Jumat, 30 Agustus 2019

E-filing: Lapor Pajak Cukup Dua Menit?

Tulisan ini dimuat pada laman www.pajak.go.id
E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet padawebsite DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi). Sejak diluncurkan oleh Ditjen Pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770SS Secara efiling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), pengguna aplikasi ini terus meningkat. Pada Tahun 2013 pengguna efiling tercatat sebanyak 24.509 wajib pajak, sedangkan pada April 2017 melonjak menjadi 6.9 juta Wajib Pajak.
Peningkatan secara signifikan ini terjadi karena masyarakat merasakan manfaat efiling yang akurat, mudah, murah dan cepat, serta terjamin kerahasiannya. Wajib pajak tidak perlu menyisihkan waktu, tenaga, dan biaya antri di Kantor Pelayanan Pajak untuk lapor SPT Tahunan, cukup isi SPT secara online, kemudian tanda terima akan dikirimkan melalui email. wajib pajak tidak perlu khawatir kehilangan tanda terima SPT karena sudah tersimpan di email. Tinggal dicari jika sewaktu-waktu diperlukan.
Sebaliknya jika ditinjau dari sisi Ditjen Pajak, aplikasi paperless ini sangat mengurangi pekerjaan administrasi. Tidak ada lagi pekerjaan meneliti, menerima, dan menatausahakan kertas- kertas SPT. Penyimpanan berkas SPT juga membutuhkan gudang/ruangan yang luas.  Pekerjaan tersebut menyerap biaya ekonomi yang cukup tinggi. Aplikasi ini juga mengurangi risiko yang mungkin terjadi, seperti berkas hilang karena terselip pada saat pengiriman dan risiko kebocoran informasi kepada pihak yang tidak  bertanggungjawab.
Ditjen Pajak merancang desain aplikasi ini dengan cukup user friendly. Wajib pajak bisa langsung mengisi formulir elektronik, atau mengikuti langkah demi langkah panduan yang sudah disediakan pada aplikasi tersebut.
Nah, Bagaimana langkah-langkah untuk mengisi efiling? Mari kita bahas satu per satu. Kali ini penulis hanya membahas pelaporan via efiling untuk orang pribadi saja. 
Yang pertama harus anda lakukan adalah meminta EFIN ke KPP terdekat. EFIN digunakan untuk mendaftarkan akun anda pada www.djponline.pajak.go.id. Tata cara pengajuan EFIN sebagai berikut:
  1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh wajib pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain .
  2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
  3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
·         KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA).
·         NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan EFIN paling lambat dalam 1 (satu) hari kerja.
Masa berlakunya e-FIN paling lama adalah 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan. Apabila wajib pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan atau EFIN hilang sebelum wajib pajak mendaftarkan diri, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan EFIN. Permintaan EFIN ini hanya dilakukan 1 (satu) kali saja. Tahun-tahun selanjutnya tidak perlu lagi.
                Masalahnya, jika anda lupa menyimpan surat pemberitahuan EFIN dan lupa pula mencatat nomornya, apa yang harus dilakukan? Anda tidak perlu khawatir. Ada bisa memilih beberapa solusi sebagai berikut:
1.       Cek inbox email anda, search “EFIN”
2.       Telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan  data diri anda
3.       Datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, tunjukkan fotokopi KTP dan NPWP
4.       Kunjungi website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Anda bisa melakukan chatting dengan cara klik logo “Chat Pajak”. Siapkan data pendukung berupa :
·         Nama Lengkap
·         NPWP
·         Alamat terdaftar saat registrasi EFIN
·         Alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN
·         Tahun pajak SPT terakhir
5.       Jika anda memiliki akun twitter, mention akun twitter Ditejen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Siapkan data pendukung sebagaimana pada angka 4.
                Setelah anda mendapatkan EFIN, daftarkan akun efiling anda pada laman www.djponline.pajak.go.id dengan memasukkan nomor EFIN tersebut. Setelah berhasil, silahkan login dengan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun. 
                Sebelum mengisi eSPT, perlu anda ketahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Formulir tersebut adalah:
Formulir 1770
Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a.       dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
b.      dari satu atau lebih pemberi kerja;
c.       yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
d.      penghasilan lain,

Formulir 1770 S
Formulir 1770 S adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan:
a.       dari satu atau lebih pemberi kerja;
b.      dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c.       yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,

Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS adalah bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi.
Sekarang anda sudah siap mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi. Caranya sebagai berikut:
  1. Siapkan bukti potong formulir 1721 A1, yaitu bukti pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, dan bukti potong PPh 21 Final jika ada. (misalnya penjualan tanah/bangunan, bunga deposito, bukti potong dividen, dll)
  2. Siapkan daftar harta, daftar hutang, dan Kartu Keluarga.
  3. Isi  e-SPT pada aplikasi e-Filing. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada efiling.
  4. Jika semua formulir sudah diisi dengan lengkap, mintalah kode verifikasi untuk pengiriman EFIN.  Kode verifikasi  akan dikirim melalui email  yang sudah didaftarkan.
  5. Kirim SPT secara online dengan mengisikan kode verifikasi
  6. Notifikasi status e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik akan diberikan kepada wajib pajak melalui email  yang sudah didaftarkan.
Jika semua data lengkap dan koneksi internet anda bagus, input efiling sampai dengan selesai memakan waktu tidak sampai dua menit. Anda bisa melakukannya sambil ngopi di kafe, mengisi waktu luang di kendaraan umum, atau sambil  bersantai dirumah.
Sekarang anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi via efiling.
Mudah sekali bukan? (*)

Rabu, 10 Juli 2019

Tarif Pajak Batal Turun?



Wacana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang sempat diperbincangkan khalayak ramai sepertinya belum akan terlaksana tahun ini. Tarif PPh Badan yang semula direncanakan turun dari 25% menjadi 20% masih menemui kendala terutama dari sisi payung hukum.
Berdasarkan informasi pada laman www.dpr.go.id, Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2019 sebenarnya telah mengagendakan pembahasan penurunan tarif pajak tersebut. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)  telah diajukan oleh pemerintah dan dicantumkan pada nomor urut 20. Akan tetapi pada acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Korporasi oleh 6 (enam) kementerian di Hotel Sultan, Jakarta (3/7/2019), Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan bahwa waktu yang tersisa hingga akhir tahun tak cukup untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut, sehingga penurunan tarif PPh badan tersebut sepertinya belum dapat terealisasi di tahun ini.
Kembali ke masalah tarif PPh badan, beberapa negara di dunia telah melakukan penurunan tarif pajaknya. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis data yang membandingkan tarif pajak negara-negara di dunia tahun 2017-2018. Data statistik tersebut mencantumkan corporate income tax rate (tarif PPh badan) dari 95 negara  baik yang bergabung dalam OECD maupun tidak. Sejumlah 5 negara diantaranya menaikkan tarif pajak antara 0,4%-5% (India, Portugal, Turki, Korea, Latvia). Sebaliknya, 10 negara menurunkankan tarif pajak sebesar 0,2%-14% yaitu Jepang, Norwegia, Israel, Luxemburg, Senegal, Saint Vincent & Grenadine, Belgia, Argentina, Perancis dan Amerika Serikat. Sedangkan tarif pajak badan di 80 negara lainnya tetap.
Penurunan tarif pajak korporasi terbesar dilakukan oleh  Amerika Serikat dengan memangkas tarif pajak secara ektrim dari 35% menjadi 21% di bulan Desember 2017 melalui program Tax Cuts and Jobs Act. Ternyata tren penurunan tarif  ini tidak hanya terjadi di tahun 2018 saja, tapi merupakan tren dari tahun-tahun sebelumnya. OECD melakukan penelitian yang menyatakan bahwa tarif pajak global menunjukkan tren menurun selama dua puluh tahun terakhir.
Rencana penurunan tarif PPh badan adalah salah satu langkah pemerintah dalam rangka stabilisasi ekonomi makro melalui kebijakan fiskal dan moneter. Hal ini tertuang dalam paket kebijakan ekonomi untuk mengatasi perlambatan ekonomi akibat pelemahan ekonomi global, memperkuat data saing dan perbaikan struktur ekonomi nasional.  Penurunan tarif pajak diharapkan dapat menggerakkan sektor riil, karena bisa menekan biaya operasional sehingga produsen dalam negeri mampu memproduksi barang/jasa dengan kualitas dan harga yang lebih murah. Selain itu, tarif pajak yang kompetitif diharapkan dapat menarik lebih banyak investor ke dalam negeri, dan selanjutnya diharapkan dapat mendongkrak tax ratio (rasio pajak). Rasio ini menyatakan jumlah pajak yang dikumpulkan pada suatu masa berbanding dengan pendapatan nasional di masa yang sama. Rasio pajak merupakan salah satu indikator untuk menilai kinerja penerimaan pajak.
Gagasan penurunan tarif pajak ini perlu dicermati dan dikaji dengan seksama. Di kawasan ASEAN, tarif pajak di negara kita relatif tinggi. Tarif tertinggi dimiliki oleh Filipina (30%), disusul Indonesia dan Myanmar (25%), Malaysia dan Laos (24%), Thailand, Vietnam dan Kamboja (20%), sedangkan tarif terendah dipegang oleh Singapura (17%).
Dampak jangka pendek dari penurunan tarif ini perlu diperhitungkan dengan matang, karena sangat mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan. Apalagi target penerimaan pajak belum pernah tercapai sejak 10 tahun terakhir. Penurunan tarif dalam kondisi perekonomian saat ini, tentu semakin mempersulit pencapaian target penerimaan pajak tahun ini, yang berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan. Sedangkan dampak lanjutan yang diharapkan adalah kenaikan laba korporasi sehingga meningkatkan tax ratio secara keseluruhan.
Negara kita pernah menurunkan tarif PPh Badan yang semula 30% menjadi 28% di tahun 2008, kemudian diturunkan kembali dari 28% menjadi 25% di tahun 2010, dan  ternyata kebijakan itu tidak mampu mendongkrak tax ratio secara signifikan pada tahun-tahun setelahnya. Data yang bersumber dari  Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) menyatakan bahwa rasio pajak tahun 2008 justru turun dari 13,92% (tahun 2007) menjadi 13,3% (tahun 2008). Sedangkan rasio pajak pada tahun 2010 adalah 12.9%, lebih tinggi dari tahun 2009 yang sebesar 12,1%.
Berdasarkan data tax revenue (% of GDP) yang bersumber dari World Bank, penurunan tarif pajak yang berakibat penurunan tax ratio  terjadi di negara tetangga kita Thailand. Negeri Gajah Putih ini telah menurunkan tarif pajak dari 30% menjadi 23 % di tahun 2012 yang mengakibatkan penurunan tax ratio yang semula 16.36% menjadi 15.44%. Demikian juga Rusia yang menurunkan tarif pajak di tahun 2009 dari 24% menjadi 20%, mengakibatkan anjloknya tax ratio dari 15.81% menjadi 12.95%. Lain halnya dengan China, mereka berhasil mendongkrak tax ratio dari 9.9% ke 10.3% melalui penurunan pajak yang semula 33% menjadi 25% di tahun 2008.
 Penurunan tarif pajak sebaiknya diimbangi dengan paket kebijakan lain, misalnya pembenahan infrakstuktur dalam rangka perbaikan basis data wajib pajak, evaluasi tax allowance (pengurangan pajak  penghasilan untuk bidang usaha/daerah tertentu) dan tax holiday (pengurangan atau penghilangan pajak secara sementara) agar lebih tepat sasaran, serta  perbaikan struktur penghasilan kena pajak untuk melindungi dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat ekonomi lemah.
Selain itu kesuksesan agenda lain dalam kebijakan ekonomi pemerintah sangat mempengaruhi tindak lanjut program penurunan pajak korporasi ini. Tidak mudah mengambil keputusan dalam suasana perlambatan ekonomi global. Ibarat seseorang yang sedang sakit komplikasi dan harus minum obat, maka resep yang dibuat harus tepat jenis maupun dosisnya, benar cara dan saat minum obatnya, supaya lebih cepat sembuh dan terhindar dari efek samping yang merugikan.
Mari kita kita tunggu para pemangku kepentingan menimbang dengan matang dampak kebijakan ini.  Apapun yang diputuskan oleh pemerintah dan wakil kita di Dewan Perwakilan Rakyat, semoga dapat meningkatkan kesejahteraan dan membawa kebaikan untuk negeri ini. 
 (pendapat pribadi penulis, tidak terkait dengan instansi)

Dimuat pada Harian Neraca, Rabu, 10 Juli 2019 


Sabtu, 29 Juni 2019

PPN Ekspor Jasa Kini 0%


Berdasarkan data Statistik Perkembangan Ekspor Sektor Non Migas periode 2014-2018 yang dirilis oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan, kinerja ekspor non migas terus berfluktuasi. Meskipun terdapat kecenderungan meningkat pada dua tahun terakhir, penerimaan devisa dari kegiatan ekspor ini masih perlu ditingkatkan. Tercatat total ekspor non migas (dalam juta US$) berturut-turut dari tahun 2014 - 2018 adalah sebagai berikut: 145.961 - 131.792 - 132.082 - 153.084 - 162.810.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah merumuskan 2 (dua) langkah kebijakan yaitu penyederhanaan prosedur dan efisiensi logistik. Penyederhanaan prosedur dilakukan dengan pengurangan jenis komoditas yang wajib menyampaikan Laporan Surveyor (LS), dan pengurangan Larangan Terbatas (LT) ekspor lainnya. Sedangkan untuk meningkatkan efisiensi sektor logistik, diterapkan sistem Delivery Order (DO) secara online yang  telah diluncurkan pada tanggal 29 Juni 2018 dan telah diterapkan di lima pelabuhan yaitu Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. 
    Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas arus barang dan mengurangi dwelling time (waktu tunggu di pelabuhan). Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) juga berpartisipasi dengan mempermudah prosedur layanan ekspor, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi, yang ditetapkan pada 11 Februari 2019.

        Di lain sisi, ekspor jasa belum berkontribusi optimal dalam keseluruhan kinerja ekspor. Padahal pertumbuhan sektor jasa dalam negeri cukup tingggi. Dikutip dari Berita Resmi Statistik pada situs Biro Pusat Statistik (BPS) www.bps.go.id, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan I tahun 2019 mencapai 5,07%, naik sedikit dari periode yang sama tahun 2018 yang sebesar 5,06%. Pada Triwulan I Tahun 2019,  Jasa Perusahaan merupakan penyumbang pertumbuhan ekonomi tertinggi yaitu sebesar 10,36%, disusul oleh Jasa Lainnya sebesar 9,99%.  Hal ini menunjukkan bahwa sektor jasa merupakan penyumbang Produk Domestik Bruto secara signifikan, yang berpotensi meningkat dari tahun ke tahun.

       Ketentuan perpajakan terdahulu, yaitu pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-70/PMK.03/2010, kegiatan ekspor jasa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pada ketentuan ini, hanya ada 3 sektor yang berikan fasilitas tarif PPN 0% yaitu: 1)jasa maklon, 2)jasa perbaikan dan perawatan, dan 3)jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.

       Pengenaan PPN ini dianggap menghambat pelaku usaha karena ekspor jasa dari Indonesia menjadi tidak kompetitif dibandingkan dengan negara-negara ASEAN yang telah lama mengenakan tarif PPN 0% untuk kegiatan yang sama. Selain itu, ketentuan ini tidak sesuai dengan sifat PPN yang menganut destination principle (prinsip tempat tujuan), yaitu pajak dikenakan dimana barang/jasa tersebut digunakan, tanpa melihat dimana barang/jasa tersebut diproduksi. Artinya, pajak atas barang/jasa hanya dikenakan di negara pengimpor sebagai tempat barang/jasa itu dikonsumsi.

       Menyikapi perkembangan ekonomi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak turut serta bersinergi dengan memberikan kebijakan insentif pajak untuk kegiatan ekspor jasa. Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-32/PMK.010/2019 tanggal 29 Maret 2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah memperluas jenis kegiatan ekspor jasa yang dikenakan PPN dengan tarif 0%. Fasilitas pengenaan tarif PPN 0% yang semula hanya untuk 3 sektor saja, sekarang ditambah menjadi 10 sektor. 
    Sektor tambahan tersebut adalah: 1)jasa konsultasi konstruksi, 2)jasa teknologi dan informasi, 3)jasa penelitian dan pengembangan, 4)jasa persewaan alat angkut untuk penerbangan atau pelayaran internasional, 5)jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor, 6)jasa interkoneksi, 7)jasa penyelenggaraan satelit dan komunikasi atau konektivitas data.

       Insentif pajak yang diatur dalam ketentuan tersebut berupa pengenaan PPN dengan tarif  0%. Perlu dipahami bahwa insentif berupa “PPN dibebaskan” dan “tarif PPN 0%” memiliki makna dan konsekuensi yang berbeda. “Bebas PPN” berarti tidak ada pajak yang dikenakan, sehingga Wajib Pajak yang telah membayar PPN masukan melalui mekanisme pemungutan, tidak dapat mengkreditkannya pada SPT Masa PPN. PPN masukan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan kena pajak. Umumnya fasilitas “PPN dibebaskan” diberikan atas penyerahan barang seperti air bersih, hasil pertanian, perkebunan, pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, impor barang strategis, juga atas penyerahan jasa tertentu seperti jasa pendidikan, keagamaan, perhotelan, catering, serta penyerahan lain yang diatur dengan ketetentuan tersendiri oleh Menteri Keuangan.

       Sedangkan “tarif PPN 0%” hanya dikenakan pada saat Wajib Pajak menerima penggantian atas jasa yang telah diberikan, artinya PPN Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor jasa tetap dapat dikreditkan. Apabila penghasilan Wajib Pajak murni berasal dari kegiatan ekspor jasa dan terdapat PPN Masukan yang telah dipungut, maka SPT Masa PPN akan berstatus lebih bayar. Kelebihan pembayaran ini dapat diajukan kompensasi atau restitusi ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar.

Sesuai ketentuan PMK-32/PMK.010/2019, ekspor jasa  dapat diberikan fasilitas PPN 0% jika memenuhi 2 (dua) persyaratan formal yaitu:
  1. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara pengusaha kena pajak dengan penerima ekspor jasa kena pajak yang mencantumkan jenis, rincian kegiatan jasa yang dihasilkan dan nilai penggantian jasa yang diberikan,
  2. Terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor jasa kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor jasa.

Kegiatan ekspor jasa yang tidak memenuhi persyaratan formal tersebut, penyerahan jasanya dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenakan PPN dengan tarif normal 10%.


*) pendapat pribadi, tidak terkait instansi.


Rabu, 08 Mei 2019

MALU



Malu…
Jika puasamu kalah dengan mereka,
Yang tetap berpuasa sambil bergelantungan membersihkan kaca jendela
Berpeluh mempertaruhkan nyawa demi menafkahi keluarga.

Malu..
Jika tilawahmu kalah dengan mereka,
Pasukan jaket hijau yang menyempatkan membaca Alquran sambil menunggu penumpang
Padahal tenggorokan kering karena seharian menyusuri jalanan ibukota.

Malu…
Jika shodaqohmu kalah dengan mereka,
Yang uang di tangannya tak seberapa, tapi menyisihkan infaq terbaiknya
Pakaiannya sederhana, tak sebagus punyamu yang keluaran brand ternama.
Makanan berbukanya seadanya , tak seperti meja makanmu yang penuh dengan hidangan menggugah selera.

Malu…
JIka taubatmu kalah dengan mereka,
Yang wajahnya garang, bertato, tapi bersimpuh menangis menyesali dosanya.
Airmata yang bisa menjadi wasilah menghapus seluruh amalan buruknya.

Malu…
Jika lidahmu masih sering menyakiti sesama
Jempolmu masih menuliskan makian dan sumpah serapah di sosial media
Jangan sampai ramadhanmu sia-sia.
Karena tak ada yang bisa menjamin usiamu sampai di ramadhan berikutnya.

Nasehat untuk diri yang masih selalu terlena

Selasa, 07 Mei 2019

Mengejar Pajak "Over The Top" (OTT)



Tanggal 1 April 2019 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-35/PMK.03/2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang mengatur kegiatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai BUT, dan apa saja kewajiban mereka dalam hal perpajakan.
Peraturan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, diantaranya para operator seluler, seperti Telkomsel, Indosat, dll yang mengharapkan kontribusi penyedia layanan Over The Top (OTT) kepada mereka serta kesetaraan dalam hal regulasi hukum dan perpajakan. OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia, yang beroperasi di atas jaringan internet milik sebuah operator telekomunikasi. Contoh layanan OTT diantaranya: Google, Facebook, Twitter, Youtube, Whatsapp, Line dan lain-lain. Biasanya OTT tidak menjalin kerjasama secara resmi dengan operator seluler
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet membagi Layanan OTT menjadi 2 (dua), yaitu:
1.    Layanan Aplikasi melalui Internet
Layanan Aplikasi melalui Internet didefinisikan sebagai penggunaan perangkat lunak yang memungkinkan terjadinya layanan komunikasi dalam bentuk pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan daring (chatting/instant messaging) serta layanan transaksi finansial, transaksi komersial, penyimpanan dan pengambilan data, mesin pencari, permainan (game), jejaring dan media sosial, termasuk turunannya dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi
2.    Layanan Konten melalui Internet
Layanan Konten melalui Internet adalah penyediaan informasi digital yang dapat berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan (game) atau kombinasi dari sebagian dan/atau semuanya, termasuk dalam bentuk yang dialirkan (streaming) atau diunduh (download) dengan memanfaatkan jasa akses internet melalui penyelenggara jaringan telekomunikasi
Layanan OTT dalam Rperkominfo memiliki 3 (tiga) bentuk yang berbeda, yaitu perorangan Warga Negara Indonesia, badan usaha Indonesia yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan Badan Usaha Tetap (“BUT”), khusus penyedia layanan OTT asing.
Sebenarnya operator seluler juga mendapatkan keuntungan karena traffic layanan didominasi oleh OTT tersebut. Tetapi mereka mengharapkan mendapatkan kontribusi lebih karena OTT dianggap hanya menumpang pada infrastruktur yang dibangun oleh operator seluler. Tanpa jaringan milik operator, OTT tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya. Di sisi lain, jasa Short Message Service (SMS) dan telepon milik operator seluler semakin jarang digunakan karena orang lebih memilih menggunakan layanan OTT yang bebas biaya, cukup menggunakan  data internet.
Sejumlah 267 juta jiwa penduduk Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial dalam era digital ini. Dikutip dari Buletin Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) edisi III-Januari 2019, jumlah pengguna internet di Indonesia sebesar 143,26 juta jiwa. Lebih dari 50% masyarakat Indonesia mengakses jaringan internet bukan semata tren kekinian, tetapi sudah menjadi kebutuhan pokok sehari-hari, hampir setara dengan sandang, pangan dan papan. Masyarakat  sangat tergantung pada keberadaan bandwith untuk berbagai aktivitas seperti memesan moda transportasi, berbelanja online, mengakses layanan perbankan, mencari bahan pembelajaran untuk peserta didik, dll.
Kominfo diharapkan untuk sigap menangkap aspirasi para operator seluler, dan segera menerbitkan peraturan yang lebih adil bagi semua pihak, misalnya dengan mewajibkan penyedia layanan OTT untuk membuka perwakilan di Indonesia agar dapat memberikan jaminan layanan seperti penanganan keluhan dan keamanan data nasabah. Ketentuan mengenai bagi hasil dengan operator, royalti, perlindungan content creator dalam negeri juga harus mendapatkan perhatian dalam bentuk regulasi yang transparan.
Kesetaraan dalam hal kewajiban perpajakan menjadi issue yang penting, karena sebagian besar perusahaan teknologi berskala multinasional yang melakukan bisnis di Indonesia mendapatkan keuntungan yang besar tanpa membayar pajak. Selama ini Ditjen Pajak mengalami kesulitan menjaring mereka karena ketentuan mengenai BUT hanya terdapat pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Belum ada peraturan turunan yang memperjelas, sehingga terjadi banyak kerancuan di lapangan. Memang ada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-4/SE.PJ/2017 tentang penentuan BUT Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan layanan Aplikasi Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet, tapi Surat Edaran hanya ditujukan untuk kalangan internal DJP, tidak untuk masyarakat luas.
PMK-35/PMK.03/2019 diterbitkan untuk merespon perkembangan model bisnis lintas negara. Beleid ini adalah strategi pemerintah untuk memaksa agar penyedia layanan OTT membayar kontribusi ke negara melalui pajak. Orang pribadi/badan asing yang melakukan usaha di Indonesia, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebulan setelah mereka beroperasi. Jika tidak, maka Ditjen Pajak berhak menerbitkan NPWP secara jabatan.
Menurut ketentuan ini, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi asing atau badan asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria: 1) adanya suatu tempat usaha di Indonesia; 2) tempat usaha tersebut bersifat permanen; dan 3) tempat usaha tersebut digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Bentuk usaha sebagai berikut merupakan bentuk usaha tetap meskipun tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud diatas, meliputi:
1.    proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
2.    pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
3.    orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; dan
4.    agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
Pengertian usaha atau kegiatan tersebut diatas mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan.
Place of Business (tempat usaha) yang dimaksud pada PMK tersebut adalah: segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi, termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, yang dapat berupa: tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha melalui internet.
OTT seperti Google, Youtube, Instagram dst. tidak bisa lagi mengelak membayar pajak, karena telah diatur secara tegas, bahwa komputer, agen elektronik, peralatan otomatis yang dimiliki, disewa dan digunakan, dinyatakan sebagai BUT yang kewajiban pembayaran pajaknya disetarakan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mekanisme penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga diatur dalam ketentuan ini. NPWP dan PKP hanya dapat dicabut oleh jika BUT telah berhenti melakukan usaha di Indonesia. Pencabutan NPWP/PKP tersebut dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan oleh petugas pajak.


Tulisan ini dimuat di harian ekonomi NERACA Selasa, 07 Mei 2019

http://www.neraca.co.id/article/116450/mengejar-pajak-over-the-top-ott

Selasa, 23 April 2019

Ibuku


Rabu, 24 April 2019.
Entah kenapa pagi ini tiba2 terbayang almarhumah ibu.

Ibuku dulu sering sekali bilang, “Kamu boleh gak setuju sama ibu tapi jangan membantah. Menyakiti hati orangtua akan membuat hidupmu gak berkah. Coba liat si anu, si anu dan si anu. Kehidupannya berantakan karena orangtuanya gak ridho.”

Kata-kata ibu yg itu selalu terngiang.
Sepanjang ingatanku, sejak usiaku baligh sampai beliau meninggal,  selalu berusaha untuk tidak membantah. Ketika tak setuju, aku memilih untuk diam. Kemudian mencari saat yang tepat di lain kesempatan, untuk menyampaikan pendapatku beserta alasannya. Biasanya ibu bisa mengerti dan bisa memahami.
(Jika ada kekhilafanku menyakitinya selama ini, ampuni aku yaa Rabb..)

Tahun 1995 saat aku sudah menjalani 2 minggu kuliah di ITS Surabaya, Ibu datang menjemput, membawa gulungan kertas pengumuman STAN. Ada namaku dilingkari tinta merah.
Gamang antara hijrah ke Jakarta atau tetap bertahan di Surabaya. Di Surabaya aku punya kakak, sedangkan di Jakarta tak punya siapa-siapa. Bagiku Jakarta adalah kota besar yang seram dan menakutkan.

Demi menjaga perasaan ibu, kuturuti perintahnya, meski dengan berat hati.
Ibu yang paham bahwa aku menjalani kuliah dengan terpaksa, selalu menyemangati dengan mengirimkan surat via pos. Saat itu belum ada jaringan telepon di kampung kami. Berpuluh tahun kemudian baru kusadari, ridho ibu dan bapak lah yang membuatku akhirnya bisa mencintai akuntansi, pelajaran momok yang kubenci sewaktu di bangku sekolah.

Ibuku memang perempuan biasa. Gak pintar2 amat, gak sabar2 amat, shalihah banget juga enggak. Tapi doanya selalu ada untuk kami, anak2nya. Doa yang tulus dengan bahasa jawanya yang medhok, karena beliau gak hafal doa-doa berbahasa Arab. Kadang berdoa keras2 dengan berlinang air mata, membuat kami menjadi sangat takut kualat kalo mendurhakainya.

Ibuku wafat di hari Senin sore, 30 September 2014.
Tak terkatakan sedihku karena tak dapat menemuinya untuk yang terakhir kali.
Hanya menjumpai gundukan tanah merah tempatnya disemayamkan.
Mendadak pergi tanpa sakit, tanpa meninggalkan pesan. Sesuai dengan cita-cita beliau yang tidak ingin sakit berkepanjangan dan tak ingin merepotkan orang lain jika sudah tiba saatnya pulang.
Ampuni ibuku Yaa Rabb. Lapangkanlah dan terangilah alam kuburnya. Masukkan ke surgamu yang kekal abadi.

Senin, 22 April 2019

Mengintip Potensi Pajak Youtubers


Seiring dengan perkembangan teknologi masa kini, dimana gadget menjadi kebutuhan utama generasi millenial, pertumbuhan pengguna media sosial semakin  pesat. Survey “We Are Social” menyatakan bahwa 150 juta penduduk Indonesia aktif menggunakan media sosial.  Masing-masing orang memiliki 11 akun media sosial dengan waktu berselancar rata-rata 3 jam per hari. Per bulan Maret 2019, youtube menduduki peringkat pertama platform yang paling sering digunakan, disusul oleh Whatsapp, Facebook, Instagram, Line, Twitter, Facebook Messenger, Blackberry Messanger dan Linkedln.
Youtube sebagai salah satu jenis  Social Media Influencer, ternyata memberikan penghasilan yang cukup besar, dan terus bertumbuh. Jenis-jenis penghasilan yang diterima youtubers antara lain:
1.    Iklan.Pop-Up
Youtube memberikan uang kepada pengisi konten dengan meletakkan pop-up iklan pada awal, tengah, dan akhir video, tergantung berapa lama durasi video tersebut. Iklan pop-up ini biasanya hanya diletakkan pada video populer atau video dari akun youtube populer.
2.    Endorsement
Para produsen membayar para artis untuk mengenakan barang produksi mereka.
3.    Patreon
Penggemar melakukan pembayaran bulanan untuk bisa melihat video eksklusif yang tidak ditayangkan di youtube biasa.
4.    Google Adsence
Youtube menayangkan banner pada video yang ditonton penggemar.
Dikutip dari situs www.socialblade.com, sebuah situs web penyedia data statistik para influencer di media sosial berbasis di Amerika Serikat , per tanggal 23 April 2019, ranking youtubers di Indonesia berdasarkan jumlah subscriber disajikan dalam table berikut:
Ranking
Username
Subscriber
Video Views
Estimasi penghasilan
 Setahun ($/Rp)
1.
Atta Halilintar
14,258,550
1,125,754,216
$348.5K - $5.6M/
Rp4,7M-Rp75,6M
2.
Ricis Official
12,629,910
1,414,239,807
$350.8K - $5.6M/
Rp4,7M-Rp75,6M
3.
Calon Sarjana
8,891,181
1,702,701,327
$273.4K - $4.4M/
Rp3,6M-Rp59,4M
4.
Gen Halilintar
8,612,478
1,484,307,685
$535.2K - $8.6M/
Rp7,2M-116M
5.
Rans Entertainment
6,749,914
842,417,175
$332.2K - $5.3M/
Rp5,9M-Rp71,5M
*) menggunakan asumsi kurs Rp13.500/US$
            Meskipun angka yang disajikan tersebut berpatokan pada tarif yang berlaku di Amerika Serikat, sedangkan sesungguhnya tarif untuk tiap negara berbeda, tapi cukup memberikan gambaran bahwa jumlah uang yang berputar pada platform ini cukup besar.
Menurut pendapat penulis, pengenaan pajak youtubers ini sebenarnya tidak berbeda dengan Wajib Pajak lain, tunduk pada Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku. Perlakuan pajak untuk youtubers ini sama dengan artis yang melakukan pekerjaan sejenis, di media televisi, radio, koran/majalah, yang selama ini penghasilannya langsung dipotong pajak oleh pemberi penghasilan, kemudian mereka akan melaporkan pajak tersebut pada SPT Tahunan, tentu saja dilakukan perhitungan dan pembayaran terlebih dahulu jika ada pajak yang kurang dibayar. Undang-Undang Perpajakan menganut sistem self assessment, yaitu menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak terutang secara mandiri.
Youtubers yang mendapatkan penghasilan diatas threshold PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kemudian melakukan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan Lampiran I angka 1341-1346 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kegiatan youtubers ini masuk dalam kategori kegiatan hiburan, seni dan kreativitas lainnya, dengan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 35%.
Sebagai contoh seorang youtuber mendapatkan penghasilan sebesar Rp200 juta setahun, dengan status belum menikah. Maka pajak yang terutang adalah:
5% x ((Rp200.000.000,-x35%)-54.000.000) = Rp800.000,-
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas yang berwenang menghimpun penerimaan pajak ,diharapkan melakukan lebih banyak lagi edukasi kepada para youtubers yang rata-rata adalah generasi milenial masa kini. Mereka belum melakukan kewajiban perpajakan dengan baik bisa jadi bukan karena enggan menyisihkan penghasilan untuk membayar pajak, tapi karena ketidaktahuan mereka akan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mereka harus didorong untuk tak hanya menjadi panutan bagi penggemar di dunia maya melalui konten yang positif, tetapi juga harus memberikan keteladanan sebagai warga negara yang baik dengan membayar pajak.
DJP menghadapi tantangan yang cukup berat untuk melakukan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan para youtubers ini. Youtube sebagai pihak pemberi penghasilan adalah entitas luar negeri yang tidak tersentuh oleh ketentuan Undang-Undang Pajak Indonesia, sehingga tidak dapat dilakukan crosscheck data penghasilan yang diberikan dengan yang dilaporkan oleh youtubers. Kendala ini seharusnya ke depan harus dicari solusinya, salah satunya dengan menggunakan Exchange of Information (EOI) antara DJP dengan otoritas pajak dimana platform tersebut berada.
Selain itu, belum adanya single identity number (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia, mengakibatkan data penduduk tidak terintegrasi. Sulit melakukan sinkronisasi data para youtubers dengan data NIK (Nomor Induk Kependudukan), apalagi dengan NPWP. Banyak youtubers yang belum melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar, bahkan ada pula yang belum memiliki NPWP.
Pembukaan data perbankan juga dapat membantu DJP untuk memverifikasi kebenaran pelaporan pajak. Penghasilan para youtuber tersebut tentu melalui transfer rekening bank bukan? Data tersebut dapat ditelusuri, kemudian dilakukan himbauan kepada yang bersangkutan agar segera memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Jika kita bandingkan dengan negara tetangga (Singapura), otoritas pajak mereka yaitu Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) telah mengatur secara khusus tentang pajak penghasilan terhadap kegiatan blogging, advertising, serta kegiatan lain yang dilakukan melalui platform media sosial. Setiap warga negara Singapura yang mendapatkan penghasilan non monetary benefit (contoh: endorsement) lebih besar dari US$100, maka wajib melaporkannya sebagai penghasilan. Jika non monetary benefit tersebut berupa barang yang sekali pakai, makanan misalnya, maka tidak wajib dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Berbeda dengan IRAS, Internal Revenue Services (IRS) sebagai otoritas pajak Amerika Serikat menetapkan jika seorang warga negara mendapatkan penghasilan dari penayangan video youtube, baik dari iklan ataupun penghasilan lain sehubungan dengan video tersebut,  lebih besar dari US$600 dalam setahun, maka akan langsung mendapatkan formulir “1099-Misc”, yaitu bukti rincian penghasilan selama setahun. Formulir ini selain diberikan kepada youtuber, juga langsung dilaporkan kepada IRS oleh youtube. Youtubers wajib melaporkan pajak terutang dari penghasilan tersebut, setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses) yaitu: Penyusutan peralatan seperti kamera dan perlengkapannya, advertising, keperluan kantor seperti kertas, pensil, penggunaan gadget, biaya konsultan, biaya transportasi, conference fee, video editing software, dan data storage.
Jika beberapa negara lain sudah selangkah di depan dalam hal penegasan pengenaan pajak, maka kita tunggu gebrakan pemerintah pasca pemilu 2019 ini. Siapapun presiden terpilih, semoga pengenaan pajak kepada para youtubers ini menjadi perhatian, demi rasa keadilan terhadap semua penyedia konten kreatif di Indonesia.

Dimuat di Harian Ekonomi Neraca Jumat, 26 April 2019