Selasa, 22 November 2022

Madhep Ngalor Sugih, Madhep Ngidul Sugih

 



        Saya pernah hampir ngambek berhenti berkontribusi menulis di suatu media ketika mendapat kritik yang lumayan pedes (setara keripik Mak Icih level-9 mungkin) dari editor, terkait pemilihan struktur kalimat dan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

        Tapi kemudian saya kembali berbesar hati saat membaca buku ini.
Bertajuk "Madhep Ngalor Sugih, Madhep Ngidul Sugih" karya ke sekian dari Ki Ageng Kayam (Prof. Umar Kayam Ph. D, (1932-2002)).
Allaahu yarham.
        Buku punya pak-suami yang kertasnya sudah berwarna coklat di makan usia ini masih saja renyah dinikmati, apalagi sambil leyeh2 nyeruput kopi ditemani belahan jiwa. Eaaa..
        Kalimat demi kalimat campur aduk antara Bahasa Indonesia, Jawa, dan Inggris.
Struktur kalimatnya juga gak pakem2 amat. Cenderung fleksibel, lentur, kadang lompat2.
        Prof Umar Kayam adalah alumni pedagogi UGM. Beliau dosen senior fakultas sastra di berbagai universitas seperti UGM, UI, Unand, dll. Pernah menjabat sebagai Dirjen RTF, rektor IKJ, Ketua Dewan Kesenian Jakarta, dan juga kolumnis di berbagai media massa seperti Majalah Horison, Koran Kedaulatan Rakyat, dll. Satu lagi, beliau adalah pemeran Ir. Soekarno dalam film Pengkhianatan G30S PKI.
        Membaca buku ini seolah membawa kita ke dalam sebuah rumah joglo yang besar nan asri, penuh perabot yang artistik dan konvensional milik priyayi bernama Ki Ageng di kawasan pemukiman Yogyakarta.
        Ki Ageng menceritakan betapa nikmatnya menjadi priyayi, dengan berbagai fasilitas yang dimiliki, serta diladeni dengan sepenuh hati oleh sepasang pembantu bernama Mister Rigen dan istrinya Nansiyem, beserta dua anaknya si Beni & Tolo-tolo.
        Di lain sisi Ki Ageng juga menggarisbawahi bahwa priyayi dan abdi bukanlah 2 golongan yang harus bertarung, tapi selaras satu sama lain. Priyayi diladeni, abdi ngladeni. Dua strata yang saling melengkapi.
        Buku ini ditulis sebagai kritik atas cara pandang orang Barat yang menggambarkan priyayi jawa sebagai makhluk arogan, egois, menang sendiri. Di sini priyayi digambarkan "ngreken" (meng-orangkan) batur2nya, sering ditraktir makan bareng, diajak ngobrol, didengar pendapatnya.
        Ada pula tokoh Ki Joyoboyo, maestro penjual "eyem penggeng" yang selalu gigih menawarkan dagangannya, dan sukses membuat saya terbayang2, seperti apa rupa ayam uenak yang menjadi favorit Ki Ageng itu.
        Kesimpulan saya: nulis gak pakem2 amat yo gak pa-pa, yang penting pembaca suka. Selow aja.

PSAK 71 Picu Sengketa Pajak, Betulkah?

 


Artikel ini telah dimuat pada portal online:

https://pajak.go.id/id/artikel/psak-71-picu-sengketa-pajak-betulkah


        Dua tahun sudah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 diterapkan. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebenarnya telah mengesahkan standar akuntansi tentang Instrumen Keuangan ini sejak tanggal 26 Juli 2017. Namun entitas diwajibkan untuk  menerapan secara efektif per 1 Januari 2020, dengan penerapan dini diperkenankan.

 Definisi Instrumen Keuangan

        Definisi Instrumen Keuangan dijelaskan pada PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian. Setiap kontrak yang menambah nilai aset, liabilitas, dan ekuitas keuangan entitas termasuk dalam kategori instrumen keuangan.

        Aset keuangan terdiri dari kas, instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain, hak kontraktual, dan kontrak yang akan diselesaikan dengan penerbitan instrumen ekuitas. Hak kontraktual yang dimaksud di sini adalah hak untuk menerima kas atau aset keuangan dari pihak lain, atau pertukaran aset keuangan dengan entitas lain yang berpotensi memperoleh keuntungan.  

        Liabilitas keuangan dapat berupa kewajiban kontraktual, seperti kewajiban untuk menyerahkan kas atau piutang kepada entitas lain, atau pertukaran aset/liabilitas keuangan yang berpotensi tidak menguntungkan entitas. Selain itu, kewajiban keuangan juga berbentuk kontrak yang akan diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas, baik yang bersifat derivatif ataupun non-derivatif.

Pada sisi ekuitas, instrumen ini berupa kontrak yang memberikan hak residual (sisa) atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh kewajibannya.

        PSAK 55 menambahkan dua klasifikasi pada definisi instrumen keuangan, yaitu instrumen derivatif dan lindung nilai. Derivatif  adalah kontrak atau perjanjian yang nilai atau peluang keuntungannya terkait dengan kinerja aset lain. Aset lain ini disebut sebagai underlying assetsSedangkan hedging (lindung nilai) adalah strategi yang digunakan untuk mengurangi penurunan nilai sebuah aset atau portofolio investasi.

 Mengganti atau Merevisi?

        PSAK 71 mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS) 9 tentang Financial Instruments. IFRS 9 disahkan pada 1 Januari 2016, menggantikan International Accounting Standard (IAS) 39. Penggantian standar ini muncul sebagai reaksi atas krisis keuangan global karena bank tiba-tiba harus mengakui kerugian yang tidak diprediksi sebelumnya. Laporan Keuangan versi  IAS 39 dianggap tidak mampu menyajikan nilai aset, kewajiban, dan ekuitas yang sebenarnya.

        PSAK 71 tidak menghapus PSAK tentang instrumen keuangan sebelumnya, yaitu PSAK 50 tentang mengatur tentang penyajian, PSAK 55  tentang pengakuan dan pengukuran, serta PSAK 60 tentang pengungkapan. Beleid ini hanya merevisi sebagian dari PSAK 55, yaitu perubahan klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai, serta akuntansi lindung nilai. Hal-hal diluar itu tetap mengacu pada ketentuan terdahulu.

 Dampak terhadap Industri Perbankan

        Salah satu industri yang terdampak signifikan dari penerapan PSAK 71 ini adalah perbankan. Nilai pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) menjadi lebih besar dari sebelumnya, sehingga menggerus laba entitas. Hal ini disebabkan oleh perubahan metode penilaian yang sebelumnya reaktif menjadi proaktif.

PSAK 55 mengatur pembentukan CKPN dengan metode incurred loss (data kerugian yang telah terjadi) dan bersifat backward-looking (menggunakan data historis). Sebagai contoh, entitas telah menghimpun data kerugian kredit konsumen selama tiga tahun terakhir, ternyata kerugian yang dialami rata-rata sebesar 9%. Maka entitas akan membentuk CKPN berdasarkan data historis tersebut, yaitu sebesar 9% dari jumlah piutang.

            PSAK 71 mengubah penentuan CKPN menjadi expected loss dan forward looking. Entitas melakukan estimasi risiko instrumen keuangan sejak awal piutang itu diakui. Perkiraan risiko dibentuk dengan menggunakan informasi seperti proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat pengangguran, indeks harga komoditas, dan lainnya. Ruang judgement atas CKPN ini menjadi sangat luas karena informasi yang digunakan sebagai dasar estimasi sangat beragam.

 Bagaimana CKPN di Mata Pajak?

            Ditjen Pajak telah merespons perubahan standar akuntansi keuangan ini. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa:

Pasal 9 ayat (1) huruf c:

“Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.”

Pasal 32 C huruf o:

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan atau pemupukan dana cadangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

        Sampai dengan tulisan ini dibuat, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembentukan/pemupukan cadangan tersebut belum terbit. Oleh karena itu, panduan penetapan CKPN masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-81/PMK.03/2009 yang diubah dengan PMK-219/PMK.011/2012 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya. PMK ini tidak berlaku lagi apabila PP turunan UU HPP membuat pengaturan yang berbeda dari PMK tersebut.

        PMK-81/2009 menetapkan CKPN Bank Umum maksimal sebesar; 1% dari piutang lancar, 5% dari piutang dalam pengawasan khusus, 15% dari piutang kurang lancar, 50% dari piutang diragukan, dan 100% dari piutang macet. Nilai Piutang terlebih dahulu dikurangi dengan agunan yang diserahkan oleh nasabah kepada bank.

 Potensi Sengketa Pajak

            Ketentuan perpajakan yang bersifat historical cost tidak akan pernah bertemu dengan standar akuntansi baru yang sifatnya expected value. Otoritas pajak dapat menentukan pelaporan pajak dengan mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) atau memilih pengaturan yang berbeda dari SAK.

            Meskipun  PSAK 71 telah diakomodasi oleh UU HPP, standar tersebut belum dapat diterapkan untuk kepentingan penghitungan pajak terutang. Pengaturan batas CKPN masih menggunakan ketentuan yang lama (PMK-81/2009) sampai dengan terbitnya PP sebagai petunjuk pelaksaan UU HPP. Wajib pajak dan fiskus wajib memahami dan mengikuti perkembangan terkait hal ini, agar sengketa pajak dapat dihindari.

 

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Senin, 30 Mei 2022

Dinamika PPN di Indonesia




   

Artikel ini telah dimuat pada Majalah INTAX, Edisi 2/2022 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenal oleh dunia internasional dengan nama Value Added Tax (VAT) atau Goods and Service Tax (GST). Istilah VAT berasal dari taxe sur la valeur ajoutéedari (TVA) yang merupakan ide dari Mauricé Lauré, seorang insinyur pada layanan pos dan telepon Perancis. Setelah Perang Dunia II usai, ia bergabung sebagai inspektur pada otoritas pajak Perancis.

Tahun 1952 Lauré diangkat menjadi direktur Direction générale des impôts, yang merupakan otoritas pajak gabungan di negara tersebut. Pada 10 April 1954 ia mengemukakan gagasan pengenaan pajak atas konsumsi, yang memaksa wajib pajak di setiap lini produksi maupun penjualan untuk menghitung dan memperhitungkan pajak sendiri. Sistem pemajakan atas konsumsi ini diharapkan dapat mengurangi pekerjaan inspeksi oleh otoritas pajak. TVA resmi berlaku di Perancis mulai tanggal 1 Juli 1954.

Mayoritas negara di dunia menggunakan terminologi Value Added Tax (VAT), sebagian kecil lainnya seperti Australia, India, Canada, New Zealand, Singapore, dan Hong Kong menggunakan istilah Goods and Service Tax (GST).  Pada dasarnya kedua istilah tersebut memiliki makna yang sama, tetapi terdapat beberapa perbedaan penerapan VAT dengan GST pada beberapa negara. Perbedaan karakteristik yang ditemukan antara lain: tarif, daftar barang/jasa yang tidak dikenakan PPN, mekanisme pengkreditan pajak masukan, serta batas omset wajib pajak yang diwajibkan untuk memungut PPN.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyatakan bahwa per November 2020, sejumlah 170 negara/wilayah telah menerapkan VAT/GST. Jenis pajak ini menjadi  sumber penerimaan pajak yang cukup diandalkan seiring dengan meningkatnya volume perdagangan barang dan jasa baik domestik maupun internasional. Jenis barang/jasa yang diperjualbelikan makin beragam, tak hanya berwujud tetapi juga barang tak berwujud seperti aset digital yang sedang digandrungi generasi milenial.

Pengenaan PPN yang tidak terkoordinasi menjadi masalah yang cukup besar bagi pelaku bisnis lintas negara. Pengenaan pajak berganda atau sebaliknya zero PPN menjadi isu yang diakomodir oleh OECD melalui  OECD International VAT/GST Guidelines yang dirilis pada tanggal 12 April 2017. Panduan ini menyajikan seperangkat standar yang telah disepakati secara internasional serta pendekatan yang direkomendasikan untuk mengatasi permasalahan yang timbul.  Panduan ini juga memaparkan prinsip dan mekanisme penjualan lintas batas produk digital, yang telah diidentifikasi sebagai salah satu  Base Erosion and Profit Shifting (BEPS),  yaitu penggerusan dan penggeseran pajak yang seharusnya dibayar.

Bagaimana sejarah pajak konsumsi di Indonesia?

Dua tahun setelah Indonesia merdeka, pemerintah memungut Pajak Pembangunan I (PPb I) sebesar 10% dari jumlah pembayaran. Pajak ini dikenakan pada usaha penginapan, rumah makan, dan penyerahan jasa di rumah makan yang berlaku mulai tanggal 1 Juli 1947. PPb I ini awalnya bersifat pajak pusat, kemudian didesentralisasi menjadi pajak daerah pada tahun 1957. Tarif yang dikenakan menjadi beragam sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Tahun 1950 DPR mengesahkan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 tentang Pajak Peredaran (PPe), yang dikenakan atas penyerahan barang dan jasa secara umum, dengan tarif awal sebesar 3%. Tarif ini kemudian diubah dengan UUDrt Nomor 38 Tahun 1950 menjadi sebesar 2% untuk penyerahan dalam negeri dan 2,5% untuk penyerahan dari luar negeri.

PPe tidak berlangsung lama. Pajak Penjualan (PPn) menggantikannya melalui  UUDrt Nomor 19 Tahun 1951 yang mulai berlaku pada 1 Oktober 1951. PPn hanya dipungut satu kali di tingkat produsen, tetapi apabila barang tersebut diproses kembali oleh produsen berikutnya, maka PPn yang telah disetor dapat dikurangkan dari pajak yang seharusnya dibayar.  PPn menggunakan tarif beragam, mulai dari 0% - 10%.

Pajak Penjualan (PPn) berakhir pada 1983 dan berubah menjadi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah jenis pajak tidak langsung, dimana pihak yang memikul beban pajak dan yang membayar pajak berbeda. Bersifat sebagai pajak obyektif (tidak melihat subjek pajaknya), PPN dikenakan pada seluruh rantai jalur produksi/distribusi barang/jasa kepada konsumen terakhir. Pajak Keluaran yang harus dipungut oleh PKP, dapat diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dipungut oleh pihak lain.

Banyak negara menurunkan tarif PPN secara temporer sehubungan dengan pandemi Covid-19, baik secara agregat maupun parsial. Irlandia memangkas VAT secara agregat dari 23% menjadi 21% selama 6 bulan. Jerman menurunkan tarif umum dari 19% menjadi 16% selama 6 bulan. Irlandia menurunkan tarif umum dari 23% menjadi 21% selama 6 bulan.

Beberapa negara lainnya menurunkan tarif VAT secara temporer khusus untuk penyerahan barang/jasa tertentu. Bulgaria menurunkan tarif PPN dari 20% menjadi 9% untuk penjualan buku, makanan bayi, fasilitas olahraga, perhotelan dan pariwisata. United Kingdom menurunkan tarif dari 20% menjadi 12,5% untuk sektor akomodasi dan perhotelan.

Alih-alih menurunkan tarif PPN secara temporer, pemerintah memilih untuk menerapkan skema baru yang diharapkan lebih tepat sasaran. Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) mengubah rezim PPN yang selama ini menganut tarif tunggal menjadi multi tarif. Tarif PPN tertinggi ditetapkan sebesar 11% per tanggal 1 April 2012, yang akan dinaikkan lagi menjadi 12% paling lambat tanggal 1 Januari 2025.

Namun demikian, UU HPP juga mengatur kemungkinan perubahan tarif PPN dengan rentang 5%-15% yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).  Perubahan tarif melalui PP dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR dan disepakati dalam Rancangan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Skema multi tarif mengatur agar barang/jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat dikenakan PPN yang lebih kecil dibandingkan dengan barang/jasa yang sifatnya konsumtif atau kebutuhan tersier. Selain itu, diterapkan PPN dengan tarif rendah dan bersifat final kepada pengusaha kecil dengan omset tertentu. Subsidi tarif diterima oleh pihak yang tepat dan diharapkan dapat mengikis kesenjangan sosial. Petunjuk teknis skema baru PPN tersebut dijabarkan dalam 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbikan pada penghujung Maret 2022. (ES)

Jumat, 18 Februari 2022

Tax Amnesty dari Masa ke Masa




Tulisan ini telah dimuat pada Majalah Indonesian Tax Review, Volume XIII Edisi 3 Tahun 2022


Istilah Tax Amnesty (pengampunan pajak) adalah kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan pengampunan atas kewajiban membayar pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana perpajakan. Kesempatan tersebut berbatas waktu dan wajib pajak harus membayar pajak dengan nilai tertentu sebagai tebusan. Dimana, Kebijakan ini bertujuan untuk mengembalikan aset yang terparkir di luar negeri, memperluas basis data perpajakan, dan tentunya meningkatkan penerimaan negara.

Banyak negara di berbagai belahan dunia yang telah melaksanakan kebijakan ini. Beberapa diantaranya adalah Amerika Serikat, Swedia, Irlandia, Belgia, Perancis, Jerman, Australia, Argentina, Kolombia, Ekuador, Honduras, Filipina dll.

Sementara ini, Pemerintah Indonesia telah 5 kali memberlakukan program pengampunan pajak, dimulai dari masa pemerintahan Presiden  Soekarno sampai dengan Presiden Joko Widodo.

Tax Amnesty di Masa Lalu

Tax Amnesty (TA) pertama terjadi pada tahun 1964 melalui Penetapan Presiden RI No.5 Tahun 1964 tentang Peraturan Pengampunan Pajak. Tujuan pengampunan pajak saat itu adalah untuk mengembalikan dana revolusi. Dana revolusi awalnya berasal dari setoran aset para raja nusantara untuk membantu perjuangan kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka, dana ini dihimpun kembali dengan cara memungut setoran sebesar 5% dari keuntungan perusahaan negara dan perusahaan Belanda yang dinasionalisasikan.

Sasaran TA pertama kali saat itu adalah para wajib pajak pemilik modal yang belum dikenai pajak perseroan, pajak pendapatan, dan pajak kekayaan. Tebusan yang ditetapkan sebesar 10% dari jumlah modal yang belum dikenakan pajak. Jika ternyata jumlah tebusan yang disetor lebih rendah dari yang seharusnya terutang, maka kekurangan tersebut harus disetorkan, dan ditambah dengan sanksi 400% dari jumlah kurang disetor tersebut.

TA pertama ini berlaku sejak tanggal 9 September 1964 sampai dengan 17 Agustus 1965, yang kemudian diperpanjang sampai 10 November 1965 karena jumlah dana yang berhasil dikumpulkan masih jauh dari target yang diharapkan. Pasalnya terdapat berbagai kendala seperi pemberontakan G 30/S PKI dan gejolak perpecahan antar pemegang kekuasaan, sehingga dana yang terkumpul saat itu hanya sejumlah Rp12 miliar.

TA kedua terjadi di masa Presiden Suharto, yaitu pada tahun 1984. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak menetapkan tarif tebusan sebesar 1% dari nilai kekayaan bersih, untuk wajib pajak yang telah melaporkan SPT Pajak Pendapatan/Pajak Perseroan tahun 1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984. Sedangkan wajib pajak yang belum melaporkan SPT dikenakan tarif tebusan sebesar 10% dari nilai kekayaan bersih yang diungkapkan. 

Populasi wajib pajak yang memanfaatkan TA saat itu sejumlah 20% dari wajib pajak terdaftar, dengan total tebusan sebesar Rp67,8 miliar atau sebesar 1% dari total penerimaan negara.

Nah untuk TA ketiga ini dikemas dalam bentuk Sunset Policy, yang menjadi bagian dari UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Apa itu sunset policy? Sunset Policy adalah kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya serta pembetulan SPT untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007.

Program ini berbeda dengan dua program TA sebelumnya. Pada  Sunset Policy  tidak ada ketentuan tentang tebusan. Wajib pajak hanya diberikan pembebasan sanksi administrasi atas pajak yang dibayar secara sukarela.

TA keempat terjadi di tahun 2016 yang diatur pada UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Adapun Sasaran yang dituju adalah wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang masih memiliki harta bersih yang belum dilaporkan, baik di dalam maupun luar negeri.

Berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH), total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai Rp 4.855 triliun, terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp1.031 triliun. Sementara penarikan dana dari luar negeri (repatriasi) mencapai Rp 147 triliun.

Jumlah tebusan yang dihimpun mencapai Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp18,6 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp1,75 triliun.

Saat periode TA keempat berakhir, pemerintah memberlakukan program PAS Final, (Pengungkapan Aset secara Sukarela dengan menggunakan tarif Final). PAS Final memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk untuk menyampaikan harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan Harta (bagi peserta TA) maupun yang belum dilaporkan dalam SPT setelah berakhirnya periode TA.

PAS FINAL berlaku sejak disahkan dan tidak berbatas waktu, selama Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak sehubungan dengan ditemukannya data aset yang belum diungkapkan.

Tarif PAS Final ditetapkan sebesar 12,5% untuk WP dengan sumber penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tidak lebih dari 4,8 miliar dan/atau karyawan dengan penghasilan tidak lebih dari 632 juta rupiah. Sedangkan tarif untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 25% dan WP Badan sebesar 30%.

TA yang akan Datang

Tax amnesty kini hadir kembali. Ketentuan mengenai hal ini diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disahkan oleh DPR RI pada tanggal 29 Oktober 2021. 

Bertajuk Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, program ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Dana yang terhimpun dari TA ini diharapkan dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.

Pengungkapan harta bersih ini berlaku cukup singkat, hanya selama 6 bulan. Wajib Pajak dapat memanfaatkan TA mulai  tanggal 1 Januari 2022 s.d 30 Juni 2022. Pemerintah menetapkan dua 2 skema kebijakan pengungkapan harta bersih sebagai berikut:

Kebijakan TA I

Skema pertama, sasaran kebijakan skema TA I ini adalah Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang masih memiliki aset per tanggal 31 Desember 2015, yang belum diungkapkan pada TA terdahulu. 

Aset bersih deklarasi luar negeri dikenakan PPh Final sebesar 11%. Sementara Tarif 8% dikenakan terhadap repatriasi aset dari luar negeri dan deklarasi dalam negeri. Apabila repatriasi dan deklarasi dalam negeri tersebut diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi sumber daya alam dan renewable energy, maka dikenakan tarif terendah sebesar 6%.

Kebijakan TA II 

Kebijakan TA II hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Basis aset yang dapat diungkapkan adalah harta yang diperoleh pada tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2020.

PPh Final sebesar 18% adalah tebusan untuk deklarasi luar negeri. Tarif 14% dikenakan terhadap aset repatriasi dari luar negeri dan deklarasi dalam negeri. Sedangkan tarif 12% untuk repatriasi aset luar negeri dan deklarasi aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi sumber daya alam dan renewable energy

Pada TA kali ini, Ditjen Pajak menentukan pedoman untuk menilai harta yang diungkapkan wajib pajak. Harta berupa kas dan setara kas dinilai sebesar nilai nominal, sedangkan tanah/bangunan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) digunakan untuk kendaraan bermotor, nilai publikasi PT Aneka Tambang untuk emas/perak, nilai publikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan warant, dan nilai publikasi PT Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) untuk surat utang. Apabila tidak terdapat nilai yg dapat dijadikan pedoman, maka nilai harta ditentukan berdasarkan hasil penilaian jasa penilai publik.

Kita tunggu peraturan turunan dari UU HPP yang menjadi petunjuk teknis pengungkapan harta sukarela ini. Sehingga wajib pajak dapat segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk memanfaatkan kesempatan baik ini.

(Tulisan adalah pendapat pribadi penulis, tidak terkait dengan instansi dimana penulis bekerja)










Minggu, 24 Oktober 2021

Pajak Pigouvian pada UU HPP

Artikel ini telah dimuat pada laman:
https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-pigouvian-pada-uu-hpp


Istilah Pajak Pigouvian berasal dari nama ekonom Inggris yaitu Arthur C. Pigou. Ia menyatakan pendapat tentang perlunya pengenaan pajak terhadap transaksi pasar yang menimbulkan eksternalitas negatif (biaya tambahan), yaitu biaya yang ditanggung oleh individu yang tidak terlibat langsung dalam transaksi tersebut. Contohnya adalah pajak tembakau, gula, dan karbon.

Terkait emisi karbon, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim). Pertemuan ini digelar di Paris, Perancis pada 12 Desember 2015 dan dihadiri oleh 196 perwakilan negara dan teritorial. 

Berdasarkan konvensi tersebut, mulai tahun 2020 masing-masing negara diharuskan untuk menjabarkan aksi yang telah dan akan dilakukan untuk ketahanan iklim pada dokumen bernama Nationally Determined Contribution (NDC). Dokumen NDC tersebut harus diserahkan kepada Sekretariat United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

UNFCCC juga menetapkan enam jenis gas rumah kaca yang dihasilkan oleh tindakan manusia yaitu Karbondioksida (CO2), Metana (CH4), Nitro Oksida (N2O), Hydrofluorocarbons (HFCs), Perfluorocarbons (PFCs), dan Sulfur hexafluoride (SF6).

Dalam rangka memenuhi target NDC, pemerintah Indonesia berupaya untuk memaksa para pihak agar secara bertahap mengalihkan sumber energi berbahan fosil kepada energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Salah satu caranya adalah dengan mengenakan pungutan atas emisi karbon. Terdapat dua skema pungutan untuk menekan emisi karbon, yaitu Cap and Trade dan Cap and Tax.

Cap and Trade

Skema ini juga dikenal dengan istilah Emmision Trading Scheme (ETS) yaitu perusahaan mendapatkan kuota karbon dengan jumlah tertentu yang ditetapkan pemerintah. Apabila perusahaan tersebut menghasilkan karbon melebihi kuota, maka mereka diharuskan membeli kekurangannya kepada perusahaan lain yang masih memiliki kuota. Harga kuota akan berfluktuasi menyesuaikan dengan harga pasar yang terbentuk berdasarkan penawaran dan permintaan.

Contohnya, tahun ini perusahaan mendapatkan kuota karbon sebesar 100 ribu ton, sedangkan karbon yang dihasilkan sebesar 130 ribu ton. Atas kekurangan sebesar 30 ribu ton, perusahaan harus membeli kepada perusahaan lain yang masih memiliki kuota.

PT Pembangkitan Jawa Bali UP Paiton merupakan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) pertama di Indonesia yang melakukan skema ini. Perusahaan milik PLN itu melakukan offset karbon dengan membeli kredit karbon yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi. Langkah tersebut diikuti oleh beberapa perusahaan pembangkit lain milik PLN yang membeli kredit karbon ke PLTU seperti PLTU Tanjung Jati, PLTU Awar-awar, PLTU Indramayu, PLTU Rembang, dll.

Pada level internasional, sejak tahun 2010 PLN telah melakukan transaksi penjualan kredit karbon yang dihasilkan oleh beberapa pembangkit seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Gas (PLTMG), Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM). PLN menjalin kerja sama dengan beberapa entitas luar negeri yang memfasilitasi para perusahaan di dunia yang ingin melakukan penjualan dan pembelian kredit karbon. Beberapa diantaranya adalah Agrinergy Pte.Ltd (Singapura), Ecosecurities (Swiss), Japan Carbon Fund (Jepang), dll.

Cap and Tax

Skema ini biasa disebut dengan pajak karbon. Pemerintah menetapkan ambang batas (cap) atas produksi karbon. Jika perusahaan memproduksi karbon melebihi ambang batas maka dikenakan penalti berupa pajak. Contohnya, tahun ini perusahaan memproduksi karbon sejumlah 510 ribu ton, sedangkan ambang batas yang ditetapkan sebesar 500 ribu ton. Maka atas kelebihan sejumlah 10 ribu ton tersebut dikenakan pajak dengan tarif tertentu, misalnya Rp3.000 per ton. Sehingga pajak karbon terutang tahun ini sebesar 10.000 x Rp3.000,00 = Rp30.000.000,00.

Pasal 13 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama ini disahkan oleh DPR, mengatur tentang pajak karbon. Pajak karbon dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon yang memberikan dampak negatif kepada lingkungan hidup.

Kriteria dampak negatif tersebut antara lain mengakibatkan penyusutan sumber daya alam, pencemaran lingkungan hidup, dan kerusakan lingkungan hidup. Emisi karbon yang dimaksud pada UU HPP adalah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e), yang antara lain terdiri dari senyawa karbondioksida (CO2), dinitro oksida (NsO), dan metana (CH4).

Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan road map pajak karbon dan pasar karbon. Road map pajak karbon ditetapkan pemerintah dengan persetujuan DPR yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Pajak karbon diterapkan secara bertahap. Pada tahun 2021 dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon dengan melaksanakan uji coba (piloting) perdagangan karbon di sektor pembangkit. Selanjutnya, tahun 2022-2025 diterapkan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi untuk sektor pembangkit listrik terbatas pada PLTU batubara. Sedangkan tahun 2025 dan seterusnya, implementasi perdaganan karbon secara penuh dan perluasan sektor pemajakan dengan penahapan sesuai sektor terkait.

Penetapan cap emisi karbon ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram CO2e atau satuan yang setara. Dalam hal harga karbon di pasar karbon tersebut lebih rendah dari Rp30,00 per kilogram CO2e, atau satuan yang setara, maka tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 per CO2e atau satuan yang setara. Yang dimaksud “setara” adalah satuan konversi CO2e ke satuan massa atau satuan volume.

Penerimaan negara dari pajak karbon ini dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Wajib pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon, pengimbangan emisi karbon, dan/atau mekanisme lain sesuai perundang-undangan lingkungan hidup dapat diberikan pengurangan pajak karbon dan/atau perlakukan lain atas pemenuhan kewajiban pajak karbon tersebut.

Jenis pajak “baru” ini tentu masih menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Perusahaan tetap bisa berproduksi maksimal asal mampu membayar penalti pajak atas kelebihan emisi karbonnya. Pajak karbon ini akan dibebankan kepada konsumen dan tentu saja akan menaikkan harga.

Sebaliknya, jika perusahaan menahan produksi pada ambang batas maksimal demi menghindari pajak karbon, maka persediaan di pasar akan berkurang. Jika permintaan tetap maka berkurangnya persediaan secara alami juga akan menaikkan harga produk. Pada tingkat internasional, produk suatu negara yang telah menerapkan pajak karbon akan menjadi lebih mahal dibandingkan negara yang belum menerapkannya. Disparitas harga menjadi isu yang cukup penting.

Di sisi lain, kenaikan harga ini diharapkan dapat memaksa pengusaha yang memanfaatkan energi fosil beralih ke green energy, yaitu sumber daya alam yang terbarukan seperti angin, matahari, arus air, proses biologi, atau panas bumi.  Apabila belum bisa beralih ke energi terbarukan, perusahaan dapat mengganti mesin produksi yang hemat energi atau memodifikasi proses produksi agar emisi karbon dapat ditekan seminimal mungkin.

 

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Sabtu, 19 Juni 2021

Wacana ATM Link Berbayar, Bagaimana Aspek Pajaknya?



Telah ditayangkan pada situs:
https://pajak.go.id/id/artikel/wacana-atm-link-berbayar-bagaimana-aspek-pajaknya

Saat ini suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia masih rendah demi menjaga pemulihan ekonomi nasional. Tren penurunan margin bunga bersih (Net Interest Margin) tak terelakkan, sehingga perbankan mengamankan laba dengan meningkatkan pendapatan berbasis biaya (Fee Based Income/FBI).

Beberapa jenis FBI antara lain: jasa transfer, inkaso, letter of creditsafe deposit box, kartu kredit, dana pembayaran rekening titipan (payment point), garansi bank, jual beli valuta asing, commercial paper dan traveller's checkwealth management, dan lain-lain. Pendapatan jasa ini tercatat tumbuh positif dari tahun ke tahun.

FBI adalah objek Pajak Penghasilan (PPh) yang digabungkan dengan pendapatan bank lainnya dan dikenakan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang PPh, yaitu sebesar 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021. Sedangkan untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya tarif PPh diturunkan menjadi 20% dari penghasilan kena pajak.

Berdasarkan riset Tabloid Kontan yang menggunakan data Laporan Keuangan Tahun 2020 yang dipublikasikan sampai 30 Maret 2021, dari dua puluh besar emiten pada Bursa Efek Indonesia dengan setoran pajak terbesar Tahun Pajak 2020, sebanyak sepuluh diantaranya adalah emiten perbankan. Mereka adalah BRI, BCA, Bank Mandiri, BNI, Bank Danamon, CIMB Niaga, Bank Mega, OCBC NISP, BTN dan BTPN.

Bank pemerintah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) baru-baru ini mengumumkan, mereka telah bersepakat dengan perusahaan mitra untuk mengenakan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai pada Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Link. Tarif yang diberlakukan pada transaksi cek saldo menjadi Rp2.500,00 dan tarik tunai menjadi Rp5.000,00.

Sedangkan transaksi transfer antar bank tidak dilakukan perubahan biaya atau tetap dikenakan tarif Rp4.000,00. Semula pengenaan biaya ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2021, namun sampai dengan tulisan ini dibuat kebijakan pengenaan biaya tersebut masih ditunda untuk memberikan waktu sosialisasi kepada masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang sejak 14 Agustus 2014 mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), yaitu gerakan cashless society untuk mendorong masyarakat meminimalisasi transaksi pembayaran tunai. Kendala yang sering ditemui jika menggunakan pembayaran tunai adalah uang rusak (lusuh/sobek/tidak layak edar), kesulitan mendapatkan uang kembalian, atau terjadi kesalahan hitung. Transaksi nontunai dapat meningkatkan efisiensi karena masyarakat tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar.

ATM Link diperkenalkan pada bulan Desember 2015. Pada saat itu empat bank pemerintah yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN bersepakat untuk mengelola ATM bersama bernama ATM Himbara yang awalnya hanya beroperasi di DKI Jakarta dan sekitarnya. Biaya pengadaan ATM ditanggung bersama oleh 4 bank sehingga biaya yang ditanggung masing-masing bank lebih murah.

Pada 3 November 2016 Kementerian BUMN, Himbara, dan Telkomsel berinisiatif membentuk perusahaan switching  bernama PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN) untuk mengelola ATM Link tersebut. Saat ini saham JPN dimiliki oleh PT Danareksa (Persero) sebesar 67% dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. sebesar 33%.

Berdasarkan keterangan pada situs web Bank Mandiri, saat ini jumlah ATM Link mencapai kurang lebih 53 ribu unit yang tersebar di seluruh Indonesia. Fitur yang dimiliki ATM Link antara lain: 1)Cash withdrawal/penarikan tunai, 2)Balance inquiry/cek saldo, 3)Transfer antarbank, 4)Pembayaran tagihan, 5)Pembelian pulsa, 6)Isi ulang/top-up uang elektronik Himbara (e-Money, Brizzi, Tapcash, dan Blink)

Pendapatan bank dari salah satu jenis Fee Based Income ini jelas merupakan objek Pajak Penghasilan. Bagaimana dengan Pajak Pertambahan Nilai? Apakah transaksi tarik tunai dan cek saldo pada ATM Link tersebut merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak?

Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor  11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN) menyatakan bahwa jasa keuangan adalah salah satu jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.  Pada penjelasan UU PPN  dijabarkan bahwa jasa keuangan yang dimaksud dalam pasal tersebut meliputi:

  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
  2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
    1. sewa guna usaha dengan hak opsi;
    2. anjak piutang;
    3. usaha kartu kredit;  dan/atau
    4. pembiayaan konsumen;
  4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan
  5. jasa penjaminan.

PPN menganut kaidah negatif list, artinya penyerahan barang/jasa yang tidak terdapat dalam daftar pengecualian pada UU PPN tersebut adalah objek PPN. Terkait jasa keuangan, DJP menjabarkan jenis jasa perbankan yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN. 

Dalam hal transaksi tarik tunai dan cek saldo yang dilakukan oleh nasabah, pendapatan dari administrasi pengiriman uang dan pengecekan saldo oleh nasabah bukan merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Sedangkan kegiatan memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah merupakan penyerahan JKP.

Transaksi cek saldo oleh bukan nasabah berpotensi menimbulkan perbedaan interpretasi dan sengketa antara wajib pajak dengan fiskus. Penulis secara pribadi berpendapat bahwa transaksi tersebut merupakan objek PPN. Jasa perbankan yang tidak disebutkan secara detil dikembalikan pada kaidah umum PPN bahwa penyerahan barang/jasa yang tidak termasuk dalam negatif list UU PPN adalah objek PPN.

 

*) Artikel di atas merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.