Sabtu, 20 Januari 2024

Mamuju, Kutitipkan Suamiku Padamu

Akhirnya saya berkesempatan singgah di kota ini. Sehari sebelum berangkat, teman-teman kompak ngeledek, "MAMUJU - MAju MUndur JUrang, gak ada apa-apa disana. Hmm. apa iya? batin saya. Bukankah statusnya ibukota provinsi? 

Selain menjenguk suami, agenda saya disana adalah bergabung dengan ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan (DWP) BPKP Perwakilan Sulawesi Barat. DWP mengadakan pelatihan kewirausahaan dalam rangka ulang tahun DWP ke-42, dan memperingati Hari Ibu. Kebetulan saya diminta untuk menemani belajar merajut. Selain saya ada dua narasumber lain, yaitu Bu Kaper - Tuti Harry Bowo yang mengajarkan ketrampilan coklat praline, dan Bu Dharma Biarawati Soenyoto, pendamping dari Diskoperindag-UMKM Provinsi Sulawesi Barat.  Kami diajari tahap-tahap pengembangan usaha rumahan menjadi bisnis ber-cuan, termasuk cara2 memperoleh sertifikat halal, teknik mengemas produk yang menarik, dll.


     Kami juga mengadakan kegiatan santunan untuk kaum dhuafa. Dana santunan disiapkan oleh ibu-ibu DW yang dengan semangat dan tak kenal lelah memasak aneka hidangan dan kue untuk dijual, serta menjual seragam DW/KBI kepada para anggota. Laba penjualan 100% masuk ke kas, untuk menggerakkan kegiatan DWP. Beberapa donatur juga menyumbangkan minyak goreng, beras, telur, dan bahan pokok lainnya.  

Pagi itu, langit biru menemani si burung besi terbang dari Cengkareng menuju bumi Manakarra via Makassar.  Perjalanan udara dari bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Makassar kami tempuh selama 2 jam 30 menit. Sedangkan durasi perjalanan dari Bandara Hasanuddin - Bandara Tampa Padang adalah 55 menit. Awan putih berarak, seolah sedang bercengkerama. Menghibur para pelancong di udara.

     Perjalanan ini tidak terasa membosankan. Ketika pesawat mulai memasuki siluet huruf K, jajaran pulau-pulau kecil menyapa. Perpaduan yang elok antara birunya laut, pasir putih, dan pohon hijau memanjakan mata. Awan putih berarak-arak, langit luas tak terbatas, menegaskan bahwa kita ini sungguh makhluk kecil tak berdaya. Tak berhak jumawa. 

  Sepuluh menit sebelum mendarat, deretan jurang lebar menyambut kami. Ternyata benar kata mereka: maju mundur jurang. Perbukitan dan hamparan pantai saling berpagutan membentuk irama harmoni. Saling melengkapi. 

   Berdasarkan laman resmi Provinsi Sulawesi Barat (www.berita.sulbarprov.go.id), provinsi ini berdiri pada tanggal 5 Oktober 2004 melalui UU No. 26 Tahun 2004. Mamuju dipilih sebagai ibu kota, dan menjadi salah satu dari tujuh ibu kota provinsi di Indonesia yang belum bersatus otonom. Enam kota lainnya adalah Manokwari di Papua Barat, Sofifi di Maluku Utara, Merauke di Papua Selatan, Nabire di Papua Tengah, Tanjung Selor di Kalimantan Utara, dan Wamena di Papua Pegunungan.

    Luas wilayah provinsi di pinggang Sulawesi ini 16,796.19 km² dengan jumlah penduduk sebanyak 283.282 jiwa. Bandingkan dengan Provinsi DKI Jakarta yang luasnya hanya 661,52 km, tetapi jumlah penduduknya 38 kali lipat (10,6 juta jiwa). Saya yang terbiasa dengan kemacetan dan hiruk-pikuk ibukota, jadi betah dengan situasi kota kecil ini. Udara terasa segar dan kemana-mana lancar.

     Saya singgah sejenak di pantai Manakarra, salah satu pantai di jantung kota Mamuju. Begitu turun dari mobil, terdengar lagu campursari Stasiun Balapan-nya alm. Didi Kempot. Rupanya disetel oleh penjaga stand komidi putar, mengiringi anak-anak yang tergelak-gelak menikmati hiburan sore. Sulawesi rasa Jawa rupanya. 

   Dari arah kanan, sayup-sayup mengalun lagu Bugis, "Itaneng Tenri Bolo", artinya:  ditanam tapi tak disiram. Lagu yang menceritakan perasaan seseorang yang diperlakukan seenaknya oleh pasangan yang dicintainya. Ternyata penghuni kota ini terdiri dari campuran berbagai suku. Mayoritas dihuni oleh Suku Mandar (49,15%), disusul beberapa suku lainnya yaitu Toraja (13,95%), Bugis (10,79%), Jawa (5,38%), Makassar (1,59%) dan sisanya suku lainnya (19,15%). Tak heran jika jenis jajanan di sini beraneka ragam. Ada makanan Jawa, Sulawesi, bahkan Sumatera.   

        Senja terasa syahdu. Saya menikmati alunan adzan maghrib nan merdu dari Masjid Jami' Nurul Muttahida yang berada di seberang pantai, sambil memandang para remaja tanggung bermain bola air. Matahari perlahan-lahan pulang ke peraduan. Warna jingga  merona pelan-pelan berubah menjadi gelap sempurna. Isyarat untuk kita, agar rehat sejenak dari riuhnya urusan dunia.

        Pasca dihantam gempa bumi berskala 6,2 skala Richter di tahun 2021, kota yang semula hancur lebur kini mulai berbenah. Beberapa gedung pemerintahan telah dibangun kembali. Masyarakat mendapatkan subsidi berupa uang tunai dari pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk membangun kembali rumah-rumah mereka yang roboh. Perekonomian perlahan mulai menggeliat. Toko dan rumah makan bermunculan.   

Saya menyempatkan diri singgah di rumah adat Mamuju yang biasa disebut dengan Banoa Sibatang /Banoa Batang, yang berlokasi di Jl. K.S Tubun, Kel. Rimuku, Kec Mamuju. Dahulu rumah ini dihuni oleh Suku Makki atau juga disebut sebagai Suku Kalumpang. Tiang rumah panggung disambungkan dengan lantai rumah yang polanya berbentuk rakit. Hal ini konon diyakini merupakan warisan bangsa Austronesia yang bemigrasi dari Pulai Formosa ke selatan dengan menggunakan rakit. Secara asal-usul, Suku Kalumpang berasal dari Tana Toraja, sehingga mereka sering menyebut dirinya sebagai masyarakat Toraja Barat.


 Pada hari kedua saya bersama ibu-ibu mengunjungi pantai Tapandullu dan Pantai Rangas. Kok pantai terus? Ya karena disana belum ada tempat wisata selain itu. Ada satu pusat perbelanjaan, bernama Maleo Town Square (MATOS). Mall ini beroperasi kembali pada tanggal 16 Desember 2023, setelah mengalami kerusakan parah akibat gempa. Belum banyak tenant yang berjualan di dalamnya. Pemandangan di pantai yang saya kunjungi sangat indah. 

Laut biru terhampar, disela oleh pulau kecil yang menyembul malu-malu. Disini tidak ada polusi dan sampah plastik yang biasa kita temukan di pantai-pantai Jawa. Sayangnya, sarana dan prasarana seperti toilet, warung, penginapan, belum selengkap pantai di kota wisata lainnya. Jika dikelola dengan baik, pantai ini bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup menjanjikan.   

Ikan-ikan panjang berbentuk aneh berseliweran di pantai bersih sebening kaca. Aneh buat saya yang lahir di gunung, taunya cuma ikan cue dan ikan tongkol. Rasanya kepengin bawa serokan, terus ikannya dibakar, dimakan dengan nasi panas, lalapan, dan sambal.

Matahari mulai bersiap kembali ke peraduan. Akhirnya kami memesan pisang epek dan kopi hitam untuk mengusir kantuk yang mulai menyerang. Efek angin laut sepoy2 serasa belaian ibunda saat menidurkan anaknya.

Hari ketiga saya berkunjung ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jl. Dr. Sam Ratulangi No.73, Binanga. Berbagai jenis ikan laut segar dijual dengan harga murah. Sekilo ikan tongkol cuma dihargai Rp10 ribu. Baronang, kerapu, tuna, cakalang, tenggiri lengkap ada disini. Saya menahan diri untuk tidak memborong ikan, beli secukupnya saja. Mengingat kami hanya berdua, dan suami (sebagai jomblo lokal) tidak punya alat lengkap untuk memasak.

Ikan segar tak hanya bisa kita beli dari TPI, tetapi juga di pasar tradisional, baik Pasar Lama maupun Pasar Baru Mamuju. Pasar Lama setidaknya pernah mengalami lima kali kebakaran, terakhir pada 26 Februari 2023. Kebakaran tersebut diduga akibat korsleting listrik dari lapak pedagang.  

Kondisi drainase yang kurang baik serta kurangnya pengelolaan sampah mengakibatkan bau yang kurang sedap. Penataan lapak pedagang kurang rapi, sehingga terkesan semrawut. Meskipun begitu, pasar ini tetap menjadi favorit ibu-ibu setempat, karena sangat lengkap dan harganya murah.

    Setelah terbengkalai selama kurang lebih 2 tahun, Pasar Baru Mamuju di jalan Abd. Syakur diresmikan pada 14 April 2021. Kondisi pasar yang pembangunannya menghabiskan dana sebesar Rp5 miliar ini cukup rapi. Pelataran difungsikan sebagai area parkir yang mampu memuat banyak kendaraan, mobil maupun motor. Sayur-mayur, buah-buahan, dan hasil bumi lainnya bisa kita beli disini.   


    Malam sebelum pulang, ibu-ibu penghuni rumah dinas menjamu kami dengan hidangan lengkap penggugah selera. Ada ikan bakar, sayur asem, udang goreng tepung, cumi hitam, tak lupa sambal dabu-dabu yang tiada duanya. Kami makan bersama sambil bersenda-gurau, menyanyi meskipun dengan suara sumbang, diiringi petikan gitar fals yang salah cord-nya, plus gendang dangdut dari galon aqua kosong.

Ha..ha..ha..😂 

Rasa kekeluargaan dan kekompakan menjadikan mereka keluarga kedua kami di tanah rantau. Membuat hati saya tenang menitipkan belahan jiwa saya disini. Suami sering bercerita ketika telepon, sering mendapatkan kiriman makanan dari tetangga kanan kiri. Semoga Allah membalas kebaikan Bapak/Ibu dengan kesehatan, anak2 shalih/shalihah, rizki yang luas, dan keberkahan sepanjang hayat.

        Tak terasa sudah empat hari saya berada di Bumi Manakarra. Saatnya kembali ke kehidupan nyata, menjalani Long Distance Marriage (LDM) dengan bapaknya anak-anak. Kami harus berpisah untuk menjalankan peran masing-masing. Suami menjemput rizki di Sulawesi, sedangkan saya mengurus anak-anak di Jakarta. Meski tak mudah, ada Allah yang selalu menjaga.

        Mamuju, kutitipkan suamiku padamu.

 






 

Kamis, 04 Januari 2024

Flexible Working Space, Cara Ngantor Kekinian





Opini pada Majalah INTAX, Edisi 6 Tahun 2023

Latar Belakang

Status pandemi di Indonesia resmi berakhir pada pertengahan tahun ini. Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Indonesia tanggal 22 Juni 2023. Pola kerja Work From Home (WFH) yang berlaku saat pandemi, telah mengubah makna diksi “bekerja” ke dalam terminologi baru, yaitu tidak harus berada di kantor utama.  

Pasca era WFH, Flexible Working System (FWS) menjadi alternatif pilihan baru. Selain di kantor, pegawai bisa bekerja di tempat tinggal masing-masing atau lokasi lain yang relatif dekat dengan tempat tinggal pegawai. FWS diharapkan menjadi cara kerja baru yang dapat menjaga dan meningkatkan produktivitas pegawai.

 Manfaat dan Tantangan

Beberapa manfaat FWS antara lain:

1.     Mengurangi waktu perjalanan ke kantor.

Pegawai harus menyediakan banyak waktu untuk mencapai kantor. Apalagi jika melewati rute kemacetan yang menambah durasi perjalanan dan menimbulkan suasana hati yang tidak nyaman. Waktu tersebut seharusnya dapat digunakan untuk melakukan kegiatan lain yang lebih bermanfaat.  

2.     Menghemat biaya.

Pegawai dapat mengalokasikan biaya transportasi dan makan siang di kantor untuk keperluan lain.

3.     Work Life Balance.

Produktifitas pegawai meningkat karena mereka dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik dan masih ada waktu untuk diri sendiri dan keluarga. Pegawai dapat mengatur waktu dan tempat bekerja sesuai dengan selera dan suasana hatinya.

4.     Mengurangi kemacetan dan polusi udara. 

Pegawai yang berkantor di kota-kota besar harus menghadapi kemacetan setiap hari. Emisi kendaraan bermotor memenuhi udara dengan polutan yang berdampak buruk pada kesehatan pegawai.

 

Setiap perubahan tidak hanya hanya menimbulkan manfaat, tapi juga tantangan seperti:

1.     Koordinasi antar pegawai terhambat, sehingga perlu ditetapkan waktu tertentu untuk berkumpul dengan semua pegawai di kantor.

2.     Batasan jam kerja yang tidak jelas juga menjadi keluhan pegawai. Penugasan diluar jam kerja sering terjadi, sehingga pegawai menjadi sering lembur di lokasi FWS.

3.     Gangguan kerja baik dari diri sendiri maupun keluarga menjadi kendala, sehingga diperlukan kedisiplinan dan manajemen waktu yang baik.

4.     FWS tidak disukai oleh pimpinan yang kurang percaya kepada bawahan. Di sisi lain, cara ini juga tidak cocok untuk bawahan yang kinerjanya tergantung kepada pengawasan pimpinan. Sistem monitoring kinerja pegawai harus disiapkan untuk menjembatani kendala ini.

 FWS pada Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan telah dua kali melaksanakan survei kepada pegawai terkait FWS, yaitu pada Tahun 2019 dan 2022. FWS merupakan salah satu topik yang ditanyakan kepada responden melalui Survei Ministry of Finance Organizational Fitness Index (MOFIN). Tujuan survei MOFIN  untuk menjaga kesehatan organisasi, dengan mengukur apa yang terjadi dan juga alat untuk menyampaikan aspirasi pegawai kepada organisasi.

Hasil survei disajikan pada diagram berikut:

Keterangan:

A.    Harapan Pegawai

Fleksibilitas jam kerja diharapkan oleh 57% responden. Sejumlah 31% responden ingin menerapkan pola kerja FWS, dan sisanya tidak mengharapkan pola kerja fleksibel sebanyak 12%.

B.    Harapan Pegawai

Sebanyak 60,82% responden berminat untuk menerapkan pola kerja FWS dengan lokasi bekerja di mana saja. 24,67% responden mengharapkan dapat bekerja dari Kantor Kemenkeu terdekat. Sedangkan sisanya ingin bekerja dari rumah sejumlah 14,5%.

 

Hasil survei MOFIN terkait FWS tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan dasar hukum sebagai pijakan pelaksanaan FWS, yaitu:

1.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-223/KMK.01/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Implementasi Fleksibilitas Tempat Bekerja (Flexible Working Space) di Lingkungan Kementerian Keuangan;

2.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-453/KMK.01/2020 tanggal 8 Oktober 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Activity Based Workplace di Lingkungan Kementerian Keuangan;

3.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-416/KMK.01/2020 tanggal 26 November 2023 tentang Sistem Kerja Fleksibel di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Kriteria pekerjaan yang diprioritas untuk melaksanakan FWS adalah yang terkait dengan perumusan kebijakan atau rekomendasi kebijakan, pekerjaan yang tidak berhubungan secara tatap muka dengan pengguna layanan (baik internal maupun eksternal Kementerian Keuangan), dan pekerjaan yang dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas daring. Selain ketiga kriteria tersebut, masing-masing Unit Eselon I atau Unit Organisasi Non-Eselon dapat menetapkan kriteria lainnya setelah mendapat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal.

Siapa saja yang boleh melaksanakan FWS? Pegawai yang dapat melaksanakan FWS harus memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut:

1.     memiliki Nilai Prestasi Kerja Pegawai (NPKP) paling rendah bernilai "baik" untuk satu tahun penilaian sebelumnya;

2.     tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan ketentuan yang berlaku; dan

3.     dapat bekerja secara mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif dengan atasan, rekan kerja dan pihak lain serta responsif terhadap instruksi penugasan.

Pimpinan yang berwenang dapat menugasi sebagian/seluruh pegawai pada unit kerjanya untuk melaksanakan FWS jika terjadi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial atau keadaan tertentu lainnya.

Kementerian Keuangan telah menetapkan lokasi dan mekanisme pelaksanaan FWS yang dibagi ke dalam 4 kategori yaitu: Work From Home, Co-Working Space, Satellite Office, dan lokasi lainnya.

Work From Home adalah bekerja dari rumah, tempat tinggal sementara, dan homebase. Pegawai wajib menyediakan sarana dan prasarana penunjang seperti ruang kerja yang memadai,  perangkat komputer, koneksi internet yang baik, serta mengaktifkan aplikasi percakapan dan rapat daring apabila diperlukan. Pegawai  harus mampu mengontrol dirinya dan membangun kebiasaan disiplin secara mandiri tanpa pengawasan atasan.  Bekerja dari rumah atau di kantor tetap memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang sama.

Co-working Space adalah unit pada Kementerian Keuangan yang telah menerapkan konsep Activity Based Workplace (ABW) dan digunakan sebagai ruang kerja bersama. Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Barang Milik Negara (KPTIK BMN) Makassar ditunjuk sebagai piloting project metode ini, selanjutnya diikuti oleh berbagai kantor lain di lingkungan Kementerian Keuangan. Pegawai tidak mendapatkan alokasi meja secara khusus. Mereka bersama-sama berada pada ruang terbuka sehingga bisa saling bertukar meja. Cara ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim kolaboratif, inovatif, dan kreatif di kalangan pegawai.

Satellite Office adalah kantor di luar kantor pusat atau kantor utama yang dapat digunakan untuk bekerja oleh pegawai di seluruh unit di Kementerian Keuangan. Pada tahap awal, Sekretariat Jenderal Kemenkeu telah menunjuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bogor yang berada di daerah Paledang, Bogor sebagai pilot project satellite office. Kota Bogor terpilih karena menjadi penyangga Ibukota Jakarta, sehingga pegawai yang berkantor di Jakarta tidak harus menempuh perjalanan jauh menuju ke kantor. Pada lokasi tersebut disiapkan ruang kerja dengan konsep open space yang dapat menampung banyak pegawai. Ruang tersebut dilengkapi dengan koneksi internet dan intranet, tempat penyimpanan barang pribadi, sarana ibadah dan fasilitas pelengkap lainnya.

Lokasi lain dapat ditetapkan sebagai tempat bekerja pegawai apabila terdapat kondisi tertentu dan tentu saja atas persetujuan pimpinan. Lokasi tersebut harus memiliki sarana dan fasilitas penunjang pelaksanaan tugas, serta tidak membahayakan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan mencemarkan nama baik pegawai dan organisasi.

Kementerian Keuangan terus melakukan upaya peningkatan sarana dan prasarana terkait FWS, diantaranya: penyempuranaan fitur kolaborasi pada aplikasi e-Kemenkeu, perbaikan proses bisnis yang mendukung pelaksanaan FWS, serta penyesuaian pengadaan Barang Milik Negara (BMN) dengan mengganti komputer meja (desktop) menjadi komputer jinjing (laptop).

Selain tempat bekerja, fleksibilitas waktu bekerja juga telah diatur pada KMK-416/2023 tersebut. Pekerjaan dapat dilakukan melalui pengaturan khusus, dimana ketentuan hari dan jam kerja pegawai ditetapkan dengan mempertimbangkan jenis mekanisme sbb:

1.     mekanisme rotasi kerja (shift);

2.     mekanisme penjadwalan (roster); dan

3.     mekanisme bekerja lainnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan bahwa pengaturan FWS pada Kemenkeu adalah salah satu best practice yang dapat dijadikan teladan oleh kementerian lain. Pada tanggal 29 September 2020, tim dari Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mendapatkan undangan untuk melakukan sharing session penerapan FWS sebagai masukan untuk penyusunan kebijakan Flexible Working Arrangement  tingkat nasional.

 

Penutup

Flexible Working Space merupakan salah satu Inisiatif Strategis untuk menyukseskan transformasi digital yang merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan. Penerapan FWS diberlakukan secara selektif dengan memperhatikan karakteristik dan kriteria pegawai, agar tujuan mewujudkan proses bisnis dan layanan yang  efektif dan efisien dari sisi biaya, mutu, dan waktu dapat terwujud. Penerapan konsep ini memerlukan integritas, profesionalisme dan tanggung jawab dari seluruh jajaran pegawai, baik pimpinan maupun bawahan.

 

Selasa, 05 Desember 2023

Pajak Dalam Perhelatan Pemilu

 







Tulisan ini telah dimuat pada Majalah Indonesian Tax Review, Vol XIV, Edisi 07 Tahun 2023

Iklim politik di negeri ini kian menghangat. Tiga pasangan yang bakal menjadi calon presiden dan wakil presiden telah mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan  Anies Rasyid Baswedan - Abdul Muhaimin Iskandar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KIP), Ganjar Pranowo - Mohammad Mahfud Mahmodin dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KIRR), dan Prabowo Subianto Djojohadikusumo - Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

  Pemilihan anggota legislatif (Pileg), presiden dan wakil presiden (Pilpres) Republik Indonesia masa jabatan 2024 – 2029 dijadwalkan digelar pada 14 Februari 2024. Sedangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk menentukan 33 Gubernur, 514 Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota kota akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024.

 Anggaran Pemilu

Pendanaan kegiatan Pileg dan Pilpres ditanggung sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan pendanaan Pilkada bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagaimana kita ketahui,  bahwa 80% pendapatan negara pada APBN berasal dari pajak. Sisanya dikumpulkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah. Pendapatan pajak dalam struktur APBN terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Masuk dan Keluar, Cukai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pajak lainnya.

Pendapatan daerah pada APBD berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat atau daerah otonom lain, serta pendapatan lain seperti bagi hasil provisi dan Dana Desa. Penopang utama PAD adalah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada tanggal 6 Juni 2022 lalu  DPR RI dan KPU telah menyepakati anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp102,8 triliun, dimana Rp76,6 triliun ditanggung oleh APBN dan sisanya sebesar Rp26,2 triliun dari APBD. Mengingat besaran anggaran pesta demokrasi yang cukup fantastis, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat yang telah membayar pajak, maka akuntabilitas pemanfaatan anggaran pemilu harus menjadi prioritas utama.

Sesuai kewenangannya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit Laporan Keuangan KPU setiap tahun. Opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan diberikan atas realisasi anggaran, operasional, dan perubahan ekuitas sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Di sisi lain, BPK juga melakukan audit sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Dana Kampanye

Dalam rangka menjamin persaingan yang sehat dan menghindari tindakan pencucian uang, pendanaan kampanye pemilu diatur melalui Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, kontestan wajib melaporkan dana kampanye dalam 3 format yaitu: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan Dana Kampanye tersebut akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur besaran sumbangan yang boleh diterima dalam rangka kampanye. Sumbangan dana kampanye dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 2,5 miliar. Sedangkan dana dari non perseorangan (kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non pemerintah) tidak boleh lebih Rp 25 miliar.

Penyumbang wajib menyampaikan identitas lengkap berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, serta tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

              Sanksi pelanggaran besaran sumbangan kampanye juga diatur pada ketentuan tersebut. Setiap orang, kelompok, perusahaan/badan usaha non Pemerintah yang memberikan dana kampanye pemilu melebihi batas yang ditentukan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta. Selanjutnya, peserta Pemilu yang menggunakan kelebihan sumbangan, atau tidak melaporkan kelebihan sumbangan kepada KPU/tidak menyerahkan kelebihan sumbangan ke kas negara maksimal 14 hari setelah kampanye Pemilu berakhir, diancam pidana penjara maksimal 2 tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

             

Aspek Pajak Belanja Pemilu

a.       Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

              Terdapat  objek PPN terkait belanja Pemilu, yaitu pembelian Barang Kena Pajak (BKP) seperti pengadaan logistik berupa kertas, tinta, alat peraga, kaos, bendera, baliho dan berbagai atribut lainnya. PPN juga dikenakan atas penggantian Jasa Kena Pajak (JKP) seperti jasa konsultasi, sewa kendaraan, jasa teknologi informasi, jasa iklan, jasa kebersihan, dll.

Tarif PPN sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak yang berupa harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

Pajak Penghasilan (PPh)

Porsi terbesar pemanfaatan dana pemilu adalah gaji dan honorarium pegawai lembaga penyelenggara Pemilu dan petugas Badan Adhoc Pemilu. Penyelenggara Pemilu adalah KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan Badan Adhoc Pemilu, terdiri dari Panitia Pemiilhan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). KPU juga membayarkan premi asuransi apalagi para petugas tersebut mengalami resiko pada saat melaksanakan tugas.

Pemotongan PPh Pasal 21 atas uang kehormatan yang diterima oleh pimpinan dan anggota KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta uang honorarium bagi anggota kepanitiaan yang berstatus sebagai Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 sebesar 0%-15%, tergantung golongannya.

Sedangkan PPh Pasal 21 atas uang kehormatan yang diterima oleh pimpinan dan anggota KPU, KPU Propinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berstatus bukan sebagai Pejabat Negara,Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 yang dihitung sesuai tarif Pasal 17 UU PPh dari Penghasilan Kena Pajak selama 1 (satu) tahun takwim atau jumlah yang disetahunkan sebagaimana cara penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji pegawai tetap.

Apabila penghasilan tersebut diterima oleh anggota kepanitiaan sehubungan dengan Pemilu atau Pilkada yang berstatus bukan sebagai Pejabat Negara,Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, dan Pensiunannya dipotong PPh Pasal 21 yang dihitung sesuai tarif Pasal 17 UU PPh dari penghasilan bruto.

 

b.       PPh Pasal 23/26 dan Pasal 4 ayat (2)

              Penyelenggara Pemilu membutuhkan berbagai jasa penunjang operasional seperti sewa kendaraan, jasa iklan, jasa teknologi informasi, jasa percetakan, jasa konsultasi, jasa transportasi, dll. Penggantian jasa tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% apabila penerima penghasilan memiliki NPWP. Jika tidak, maka dikenakan tarif 100% lebih tinggi, sehingga tarif non-NPWP sebesar 4%.

              Apabila penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri, maka terutang PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20%, atau menyesuaikan dengan tarif pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Untuk melakukan konsolidasi dan promosi, kadang kontestan Pemilu menyewa kantor atau booth. Terkait sewa tanah dan/atau bangunan tersebut  terutang  PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final dengan tarif sebesar 10% dari harga sewa.

Penerimaan PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2)  tahun 2024 diprediksi tumbuh signifikan seiring meningkatnya belanja Pemilu tersebut.

 Penutup

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pesta demokrasi yang berlangsung lima tahun sekali. Pada dasarnya Pemilu erat kaitannya dengan pajak., karena sebagian besar dana penyelenggaraan pemilu berasal dari pajak. Di sisi lain, terdapat dua jenis pajak yang dikenakan saat terjadinya aktivitas pemilu, yaitu, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan. Terdapat beberapa aspek pada Pajak Penghasilan yaitu, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Dengan diselenggarakannya Pemilu secara serentak pada Februari 2024 mendatang, dapat berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib. Semoga terpilih anggota legislatif dan eksekutif yang jujur, adil, amanah, dan membawa kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia. Uang pajak yang dibayar oleh rakyat untuk menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan ini, tidak menjadi sia-sia.