Minggu, 12 Maret 2023

Sekolahku


Diminta salah satu guru untuk menulis kesan/pesan sebagai alumni,

salah satu bahan kelengkapan akreditasi sekolah.

Ijin simpen dimari ya prends..


Selain orang tua, SDN Kare 01 adalah institusi pertama yang memberikan pijakan kepadaku tentang kejujuran, ketekunan, dan kerja keras.

Para guru di masa itu, terkenal disiplin, tegas, tidak pilih kasih.

Pak Tarwo, Pak Karno, Pak Sugeng, Pak Mul, Pak Marin, Bu Yatmi, Bu Marem. Bu Kat,

Adalah sebagian nama yang masih sering kusebut dalam doaku.

 

Kebetulan bapak-ibuku alm  dulu juga guru SDN Kare 01.

Jangan dikira aku diperlakukan istimewa dan dimanja karena anak guru.

Bapak pernah memukulku dengan bambu penunjuk papan tulis,

Karena berisik mengganggu teman di kelas.

Tanganku merah, hatiku sakit.

Tapi bertahun kemudian aku paham, ayahku sedang mengajariku tentang KEDISIPLINAN,

Prinsip yang sekarang ingin kutanamkan kepada ke-empat anakku.

 

Ibuku guru bahasa indonesia,

Nilai menulis halusku jelek karena tulisanku beda tipis dengan resep dokter. Berantakan.

Di rumah ibu tidak sekalipun membahas tentang nilai itu.

Langsung ditulisnya di rapot.

Rapot itu masih kusimpan sampai sekarang.

Kutunjukkan pada anak2ku bahwa neneknya dulu sudah menerapkan KEADILAN,

Barang langka yang susah dijumpai di jaman edan ini.

 

Lahir dari keluarga sederhana dan tinggal di desa, membuatku minder ketika hijrah ke ibukota Jakarta.

Hiruk pikuk, gemerlap, centang perenang, dan terkadang menyilaukan mata.

Aku bersemangat saat pulang ke Kare menengok makam kedua orang tua,

Sejuknya udara mengurai pikiran yang ruwet dengan pekerjaan.

Beningnya air pegunungan menyegarkan jiwa yang kadang sesak dengan berbagai persoalan.

Nasehat para guru SD kembali terngiang.

Damai, tenang, tenteram.

 

Terimakasih almamaterku, Bapak/Ibu guruku,

Maafkan atas kenakalanku dulu,

Jika ada karyaku yang terhisab sebagai amal kebaikan, ada andilmu disana.

Semoga Allah memberikan kemudahan dalam setiap urusanmu, di dunia dan akhirat.

 

Kudoakan para guru, staf administrasi, office boy, ibu kantin, dan seluruh jajaran SDN Kare 01 yang saat ini bertugas,

Diberikan kesabaran, keikhlasan, keberkahan dalam mendidik generasi penerus.

Dari tangan beliau-beliau ini, kelak akan lahir pemimpin, ulama, guru,  profesional, pedagang, seniman,

Yang amanah, jujur, adil, bermanfaat untuk bangsa, agama, dan masyarakat.

Amiiin...

 

Jakarta, 13 Maret 2023



Minggu, 05 Maret 2023

TAKDIR, Riwayat Pangeran Diponegoro



24 November 2019

Akhirnya selesai juga baca buku setebal 464 halaman ini.
Diterbitkan tahun 2007 bertajuk TAKDIR, Riwayat Pangeran Diponegoro (1785-1855), ditulis oleh Peter Carey, seorang Sejarawan asal Inggris yang telah lebih dari 40 tahun melakukan penelitian tentang Perang Jawa atau Perang Diponegoro.
Buku ini menjawab pertanyaan saya selama ini, mengapa Diponegoro berperang dengan pakaian kebesaran baju koko tanpa kerah, jubah dan surban putih khas ulama Timur Tengah? Mengapa tidak memakai kain jarik, surjan dan blangkon sebagai penutup kepala? Bukankah beliau berdarah biru, putra sulung dari Sultan Hamengkubuwono III yang pastinya sangat menjunjung tinggi budaya Jawa?
Diponegoro memang ulama yang kharismatik di jamannya. Meskipun beliau biasa memakai jubah dilengkapi kain selempang di bahu kanan dan keris pusaka terselip di pinggang, tetapi beliau juga memakai busana keraton Jawa berupa surjan dan blangkon di kesempatan yang lain.
Pemahaman Diponegoro tentang Islam tercermin dalam otobiografi yang ditulisnya sendiri sewaktu mengalami pengasingan di Makassar. Beliau banyak mengutip ayat-ayat Alquran dalam setiap tulisan berjudul “Serat Babad Diponegaran” tersebut. Babad ini menekankan bahwa manusia harus menolak mempersekutukan Allah dengan segala makhluk, termasuk diri sendiri. Pangeran Diponegoro berusaha menyelaraskan dunia klenik/mistik Jawa yang masih sangat kental, dengan komitmennya pada ajaran Islam.
Kecintaannya pada tanah air, membangkitkan jiwa patriotik pemuda asal Tegalrejo yang aslinya bernama Raden Mas Ontowiryo ini. Didukung oleh Kyai Mojo, sahabat sekaligus asistennya selama Perang Jawa, penjajah Belanda mendeskripsikan Diponegoro sebagai pejuang yang gagah berani dan tak kenal takut.
Ketika akhir-akhir ini banyak pihak yang berusaha membenturkankan busana keagamaan dengan pakaian tradisional, serta mengaitkannya dengan rasa nasionalisme seseorang, maka saya sarankan untuk membaca buku ini.
Seseorang yang berpakaian menurut tuntunan agama yang diyakininya, tidak mendistorsi kesetiaan dan baktinya pada masyarakat dan bangsa, serta tetap menghargai budaya/tradisi.
Gak percaya? Diponegoro contohnya.

Kamis, 02 Maret 2023

Untuk Adikku Para Calon Jurnalis

 


Wahai adikku para calon jurnalis.

Aku mengabadikan momen ini 4 tahun yang lalu, saat mengikuti pelatihan menulis berita. Pemateri adalah jurnalis senior Majalah Tempo, sayang kulupa namanya. Kata beliau, “jurnalis itu satu kaki di surga, kaki lainnya di neraka.” Tulisan yang mengantarkan kepada kebaikan akan membawanya ke surga. Sebaliknya, tulisan yang keji akan mengantarnya ke neraka.

Dunia jurnalisme mengenal pepatah lama: “Bad news is good news.” Semakin buruk suatu peristiwa/keadaan, khalayak ramai akan semakin tertarik membaca berita itu. Tentu saja makin banyak dibaca makin “cuan.”

Kita berada di era digital, dimana portal berita mengejar click-bait, strategi untuk meningkatkan jumlah audiens pada sebuah konten. Strategi ini biasanya berupa judul yang menarik perhatian, bahkan kadang provokatif. Jika digunakan dengan bijak dan tidak berlebihan, click-baik sebenarnya tidak buruk. Tapi kita juga berada di tengah masyarakat yang tingkat literasinya masih menjadi PR bersama. Banyak pembaca yang merasa sudah puas membaca judul, dan malas membaca konten secara utuh. Sehingga click-bait membuat pembaca tersesat dan gagal paham.

Kembali ke soal materi, saat itu beliau mengupas 5 nilai  yang harus dipegang oleh para jurnalis:

1.       Kebenaran

Jurnalis hanya boleh menyampaikan fakta yang benar terjadi. Tidak boleh menambah atau mengurangi materi.

2.       Keadilan

Jurnalis harus mengambil posisi netral, tidak condong ke pihak manapun. Ia juga wajib melakukan “cover both side,” menyajikan informasi dari semua pihak terkait.

3.       Kemerdekaan

Jurnalis adalah pihak independen, tidak terpenjara oleh dominasi pihak lain. Harus tahan suap dari penguasa atau tekanan dari pemasang iklan.

4.       Akuntabilitas

Jurnalis harus bisa mempertanggungjawabkan semua yang ia tulis. Data-data yang menjadi dasar tulisan harus disimpan baik-baik, berjaga seandainya suatu saat diperlukan.

5.       Kemanusiaan

Pembaca maupun penulis berita adalah sama-sama manusia.  Menghormati dan menghargai sesama adalah sikap yang harus dipelihara ketika jurnalis menyampaikan berita.

 

Wahai adikku para calon jurnalis, penamu adalah pedang. Sampaikan fakta secara utuh. Salah katakan salah, benar tuliskan benar. Bayangkan jika tulisanmu mengakibatkan para pembacamu ramai-ramai  menusukkan pedang ke pihak yang kau tuduh, sedangkan ia seharusnya tidak bersalah. Bawalah rejeki halal ke anak istrimu dengan menyampaikan fakta yang benar, adil, merdeka, akuntable, dan mengedepankan hati nurani.

Salam sayang.


Selasa, 22 November 2022

Madhep Ngalor Sugih, Madhep Ngidul Sugih

 



        Saya pernah hampir ngambek berhenti berkontribusi menulis di suatu media ketika mendapat kritik yang lumayan pedes (setara keripik Mak Icih level-9 mungkin) dari editor, terkait pemilihan struktur kalimat dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

        Tapi kemudian saya kembali berbesar hati saat membaca buku ini.
Bertajuk "Madhep Ngalor Sugih, Madhep Ngidul Sugih" karya ke sekian dari Ki Ageng Kayam (Prof. Umar Kayam Ph. D, (1932-2002)).
Allaahu yarham.
        Buku punya pak-suami yang kertasnya sudah berwarna coklat di makan usia ini masih saja renyah dinikmati, apalagi sambil leyeh2 nyeruput kopi ditemani belahan jiwa. Eaaa..
        Kalimat demi kalimat campur aduk antara Bahasa Indonesia, Jawa, dan Inggris.
Struktur kalimatnya juga gak pakem2 amat. Cenderung fleksibel, lentur, kadang lompat2.
        Prof Umar Kayam adalah alumni pedagogi UGM. Beliau dosen senior fakultas sastra di berbagai universitas seperti UGM, UI, Unand, dll. Pernah menjabat sebagai Dirjen RTF, rektor IKJ, Ketua Dewan Kesenian Jakarta, dan juga kolumnis di berbagai media massa seperti Majalah Horison, Koran Kedaulatan Rakyat, dll. Satu lagi, beliau adalah pemeran Ir. Soekarno dalam film Pengkhianatan G30S PKI.
        Membaca buku ini seolah membawa kita ke dalam sebuah rumah joglo yang besar nan asri, penuh perabot yang artistik dan konvensional milik priyayi bernama Ki Ageng di kawasan pemukiman Yogyakarta.
        Ki Ageng menceritakan betapa nikmatnya menjadi priyayi, dengan berbagai fasilitas yang dimiliki, serta diladeni dengan sepenuh hati oleh sepasang pembantu bernama Mister Rigen dan istrinya Nansiyem, beserta dua anaknya si Beni & Tolo-tolo.
        Di lain sisi Ki Ageng juga menggarisbawahi bahwa priyayi dan abdi bukanlah 2 golongan yang harus bertarung, tapi selaras satu sama lain. Priyayi diladeni, abdi ngladeni. Dua strata yang saling melengkapi.
        Buku ini ditulis sebagai kritik atas cara pandang orang Barat yang menggambarkan priyayi jawa sebagai makhluk arogan, egois, menang sendiri. Di sini priyayi digambarkan "ngreken" (meng-orangkan) batur2nya, sering ditraktir makan bareng, diajak ngobrol, didengar pendapatnya.
        Ada pula tokoh Ki Joyoboyo, maestro penjual "eyem penggeng" yang selalu gigih menawarkan dagangannya, dan sukses membuat saya terbayang2, seperti apa rupa ayam uenak yang menjadi favorit Ki Ageng itu.
        Kesimpulan saya: nulis gak pakem2 amat yo gak pa-pa, yang penting pembaca suka. Selow aja.

PSAK 71 Picu Sengketa Pajak, Betulkah?

 


Artikel ini telah dimuat pada portal online:

https://pajak.go.id/id/artikel/psak-71-picu-sengketa-pajak-betulkah


        Dua tahun sudah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 diterapkan. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebenarnya telah mengesahkan standar akuntansi tentang Instrumen Keuangan ini sejak tanggal 26 Juli 2017. Namun entitas diwajibkan untuk  menerapan secara efektif per 1 Januari 2020, dengan penerapan dini diperkenankan.

 Definisi Instrumen Keuangan

        Definisi Instrumen Keuangan dijelaskan pada PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian. Setiap kontrak yang menambah nilai aset, liabilitas, dan ekuitas keuangan entitas termasuk dalam kategori instrumen keuangan.

        Aset keuangan terdiri dari kas, instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain, hak kontraktual, dan kontrak yang akan diselesaikan dengan penerbitan instrumen ekuitas. Hak kontraktual yang dimaksud di sini adalah hak untuk menerima kas atau aset keuangan dari pihak lain, atau pertukaran aset keuangan dengan entitas lain yang berpotensi memperoleh keuntungan.  

        Liabilitas keuangan dapat berupa kewajiban kontraktual, seperti kewajiban untuk menyerahkan kas atau piutang kepada entitas lain, atau pertukaran aset/liabilitas keuangan yang berpotensi tidak menguntungkan entitas. Selain itu, kewajiban keuangan juga berbentuk kontrak yang akan diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas, baik yang bersifat derivatif ataupun non-derivatif.

Pada sisi ekuitas, instrumen ini berupa kontrak yang memberikan hak residual (sisa) atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh kewajibannya.

        PSAK 55 menambahkan dua klasifikasi pada definisi instrumen keuangan, yaitu instrumen derivatif dan lindung nilai. Derivatif  adalah kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assetsSedangkan hedging (lindung nilai) adalah strategi yang digunakan untuk mengurangi penurunan nilai sebuah aset atau portofolio investasi.

 Mengganti atau Merevisi?

        PSAK 71 mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) 9 tentang Financial Instruments. IFRS 9 disahkan pada 1 Januari 2016, menggantikan International Accounting Standard (IAS) 39. Penggantian standar ini muncul sebagai reaksi atas krisis keuangan global karena bank tiba-tiba harus mengakui kerugian yang tidak diprediksi sebelumnya. Laporan Keuangan versi  IAS 39 dianggap tidak mampu menyajikan nilai aset, kewajiban, dan ekuitas yang sebenarnya.

        PSAK 71 tidak menghapus PSAK tentang instrumen keuangan sebelumnya, yaitu PSAK 50 tentang mengatur tentang penyajian, PSAK 55  tentang pengakuan dan pengukuran, serta PSAK 60 tentang pengungkapan. Beleid ini hanya merevisi sebagian dari PSAK 55, yaitu perubahan klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai, serta akuntansi lindung nilai. Hal-hal diluar itu tetap mengacu pada ketentuan terdahulu.

 Dampak terhadap Industri Perbankan

        Salah satu industri yang terdampak signifikan dari penerapan PSAK 71 ini adalah perbankan. Nilai pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) menjadi lebih besar dari sebelumnya, sehingga menggerus laba entitas. Hal ini disebabkan oleh perubahan metode penilaian yang sebelumnya reaktif menjadi proaktif.

PSAK 55 mengatur pembentukan CKPN dengan metode incurred loss (data kerugian yang telah terjadi) dan bersifat backward-looking (menggunakan data historis). Sebagai contoh, entitas telah menghimpun data kerugian kredit konsumen selama tiga tahun terakhir, ternyata kerugian yang dialami rata-rata sebesar 9%. Maka entitas akan membentuk CKPN berdasarkan data historis tersebut, yaitu sebesar 9% dari jumlah piutang.

            PSAK 71 mengubah penentuan CKPN menjadi expected loss dan forward looking. Entitas melakukan estimasi risiko instrumen keuangan sejak awal piutang itu diakui. Perkiraan risiko dibentuk dengan menggunakan informasi seperti proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat pengangguran, indeks harga komoditas, dan lainnya. Ruang judgement atas CKPN ini menjadi sangat luas karena informasi yang digunakan sebagai dasar estimasi sangat beragam.

 Bagaimana CKPN di Mata Pajak?

            Ditjen Pajak telah merespons perubahan standar akuntansi keuangan ini. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa:

Pasal 9 ayat (1) huruf c:

“Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.”

Pasal 32 C huruf o:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

        Sampai dengan tulisan ini dibuat, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan/pemupukan cadangan tersebut belum terbit. Oleh karena itu, panduan penetapan CKPN masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-81/PMK.03/2009 yang diubah dengan PMK-219/PMK.011/2012 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya. PMK ini tidak berlaku lagi apabila PP turunan UU HPP membuat pengaturan yang berbeda dari PMK tersebut.

        PMK-81/2009 menetapkan CKPN Bank Umum maksimal sebesar; 1% dari piutang lancar, 5% dari piutang dalam pengawasan khusus, 15% dari piutang kurang lancar, 50% dari piutang diragukan, dan 100% dari piutang macet. Nilai Piutang terlebih dahulu dikurangi dengan agunan yang diserahkan oleh nasabah kepada bank.

 Potensi Sengketa Pajak

            Ketentuan perpajakan yang bersifat historical cost tidak akan pernah bertemu dengan standar akuntansi baru yang sifatnya expected value. Otoritas pajak dapat menentukan pelaporan pajak dengan mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) atau memilih pengaturan yang berbeda dari SAK.

            Meskipun  PSAK 71 telah diakomodasi oleh UU HPP, standar tersebut belum dapat diterapkan untuk kepentingan penghitungan pajak terutang. Pengaturan batas CKPN masih menggunakan ketentuan yang lama (PMK-81/2009) sampai dengan terbitnya PP sebagai petunjuk pelaksaan UU HPP. Wajib pajak dan fiskus wajib memahami dan mengikuti perkembangan terkait hal ini, agar sengketa pajak dapat dihindari.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.