Rabu, 08 Mei 2019

MALU



Malu…
Jika puasamu kalah dengan mereka,
Yang tetap berpuasa sambil bergelantungan membersihkan kaca jendela
Berpeluh mempertaruhkan nyawa demi menafkahi keluarga.

Malu..
Jika tilawahmu kalah dengan mereka,
Pasukan jaket hijau yang menyempatkan membaca Alquran sambil menunggu penumpang
Padahal tenggorokan kering karena seharian menyusuri jalanan ibukota.

Malu…
Jika shodaqohmu kalah dengan mereka,
Yang uang di tangannya tak seberapa, tapi menyisihkan infaq terbaiknya
Pakaiannya sederhana, tak sebagus punyamu yang keluaran brand ternama.
Makanan berbukanya seadanya , tak seperti meja makanmu yang penuh dengan hidangan menggugah selera.

Malu…
JIka taubatmu kalah dengan mereka,
Yang wajahnya garang, bertato, tapi bersimpuh menangis menyesali dosanya.
Airmata yang bisa menjadi wasilah menghapus seluruh amalan buruknya.

Malu…
Jika lidahmu masih sering menyakiti sesama
Jempolmu masih menuliskan makian dan sumpah serapah di sosial media
Jangan sampai ramadhanmu sia-sia.
Karena tak ada yang bisa menjamin usiamu sampai di ramadhan berikutnya.

Nasehat untuk diri yang masih selalu terlena

Selasa, 07 Mei 2019

Mengejar Pajak "Over The Top" (OTT)



Tanggal 1 April 2019 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang mengatur kegiatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai BUT, dan apa saja kewajiban mereka dalam hal perpajakan.
Peraturan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, diantaranya para operator seluler, seperti Telkomsel, Indosat, dll yang mengharapkan kontribusi penyedia layanan Over The Top (OTT) kepada mereka serta kesetaraan dalam hal regulasi hukum dan perpajakan. OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia, yang beroperasi di atas jaringan internet milik sebuah operator telekomunikasi. Contoh layanan OTT diantaranya: Google, Facebook, Twitter, Youtube, Whatsapp, Line dan lain-lain. Biasanya OTT tidak menjalin kerjasama secara resmi dengan operator seluler
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet membagi Layanan OTT menjadi 2 (dua), yaitu:
1.    Layanan Aplikasi melalui Internet
Layanan Aplikasi melalui Internet didefinisikan sebagai penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan daring (chatting/instant messaging) serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, penyimpanan dan pengambilan data, mesin pencari, permainan (game), jejaring dan media sosial, termasuk turunannya dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi
2.    Layanan Konten melalui Internet
Layanan Konten melalui Internet adalah penyediaan informasi digital yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi
Layanan OTT dalam Rperkominfo memiliki 3 (tiga) bentuk yang berbeda, yaitu perorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan Badan Usaha Tetap (“BUT”), khusus penyedia layanan OTT asing.
Sebenarnya operator seluler juga mendapatkan keuntungan karena traffic layanan didominasi oleh OTT tersebut. Tetapi mereka mengharapkan mendapatkan kontribusi lebih karena OTT dianggap hanya menumpang pada infrastruktur yang dibangun oleh operator seluler. Tanpa jaringan milik operator, OTT tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya. Di sisi lain, jasa Short Message Service (SMS) dan telepon milik operator seluler semakin jarang digunakan karena orang lebih memilih menggunakan layanan OTT yang bebas biaya, cukup menggunakan  data internet.
Sejumlah 267 juta jiwa penduduk Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial dalam era digital ini. Dikutip dari Buletin Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) edisi III-Januari 2019, jumlah pengguna internet di Indonesia sebesar 143,26 juta jiwa. Lebih dari 50% masyarakat Indonesia mengakses jaringan internet bukan semata tren kekinian, tetapi sudah menjadi kebutuhan pokok sehari-hari, hampir setara dengan sandang, pangan dan papan. Masyarakat  sangat tergantung pada keberadaan bandwith untuk berbagai aktivitas seperti memesan moda transportasi, berbelanja online, mengakses layanan perbankan, mencari bahan pembelajaran untuk peserta didik, dll.
Kominfo diharapkan untuk sigap menangkap aspirasi para operator seluler, dan segera menerbitkan peraturan yang lebih adil bagi semua pihak, misalnya dengan mewajibkan penyedia layanan OTT untuk membuka perwakilan di Indonesia agar dapat memberikan jaminan layanan seperti penanganan keluhan dan keamanan data nasabah. Ketentuan mengenai bagi hasil dengan operator, royalti, perlindungan content creator dalam negeri juga harus mendapatkan perhatian dalam bentuk regulasi yang transparan.
Kesetaraan dalam hal kewajiban perpajakan menjadi issue yang penting, karena sebagian besar perusahaan teknologi berskala multinasional yang melakukan bisnis di Indonesia mendapatkan keuntungan yang besar tanpa membayar pajak. Selama ini Ditjen Pajak mengalami kesulitan menjaring mereka karena ketentuan mengenai BUT hanya terdapat pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Belum ada peraturan turunan yang memperjelas, sehingga terjadi banyak kerancuan di lapangan. Memang ada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-4/SE.PJ/2017 tentang penentuan BUT Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan layanan Aplikasi Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet, tapi Surat Edaran hanya ditujukan untuk kalangan internal DJP, tidak untuk masyarakat luas.
PMK-35/PMK.03/2019 diterbitkan untuk merespon perkembangan model bisnis lintas negara. Beleid ini adalah strategi pemerintah untuk memaksa agar penyedia layanan OTT membayar kontribusi ke negara melalui pajak. Orang pribadi/badan asing yang melakukan usaha di Indonesia, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebulan setelah mereka beroperasi. Jika tidak, maka Ditjen Pajak berhak menerbitkan NPWP secara jabatan.
Menurut ketentuan ini, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria: 1) adanya suatu tempat usaha di Indonesia; 2) tempat usaha tersebut bersifat permanen; dan 3) tempat usaha tersebut digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Bentuk usaha sebagai berikut merupakan bentuk usaha tetap meskipun tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud diatas, meliputi:
1.    proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
2.    pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
3.    orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; dan
4.    agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
Pengertian usaha atau kegiatan tersebut diatas mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan.
Place of Business (tempat usaha) yang dimaksud pada PMK tersebut adalah: segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, yang dapat berupa: tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha melalui internet.
OTT seperti Google, Youtube, Instagram dst. tidak bisa lagi mengelak membayar pajak, karena telah diatur secara tegas, bahwa komputer, agen elektronik, peralatan otomatis yang dimiliki, disewa dan digunakan, dinyatakan sebagai BUT yang kewajiban pembayaran pajaknya disetarakan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mekanisme penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga diatur dalam ketentuan ini. NPWP dan PKP hanya dapat dicabut oleh jika BUT telah berhenti melakukan usaha di Indonesia. Pencabutan NPWP/PKP tersebut dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh petugas pajak.


Tulisan ini dimuat di harian ekonomi NERACA Selasa, 07 Mei 2019

http://www.neraca.co.id/article/116450/mengejar-pajak-over-the-top-ott

Selasa, 23 April 2019

Ibuku


Rabu, 24 April 2019.
Entah kenapa pagi ini tiba2 terbayang almarhumah ibu.

Ibuku dulu sering sekali bilang, “Kamu boleh gak setuju sama ibu tapi jangan membantah. Menyakiti hati orangtua akan membuat hidupmu gak berkah. Coba liat si anu, si anu dan si anu. Kehidupannya berantakan karena orangtuanya gak ridho.”

Kata-kata ibu yg itu selalu terngiang.
Sepanjang ingatanku, sejak usiaku baligh sampai beliau meninggal,  selalu berusaha untuk tidak membantah. Ketika tak setuju, aku memilih untuk diam. Kemudian mencari saat yang tepat di lain kesempatan, untuk menyampaikan pendapatku beserta alasannya. Biasanya ibu bisa mengerti dan bisa memahami.
(Jika ada kekhilafanku menyakitinya selama ini, ampuni aku yaa Rabb..)

Tahun 1995 saat aku sudah menjalani 2 minggu kuliah di ITS Surabaya, Ibu datang menjemput, membawa gulungan kertas pengumuman STAN. Ada namaku dilingkari tinta merah.
Gamang antara hijrah ke Jakarta atau tetap bertahan di Surabaya. Di Surabaya aku punya kakak, sedangkan di Jakarta tak punya siapa-siapa. Bagiku Jakarta adalah kota besar yang seram dan menakutkan.

Demi menjaga perasaan ibu, kuturuti perintahnya, meski dengan berat hati.
Ibu yang paham bahwa aku menjalani kuliah dengan terpaksa, selalu menyemangati dengan mengirimkan surat via pos. Saat itu belum ada jaringan telepon di kampung kami. Berpuluh tahun kemudian baru kusadari, ridho ibu dan bapak lah yang membuatku akhirnya bisa mencintai akuntansi, pelajaran momok yang kubenci sewaktu di bangku sekolah.

Ibuku memang perempuan biasa. Gak pintar2 amat, gak sabar2 amat, shalihah banget juga enggak. Tapi doanya selalu ada untuk kami, anak2nya. Doa yang tulus dengan bahasa jawanya yang medhok, karena beliau gak hafal doa-doa berbahasa Arab. Kadang berdoa keras2 dengan berlinang air mata, membuat kami menjadi sangat takut kualat kalo mendurhakainya.

Ibuku wafat di hari Senin sore, 30 September 2014.
Tak terkatakan sedihku karena tak dapat menemuinya untuk yang terakhir kali.
Hanya menjumpai gundukan tanah merah tempatnya disemayamkan.
Mendadak pergi tanpa sakit, tanpa meninggalkan pesan. Sesuai dengan cita-cita beliau yang tidak ingin sakit berkepanjangan dan tak ingin merepotkan orang lain jika sudah tiba saatnya pulang.
Ampuni ibuku Yaa Rabb. Lapangkanlah dan terangilah alam kuburnya. Masukkan ke surgamu yang kekal abadi.

Senin, 22 April 2019

Mengintip Potensi Pajak Youtubers


Seiring dengan perkembangan teknologi masa kini, dimana gadget menjadi kebutuhan utama generasi millenial, pertumbuhan pengguna media sosial semakin  pesat. Survey “We Are Social” menyatakan bahwa 150 juta penduduk Indonesia aktif menggunakan media sosial.  Masing-masing orang memiliki 11 akun media sosial dengan waktu berselancar rata-rata 3 jam per hari. Per bulan Maret 2019, youtube menduduki peringkat pertama platform yang paling sering digunakan, disusul oleh Whatsapp, Facebook, Instagram, Line, Twitter, Facebook Messenger, Blackberry Messanger dan Linkedln.
Youtube sebagai salah satu jenis  Social Media Influencer, ternyata memberikan penghasilan yang cukup besar, dan terus bertumbuh. Jenis-jenis penghasilan yang diterima youtubers antara lain:
1.    Iklan.Pop-Up
Youtube memberikan uang kepada pengisi konten dengan meletakkan pop-up iklan pada awal, tengah, dan akhir video, tergantung berapa lama durasi video tersebut. Iklan pop-up ini biasanya hanya diletakkan pada video populer atau video dari akun youtube populer.
2.    Endorsement
Para produsen membayar para artis untuk mengenakan barang produksi mereka.
3.    Patreon
Penggemar melakukan pembayaran bulanan untuk bisa melihat video eksklusif yang tidak ditayangkan di youtube biasa.
4.    Google Adsence
Youtube menayangkan banner pada video yang ditonton penggemar.
Dikutip dari situs www.socialblade.com, sebuah situs web penyedia data statistik para influencer di media sosial berbasis di Amerika Serikat , per tanggal 23 April 2019, ranking youtubers di Indonesia berdasarkan jumlah subscriber disajikan dalam table berikut:
Ranking
Username
Subscriber
Video Views
Estimasi penghasilan
 Setahun ($/Rp)
1.
Atta Halilintar
14,258,550
1,125,754,216
$348.5K - $5.6M/
Rp4,7M-Rp75,6M
2.
Ricis Official
12,629,910
1,414,239,807
$350.8K - $5.6M/
Rp4,7M-Rp75,6M
3.
Calon Sarjana
8,891,181
1,702,701,327
$273.4K - $4.4M/
Rp3,6M-Rp59,4M
4.
Gen Halilintar
8,612,478
1,484,307,685
$535.2K - $8.6M/
Rp7,2M-116M
5.
Rans Entertainment
6,749,914
842,417,175
$332.2K - $5.3M/
Rp5,9M-Rp71,5M
*) menggunakan asumsi kurs Rp13.500/US$
            Meskipun angka yang disajikan tersebut berpatokan pada tarif yang berlaku di Amerika Serikat, sedangkan sesungguhnya tarif untuk tiap negara berbeda, tapi cukup memberikan gambaran bahwa jumlah uang yang berputar pada platform ini cukup besar.
Menurut pendapat penulis, pengenaan pajak youtubers ini sebenarnya tidak berbeda dengan Wajib Pajak lain, tunduk pada Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku. Perlakuan pajak untuk youtubers ini sama dengan artis yang melakukan pekerjaan sejenis, di media televisi, radio, koran/majalah, yang selama ini penghasilannya langsung dipotong pajak oleh pemberi penghasilan, kemudian mereka akan melaporkan pajak tersebut pada SPT Tahunan, tentu saja dilakukan perhitungan dan pembayaran terlebih dahulu jika ada pajak yang kurang dibayar. Undang-Undang Perpajakan menganut sistem self assessment, yaitu menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak terutang secara mandiri.
Youtubers yang mendapatkan penghasilan diatas threshold PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian melakukan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan Lampiran I angka 1341-1346 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kegiatan youtubers ini masuk dalam kategori kegiatan hiburan, seni dan kreativitas lainnya, dengan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 35%.
Sebagai contoh seorang youtuber mendapatkan penghasilan sebesar Rp200 juta setahun, dengan status belum menikah. Maka pajak yang terutang adalah:
5% x ((Rp200.000.000,-x35%)-54.000.000) = Rp800.000,-
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas yang berwenang menghimpun penerimaan pajak ,diharapkan melakukan lebih banyak lagi edukasi kepada para youtubers yang rata-rata adalah generasi milenial masa kini. Mereka belum melakukan kewajiban perpajakan dengan baik bisa jadi bukan karena enggan menyisihkan penghasilan untuk membayar pajak, tapi karena ketidaktahuan mereka akan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka harus didorong untuk tak hanya menjadi panutan bagi penggemar di dunia maya melalui konten yang positif, tetapi juga harus memberikan keteladanan sebagai warga negara yang baik dengan membayar pajak.
DJP menghadapi tantangan yang cukup berat untuk melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan para youtubers ini. Youtube sebagai pihak pemberi penghasilan adalah entitas luar negeri yang tidak tersentuh oleh ketentuan Undang-Undang Pajak Indonesia, sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck data penghasilan yang diberikan dengan yang dilaporkan oleh youtubers. Kendala ini seharusnya ke depan harus dicari solusinya, salah satunya dengan menggunakan Exchange of Information (EOI) antara DJP dengan otoritas pajak dimana platform tersebut berada.
Selain itu, belum adanya single identity number (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia, mengakibatkan data penduduk tidak terintegrasi. Sulit melakukan sinkronisasi data para youtubers dengan data NIK (Nomor Induk Kependudukan), apalagi dengan NPWP. Banyak youtubers yang belum melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, bahkan ada pula yang belum memiliki NPWP.
Pembukaan data perbankan juga dapat membantu DJP untuk memverifikasi kebenaran pelaporan pajak. Penghasilan para youtuber tersebut tentu melalui transfer rekening bank bukan? Data tersebut dapat ditelusuri, kemudian dilakukan himbauan kepada yang bersangkutan agar segera memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Jika kita bandingkan dengan negara tetangga (Singapura), otoritas pajak mereka yaitu Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) telah mengatur secara khusus tentang pajak penghasilan terhadap kegiatan blogging, advertising, serta kegiatan lain yang dilakukan melalui platform media sosial. Setiap warga negara Singapura yang mendapatkan penghasilan non monetary benefit (contoh: endorsement) lebih besar dari US$100, maka wajib melaporkannya sebagai penghasilan. Jika non monetary benefit tersebut berupa barang yang sekali pakai, makanan misalnya, maka tidak wajib dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Berbeda dengan IRAS, Internal Revenue Services (IRS) sebagai otoritas pajak Amerika Serikat menetapkan jika seorang warga negara mendapatkan penghasilan dari penayangan video youtube, baik dari iklan ataupun penghasilan lain sehubungan dengan video tersebut,  lebih besar dari US$600 dalam setahun, maka akan langsung mendapatkan formulir “1099-Misc”, yaitu bukti rincian penghasilan selama setahun. Formulir ini selain diberikan kepada youtuber, juga langsung dilaporkan kepada IRS oleh youtube. Youtubers wajib melaporkan pajak terutang dari penghasilan tersebut, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) yaitu: Penyusutan peralatan seperti kamera dan perlengkapannya, advertising, keperluan kantor seperti kertas, pensil, penggunaan gadget, biaya konsultan, biaya transportasi, conference fee, video editing software, dan data storage.
Jika beberapa negara lain sudah selangkah di depan dalam hal penegasan pengenaan pajak, maka kita tunggu gebrakan pemerintah pasca pemilu 2019 ini. Siapapun presiden terpilih, semoga pengenaan pajak kepada para youtubers ini menjadi perhatian, demi rasa keadilan terhadap semua penyedia konten kreatif di Indonesia.

Dimuat di Harian Ekonomi Neraca Jumat, 26 April 2019

Jumat, 19 April 2019

Menjaga kewarasan

Ini adalah caraku..
Untuk tetap menjaga kewarasan,
Saat berbagai urusan meminta untuk segera diselesaikan.
Rehat sejenak, mengistirahatkan pikiran.

Ketika hidup tak harus melulu tentang menghafal peraturan, angka2 yang njlimet, serta modul2 yang mengantri untuk dibaca dan diamalkan.

Melakukan hobby itu perlu..
Saat beberapa urusan kadang membuatmu menjadi  makhluk pelupa, berbeda dengan komputer yg bisa mengingat apa saja.
Urusan bocah2 di sekolah, bayar listrik, tagihan telepon, belanja dapur, uang kas arisan, iuran kompleks, dll yg bisa jadi sepele tapi berabe kalo tidak ditunaikan.

Kawan,
Lakukan apa saja yg kau sukai.
Warnai hidupmu dengan aktivitas yang beragam.
Ciptakan bahagia dengan caramu sendiri.
Jangan mengharapkannya dari orang lain.

Bisa jadi cuma mojok membaca novel sambil menyeruput kopi pahit,
mengurus tanaman di halaman,
memelihara ikan di aquarium,
menulis cerita2 pendek atau humor ringan,
atau sekedar menyapa kawan/tetangga, menanyakan khabar dan bertukar cerita.

Let's do it.
Say no to stress.