. The Ford Foundation
61. FES (Friedrich Ebert Stiftung)
62. FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
63. IRRI (International Rice Research Institute)
64. Leprosy Mission
65. OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
66. WE (World Education, Incorporated, USA)
67. KOICA (Korea International Cooperation Agency)
68. ERIA (Economic Research Institute for ASEAN
and East Asia)
69. JETRO (Japan External Trade Organization)
70. IFRC (International Federation of Red Cross
and Red Cresent Societies)
Yang menjadi pertanyaan adalah: bagaimana
karyawan WNI yang bekerja pada Perwakilan Negara Asing dan Organisasi
Internasional tersebut? Jika mereka tidak dikecualikan dari subjek pajak, apakah
mereka dibebaskan dari pengenaan pajak karena pemberi kerja tidak wajib
memotong pajak mereka?
Selama ini banyak yang belum memahami
bahwa karyawan WNI tersebut harus menghitung, menyetorkan dan melaporkan
sendiri Pajak Penghasilan atas semua penghasilan yang diterima dari perwakilan
negara asing atau organisasi internasional tersebut. Bagaimana cara
menghitungnya? Mari kita simak contoh dibawah ini:
Agus, seorang karyawan kedutaan besar
negara XYZ, berstatus menikah dengan 1 anak (K/1) mendapatkan gaji dan
tunjangan total per bulan sebesar Rp15.000.000,00. Agus bekerja selama 1 (satu)
tahun penuh yaitu Januari-Desember 2017. Berapa pajak yang harus ia setorkan
pada tahun pajak 2017?
Gaji
|
Rp 15.000.000,00
|
|
Dikurangi biaya jabatan (5% x Rp 15.000.000,00) maksimal Rp500.000,00 per bulan
|
Rp 500.000,00
|
|
Penghasilan Neto Sebulan
|
Rp 14.500.000,00
|
|
Penghasilan Neto Setahun (12 x Rp 14.500.000,00)
|
Rp 174.000.000,00
|
|
PTKP Setahun:
-
Untuk Wajib Pajak Sendiri
- Tambahan karena Menikah
-
Tanggungan
(1x4.500.000)
|
Rp 54.000.000,00
Rp 4.500.000,00
Rp 4.500.000,00
|
Rp
63.000.000,00
|
Penghasilan Kena Pajak Setahun
PPh Pasal 21 Terutang:
(5% x Rp 50.000.000,00)
(15% x Rp 61.000.000,00)
|
Rp 2.500.000,00
Rp 9.150.000,00
|
Rp 111.000.000,00
Rp 11.650.000,00
|
Berdasarkan perhitungan diatas, untuk
Tahun Pajak 2017 Agus harus menyetorkan pajak penghasilannya ke kas negara dengan
kode MAP/KJS 411125/200 sebesar Rp11.650.000,00 dan
melaporkannya pada SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2018, dengan menggunakan formulir 1770 atau 1770 S.
Semoga penjelasan singkat ini dapat
dipahami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar