Sabtu, 20 Februari 2021

Sah, Akhirnya Dividen Bebas Pajak

 Artikel ini telah dimuat pada majalah Horison Edisi 4 2020








Insentif Pajak Untuk Media Cetak

 

Artikel ini telah dimuat pada Majalah Indonesia Tax Review Volume XII edisi 07/2020




Kamis, 10 Desember 2020

Bedah PSAK 102: Akuntansi Murabahah

        


Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati antara penjual dan pembeli. Perbedaan Murabahah dengan penjualan biasa adalah penjual memberitahukan dengan jelas berapa harga pokok dan margin keuntungan yang diinginkannya.

Pencatatan oleh penjual:
- Aset murabahah diakui sebesar harga perolehan
- Denda tidak dicatat sebagai pendapatan, melainkan hutang (qardhul hasan)
- Pada saat penyerahan, piutang dicatat pada harga yg disepakati (harga pokok + margin)
- Harga jual- harga perolehan = keuntungan yg ditangguhkan atau keuntungan.

Pencatatan oleh pembeli:

- Utang murabahah dicatat pada harga beli yang disepakati

- Aset yang diperoleh diakui sebesar biaya perolehan

- Utang murabahah - aset =beban tangguhan yang akan diamortisas

- Diskon setelah akad= mengurangi beban tangguhan

- Denda diakui sebagai kerugian.

Jurnal transaksi Murabahah sbb:

1. Pada tanggal 13 Desember 2019 disepakati akad murabahah antara Tuan Edi dengan Bank Barokah untuk pembelian 1 unit mobil Suzuki Ertiga, dengan harga pokok sebesar Rp180juta dan margin Rp60juta, yang akan diangsur selama 12 bulan. Biaya administrasi sebesar Rp1,8juta.

Maka jurnalnya sbb:

13/08    Piutang Murabahah                                                240.000.000

                    Margin Murabahah yg Ditangguhkan                                    60.000.000

                    Persediaan Murabahah                                                          180.000.000

            Kas                                                                                1.800.000

                    Pendapatan administrasi pembiayaan                                     1.800.000

2. Tuan Edi membayar cicilan pertamanya pada 13 Januari 2020 dengan metode proporsional. Pokok pinjaman Rp15juta dan margin Rp5juta.

Maka jurnalnya:

13/09     Kas                                                                        20.000.000

                        Piutang Murabahah                                                            20.000.000

            Margin Murabahah yang ditangguhkan                    5.000.000

                        Pendapatan margin Murabahah                                            5.000.000

       

to be continued

Minggu, 01 November 2020

Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

 



What to do when you’re feeling blue? 
Read this book!...

Buku ini terjemahan dari The Subtle Art of Not Giving a F*ck: A Counterintuitive Approach to Living a Good Life karya Mark Manson, penulis muda kelahiran Texas, Amerika Serikat.

Menyabet kategori 1st best seller versi New York Times, buku ini adalah kumpulan tulisan-tulisannya di blog www.markmanson.net yang membahas berbagai topik pertemanan, psikologi & pilihan hidup.

Cukup lama saya menyelesaikan buku ini, karena menurut saya “mbulet” (versi Jawa) alias ceritanya muter2 dan berhasil membuat saya bingung.
Selain jalan cerita yg melompat2, banyak kata2 vulgar & mungkin faktor terjemahan dari bahasa asing sehingga kalimat2nya membuat saya mengernyitkan dahi.

Poin-poin yang saya catat dalam buku ini sbb:

Tidak apa-apa menjadi orang yang biasa-biasa saja karena tidak semua orang memiliki kesempatan atau kemampuan menjadi luar biasa. Ada pemenang dan ada pecundang. Ada beberapa peristiwa yang tidak adil & kadang terjadi bukan karena kesalahan kita. Maka ketahui batasan dirimu dan terimalah dengan lapang dada.

Cuek/masa bodoh adalah cara sederhana untuk menyelamatkan diri. Jangan memusingkan semua persoalan karena hidup adalah rentetan masalah yg tidak berujung. Pikirkan yg benar2 penting & lepaskan hal2 lainnya.

Buku-buku pengembangan diri umumnya memotivasi kita supaya lebih baik. Sebaliknya buku ini mengatakan bahwa semakin kita berusaha menjadi lebih baik, justru kita merasa semakin tidak puas karena mengejar sesuatu yang meneguhkan fakta bahwa awalnya kita tidak baik.
Marson memberi contoh ketika kita semakin mati-matian berusaha ingin kaya, kita justru akan merasa semakin miskin dan tidak berharga. Jangan berusaha, katanya.

Tidak semua statement dalam buku ini saya sepakati , tetapi dg membacanya lumayan menghibur diri & jadi berterimakasih atas segala nikmat yang telah Allah beri.

Tidak perlu membandingkan capaian diri dengan orang lain. Cukup bandingkan dengan diri kita sendiri. Apakah lebih baik dari sebelumnya?

Have a nice Monday..



Soewardi Soerjaningrat

 




    Awalnya saya tertarik dengan buku ini  karena diskonnya, (mohom maklum namanya juga emak2, gak tahan lihat diskon), ternyata isinya menarik.

    Diterbitkan perdana oleh Balai Pustaka tahun 1985, buku ini awalnya adalah skripsi dari Ibu Irna Hanny Nastoeti saat menempuh pendidikan Ilmu Sejarah, Fakultas Sastra, Universitas Indonesia, yang diterbitkan kembali oleh penerbit Gramedia, 2019.

    Yang saya kagumi dari penulis adalah keseriusan beliau dalam menempuh pendidikan meskipun di usia yang tak lagi muda. Beliau melanjutkan kuliah saat keempat putranya sudah besar, menunggu tugas pengasuhan anak tertunaikan. Tidak malu belajar bersama mahasiswa lain yang usianya jauh lebih muda.

    Berdasarkan wawancara dengan kerabat dan pelaku sejarah, 6 halaman daftar pustaka, surat kabar/majalah serta berbagai sumber tertulis lainnya, buku ini menceritakan kisah perjuangan Soewardi Soerjaningrat, yang kita kenal sebagai Ki Hadjar Dewantara, pendiri Taman Siswa yang menjadi pelopor pendidikan nasional.

    Sebagai priyayi berdarah biru (putra GPH Soerjaningrat, cucu Pakualam III), alih-alih menikmati zona nyaman dengan menjadi kacung penjajah, beliau malah berusaha membangkitkan kesadaran kaum pribumi untuk bangkit dan berusaha menjadi negeri yang merdeka.

    Soewardi sempat diasingkan ke Belanda selama 4 tahun bersama Dr Tjipto Mangunkusumo dan Douwes Dekker karena menulis kritikan kepada pemerintah Hindia Belanda yang saat itu mewajibkan pribumi untuk ikut merayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda dengan memungut uang derma secara paksa. Bagaimana mungkin negeri yang terjajah merayakan kemerdekaan penjajahnya? Walaupun terbuang dari negeri yang dicintainya, beliau tetap berjuang menuliskan berbagai opini yang membakar semangat nasionalisme di berbagai media cetak baik yang diterbitkan di negeri Belanda maupun tanah air.

    Beliau tidak mau menerima  bantuan material yang disodorkan berbagai pihak, karena menjaga harga diri dan independensi. Padahal saat itu meletus Perang Dunia I dimana kondisi ekonomi di Eropa sangat sulit. Untuk mencukupi kebutuhan keluarga beliau mengandalkan honor menulis dari media, sedangakan Nyi Hadjar membantu mencari nafkah dengan menjadi guru TK. Saat kelahiran si sulung Asti yang mengalami masalah kesehatan sehingga harus dirawat berbulan-bulan di rumah sakit, Soewardi akhirnya menyerah. Beliau mau menerima uang  dengan catatan bukan pemberian cuma-cuma tapi pinjaman, yang akan dicicil di kemudian hari.

    Putri beliau ini juga mengalami keterbelakangan mental (ada yang berpendapat mungkin disebabkan karena beliau menikahi sepupu yang terhitung kerabat dekat), sehingga meneguhkan cita2 beliau untuk mengganti sistem pendidikan kolonial yang menggunakan metode perintah, paksaan, hukuman menjadi sistem “among” yang membiarkan anak tumbuh sesuai kodratnya.

    Ing Ngarso Sung Tulodho (di depan memberi teladan), Ing Madyo Mangun Karso (di tengah membangun semangat), Tut Wuri Handayani (di belakang memberi dorongan) adalah semboyan beliau dalam menjalankan peran menjadi pemimpin dan pendidik yang kemudian menjadi slogan Kemendiknas. Ahhh.... andai semua pemimpin di negeri ini meneladani beliau.

    Buku ini kecil dan tipis, cuma 118 halaman. Masih banyak informasi yang saya harapkan ada didalamnya tapi belum saya temukan.  Salah satunya proses jatuh bangun membangun Perguruan Taman Siswa belum dikupas disini. Semoga ada sejarawan lain yang berkenan melengkapi, karena perjalanan hidup beliau sangat menarik untuk dipelajari dan diteladani.

 

Bintaro, 2 November 2020

Senin, 27 April 2020

Ekonomi Melambat, Dividen Segera Bebas Pajak




Sebagian besar negara di dunia saat ini sedang berjuang melawan pandemi virus COVID-19. Jumlah korban yang semakin banyak memaksa beberapa negara melakukan kebijakan lock down” untuk mencegah meluasnya wabah ini. Indonesia juga tak ketinggalan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota zona merah, yang mengakibatkan lumpuhnya kegiatan masyarakat. Hibernasi ekonomi menjadi bom waktu yang akan segera kita hadapi.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat mencapai rekor terburuk pada tanggal 12 Maret 2020 pukul 15.33 WIB, anjlok sebesar 5,01%. Saat itu BEI melakukan penghentian perdagangan saham sementara, sesuai protokol Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur jika penurunan IHSG melebihi 5% maka diberlakukan autohalting (penghentian otomatis untuk kurun waktu tertentu). Hal ini dilakukan untuk menjaga agar pasar tetap kondusif dan mengatasi kepanikan pelaku pasar. Memasuki bulan April ini IHSG makin lesu seiring mulai dirilisnya laporan keuangan perusahaan-perusahaan yang mencerminkan memburuknya kinerja mereka. Banyak perusahaan berhenti beroperasi dan terpaksa merumahkan karyawannya.
Harga minyak mentah dunia juga masih sangat rendah. Pada saat tulisan ini dibuat,  Selasa (14/4), harga komoditas Brent Crude Oil sebesar US$32,23 per barel, sedangkan Crued Oil West Texas Intermediate (WTI) sebesar US$22,62 per barel. Harga ini sudah mulai naik dibandingkan bulan-bulan sebelumnya yang merosot tajam akibat perang harga minyak Saudi-Rusia. Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) plus Rusia bersepakat untuk memangkas produksi mereka sebesar 9,7 juta barel per hari pada pertemuan virtual darurat, Minggu(12/4). Penurunan produksi ini dimulai pada tanggal 1 Mei sampai akhir Juni 2020.
Perang dagang Amerika-China mulai tahun 2018 sampai dengan awal 2020 juga masih berimbas kepada kelesuan ekonomi dunia.  Saat itu, pembatasan impor dari China oleh Amerika Serikat untuk menekan devisit perdagangan mereka, dibalas oleh China dengan menambahkan tarif impor sebesar 15%-25% terhadap produk buatan Amerika Serikat.
Pemerintah berusaha mengatasi perlambatan ekonomi ini dengan memberikan insentif kepada pelaku usaha melalui RUU Omnibus Law agar mereka memiliki tambahan napas untuk bertahan melanjutkan kegiatan bisnis. Saat ini RUU tersebut telah berada di meja DPR, menunggu untuk dibahas dan disahkan.
Bertajuk RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi, ketentuan ini merevisi beberapa UU sekaligus yaitu UU Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kepabeanan, Cukai, serta Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD).
Salah satu rencana insentif dalam RUU tersebut adalah penghapusan pajak atas dividen. Dividen adalah bagian laba perusahaan yang menjadi hak pemegang saham. Lazimnya, setiap tahun perusahaan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan mengambil kesepakatan apakah perusahaan melakukan pembagian dividen pada tahun buku tersebut atau tidak.
Dalam hal pemajakan dividen, saat ini Indonesia menganut classical system/separate entity system/two tier tax, yang juga dianut oleh negara-negara Eropa seperti Belanda dan  Jerman. Pada sistem ini pajak dikenakan atas laba yang dihasilkan di tingkat perusahaan, kemudian dikenakan lagi atas laba bersih (income after tax) di tingkat pemegang saham orang pribadi. Pada sistem ini dimungkinkan terjadi pemajakan berganda (double taxation), yaitu pengenaan pajak dua kali atas penghasilan yang sama.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini (pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh), dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi adalah obyek pajak penghasilan. Meskipun demikian, terdapat pengecualian dari pengenaan pajak apabila dividen tersebut diterima oleh Perseroan Terbatas (PT), BUMN dan BUMD dengan kepemilikan saham paling rendah 25% dari modal disetor, dan dividen yang dibagikan tersebut  harus berasal dari cadangan laba ditahan.
Jenis pajak dan tarif PPh atas dividen yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
1)    PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% final, jika dividen diterima oleh orang pribadi dalam negeri;
2)    PPh Pasal 23 sebesar 15%, jika diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT);
3)    PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak berganda (P3B), jika diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT.
Omnibus Law Perpajakan akan merubah sistem pemajakan dividen menjadi one-tier system atau dividend-exclusion system, seperti yang berlaku di negara tetangga kita, Singapura dan Malaysia. Amerika Serikat, United Kingdom, Canada dan Australia juga menerapkan sistem yang sama. Pada sistem ini pajak dibebankan atas laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan. Artinya pajak dikenakan satu kali di tingkat perseroan. Ketika penghasilan perseroan tersebut dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham orang pribadi, maka tidak dikenakan pajak lagi. Inilah yang membedakan dengan classical system. Tidak ada isu pajak berganda di sini.
Meskipun pajak dividen dihapuskan, pemerintah masih memberikan batasan tambahan. Dividen yang diterima dari entitas luar negeri hanya bebas pajak jika diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu ini akan ditentukan kemudian. Selain itu jumlah yang harus diinvestasikan di Indonesia sedikitnya sebesar 30% dari Earning After Tax (EAT)/ laba setelah pajak di luar negeri. Dalam hal investasi di Indonesia kurang dari 30%, maka selisih investasi sampai dengan 30% tersebut dikenakan pajak di Indonesia sesuai tarif yang berlaku. Batasan tambahan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi secara makro.

Tulisan tersebut merupakan pendapat pribadi, tidak mencerminkan pendapat instansi di mana penulis bekerja.


Rabu, 09 Oktober 2019

Lumbung Data Itu Bernama DIP



Tulisan ini telah dimuat pada laman www.pajak.go.id
https://pajak.go.id/id/artikel/lumbung-data-itu-bernama-dip

Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) telah beroperasi secara resmi pada hari Senin, 08 Juli 2019. Unit Eselon II baru ini resmi disahkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 11 Juni 2019 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas PMK-217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Selain DIP, terdapat satu direktorat baru lainnya yaitu Direktorat  Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang merupakan peleburan dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI).

Direktorat DIP bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan, dalam rangka pembenahan basis data wajib pajak yang menjadi tulang punggung reformasi pajak jilid III. Sejumlah 6 (enam) subdirektorat akan mendukung kinerja Direktorat DIP yaitu: 1)Tata Kelola Data dan Informasi, 2)Pengelolaan Data Internal, 3)Pengelolaan Data Eksternal, 4)Analisis Data dan 5) Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data, 6) Subbagian Tata Usaha.

Sebagaimana kita ketahui, pemerintah Indonesia telah bergabung bersama negara-negara lain di dunia internasional dalam kerjasama AEOI (Auto Exchange Of Information), yaitu suatu sistem pertukaran data wajib pajak otomatis antar negara, yang memungkinkan tiap yurisdiksi pajak bertukar data wajib pajak secara periodik, sistematis dan berkesinambungan.

Berdasarkan data yang disampaikan pada Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes yang diselenggarakan oleh Organisation of Economic Cooperation and Development (OECD) di Guangzhou-China tanggal 2-6 Juli 2018 lalu, negara-negara yang telah menyatakan siap bergabung dalam AEOI saat ini berjumlah 150 negara, 49 diantaranya telah menerapkannya pada tahun 2017, 53 negara (termasuk Indonesia) bergabung di tahun 2018, 4 negara berjanji melaksanakannya di tahun 2019-2020, dan 40 negara lainnya belum menentukan tenggat waktu penerapan AEOI tersebut.

Terkait AEOI tersebut, sejumlah data berskala besar dari 55 negara telah diterima Ditjen Pajak dalam bentuk Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report), yaitu salah satu dokumen transfer pricing yang berisi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.

Selain data dari Luar Negeri, Ditjen Pajak juga terus menghimpun data wajib pajak dari dalam negeri melalui pertukaran data dengan 67 instansi, termasuk kerjasama dengan pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, mewajibkan lembaga keuangan seperti bank, pasar modal, perasuransian dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk melaporkan data nasabah mereka kepada Ditjen Pajak.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah siap bekerjasama untuk program pertukaran data keuangan tersebut. Direktur Jenderal Pajak Bapak Robert Pakpahan dalam acara seminar perpajakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak tanggal 14 Maret 2019 mengatakan bahwa DJP telah meminta data dari 378 lembaga keuangan melalui kerjasama dengan OJK. Data keuangan nasabah tersebut akan disandingkan dengan laporan Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Jika terdapat selisih maka akan menjadi potensi pajak yang dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan klarifikasi, himbauan atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Tingginya volume dan variasi jenis data yang telah berhasil dihimpun, menjadi tantangan tersendiri bagi DJP. Tidak mudah mengelola data yang sedemikian besar dan kompleks agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan pelayanan, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta penegakan hukum. Selama ini data wajib pajak dikelola oleh beberapa unit yang terpisah, sehingga timbul berbagai kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Belum adanya Single Identity Number (SIN) untuk seluruh warga negara Indonesia menjadi kendala terbesar untuk mengintegrasikan seluruh data yang tersedia.

Jika kita tengok pengelolaan data di otoritas pajak negara tetangga kita Australia, mereka memiliki sebuah program bernama Smarter Data Program (SDP) yang mengelola data wajib pajak. Australian Taxation Office (ATO) meramu seluruh data wajib pajak mereka pada SDP , kemudian menyajikannya pada website www.ato.gov.au yang tak hanya dapat diakses oleh pihak petugas pajak saja, tapi juga oleh wajib pajak dengan menggunakan login tax number (NPWP).

Fiskus dan Wajib Pajak mengakses data yang sama persis, sehingga pihak ATO tidak perlu mengirimkan pemberitahuan kepada ”tax payer” jika terjadi selisih data, misalnya selisih data faktur pajak vs pemberitahuan ekspor/impor barang, atau selisih omset. Fiskus dapat menghemat waktu, biaya dan tenaga, karena tindakan yang mereka lakukan langsung kepada tahap mengingatkan Wajib Pajak untuk membetulkan laporan pajaknya, atau melakukan pemeriksaan jika diperlukan.

Direktorat DIP diharapkan mampu menjadi unit lumbung data yang andal. Berbagai unsur yang bergabung di dalamnya akan berkolaborasi sesuai keahlian masing-masing untuk merumuskan kebijakan, menyusun norma, standar dan prosedur, melaksanakan kebijakan, serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi terkait data dan informasi perpajakan.

Pengelolaan basis data  terintegrasi akan mempersulit pengemplang pajak untuk menyembunyikan  aset dan menghindari pajak. Kuantitas dan kualitas data yang semakin baik akan berkontribusi langsung terhadap pencapaian target penerimaan pajak dan perbaikan tax ratio di masa datang.

 *) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Menimbang Rencana Kenaikan Cukai dan Pajak Rokok



Tulisan ini telah dimuat pada Harian Ekonomi Neraca tanggal 27/09/2019

Silang pendapat antara Perkumpulan Bulutangkis (PB) Djarum dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru saja usai, tetapi perdebatan pro dan kontra di masyarakat terkait industri rokok dan kontribusi kepada negara masih terus berlanjut.

Pada rapat terbatas di Istana Merdeka Jumat sore (13/9/2019), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE)  sebesar  35% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020. Petunjuk teknis terkait mekanisme dan proporsi kenaikan tersebut akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Senada dengan Menteri Keuangan, Menko Perekonomian Darmin Nasution pada acara Indotrans Expo 2019 di Jakarta, Sabtu (14/9/2019), menyatakan bahwa ada 3 alasan obyektif dibalik kenaikan cukai rokok yaitu: alasan kesehatan, penerimaan negara dan kesempatan kerja.

Gagasan tentang perlunya kenaikan cukai rokok ini sebelumnya juga disampaikan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui Ketua Pengurus Harian Tulus Abadi.  "Atau yang urgen adalah menaikkan cukai rokok secara signifikan, dan persentase kenaikan cukai rokok itu sebagiannya langsung dialokasikan untuk memasok subsidi ke BPJS Kesehatan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2019).

Pendapat berbeda disampaikan oleh Henry Najoan, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Pada siaran pers Minggu, (15/9/2019) Henry menyatakan kekhawatirannya bahwa kenaikan tarif tersebut akan memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan berpotensi meningkatkan produksi rokok ilegal.

Pembicaraan tentang kenaikan tarif cukai dan pajak rokok ini sebenarnya sudah mengemuka sejak beberapa tahun terakhir. Peredaran rokok yang semakin masif dan tingginya pertumbuhan jumlah perokok aktif terutama di kalangan generasi muda meresahkan banyak kalangan. Tobacco Atlas menyatakan bahwa Indonesia menduduki peringkat ketiga dalam kategori negara dengan konsumsi rokok terbesar di dunia, setelah China dan India. Harga yang terlalu murah menjadi salah satu penyebab terus meningkatnya konsumsi rokok. Benchmark tarif pajak menurut WHO adalah 70%, sedangkan tarif di Indonesia saat ini hanya 49,45%.

World Health Organization (WHO) Regional Asia Tenggara dalam rilisnya bertajuk: Fact Sheet 2018 Indonesia, menyatakan bahwa rokok telah membunuh 225.720 jiwa melalui penyakit jantung, infeksi pernafasan, kanker, dll. Persentase kematian akibat rokok mencapai  14,7% dari seluruh angka kematian selama tahun 2018.

Selain itu, WHO juga bekerjasama dengan pemerintah Indonesia melakukan survei Global Youth Tobacco Survey (GYTS) periode tahun 2014 (rilis terakhir). Survei ini menggunakan metode kuesioner yang melibatkan 72 sekolah dengan total responden sejumlah 5.986 siswa kelas 7 - 9 berusia 13 -15 tahun. Hasil survey menyatakan bahwa  jumlah siswa yang merokok menyentuh angka 20,3%, artinya 1 dari 5 anak adalah perokok. Angka yang cukup mengejutkan.

Pemerintah mengambil peran dalam mengendalikan peredaran rokok, diantaranya melalui cukai dan pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Barang Kena Cukai  (BKC) adalah barang tertentu yang mempunyai sifat dan atau karakteristik tertentu yaitu: 1) konsumsinya perlu dikendalikan, 2) peredarannya perlu diawasi, 3) pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, 4) pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Cukai dikenakan terhadap produk etil alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta hasil tembakau (tembakau iris, sigaret, rokok daun, cerutu, dan hasil olahan tembakau lainnya). Dasar pengenaan cukai adalah Harga Jual Eceran (HJE) atau harga bandrol.

Selain cukai, rokok juga dikenai pajak daerah, dengan istilah Pajak Rokok. Hal ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dengan tarif sebesar 10% dari nilai cukai, dan harus disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi sesuai proporsi jumlah penduduk.  Pajak tersebut dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai oleh instansi yang berwenang. Penerimaan Pajak Rokok dibagi secara proporsial sebesar 30% untuk provinsi dan 70% untuk kabupaten/kota yang termasuk dalam wilayah provinsi terkait.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga dikenakan terhadap penjualan rokok sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas PMK 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau. Dasar pengenaan pajaknya adalah Nilai Lain, yaitu Harga Jual Eceran (HJE) yang didalamnya sudah termasuk cukai dan pajak rokok. Tarif efektif PPN ditetapkan sebesar 9,1%.

Saat ini terdapat  4 produsen rokok besar yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yaitu: 1) PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk. (HMSP),  2) PT Gudang Garam, Tbk. (GGRM), 3) PT Bentoel Internasional Investama Tbk. (RMBA) dan 4) PT Wismilak Inti Makmur (WIIM). Selain itu, masih banyak produsen berskala besar lain seperti PT Djarum dan PT Nojorono Tobacco International, serta ratusan produsen berbentuk Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Data dari Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian  menyatakan bahwa produksi rokok secara nasional mencapai 332,3 miliar batang pada tahun 2018.

Sampoerna merupakan market leader yang menguasai 33% pasar rokok nasional, dengan nama Djisamsoe, Marlboro, A Mild, U Mild, Magnum dan Sampoerna. Perusahaan yang dimiliki oleh PT Phillip Morris Indonesia (PMI) (92,5%) dan publik (7,5%) ini memiliki 7 pabrik yang mampu menjual 101,4 miliar batang rokok dan membukukan laba bersih sebesar Rp 13,6 triliun di tahun 2018, naik 9,42% dari tahun 2017 yang sebesar Rp12.483 triliun. Saham PMI 100% dimiliki oleh Philip Morris Investment BV (Belanda), yang merupakan kepanjangan tangan dari Philip Morris International, produsen rokok bermerk “Marlboro” yang bermarkas di  New York, Amerika Serikat.

Gudang Garam mencatat kenaikan penjualan sebesar 8,3% dari 79 miliar batang rokok di tahun 2017 menjadi 85,2 miliar, dan memperolah laba bersih sebesar Rp 7,79 triliun di tahun 2018. Pabriknya yang berada di 2 lokasi yaitu Kediri dan Pasuruan, memproduksi rokok bernama Gudang Garam, Surya, Sriwedari, Djaja, dan Klobot. Perusahaan ini dimiliki oleh pengusaha lokal dan 23% sahamnya dijual di bursa.

Bentoel menguasai 8% pangsa pasar rokok dalam negeri dengan produknya Bentoel Biru, Lucky Strike, Ardath, Dunhill, Pall Mall, Star Mild, dll. Perusahaan yang memiliki pabrik di Malang, Jawa Timur ini memproduksi 181.925 ton tembakau dari 186 ribu hektar lahan yang dimilikinya. Selain dijual di pasar domestik, tembakau dan hasil olahannya berupa rokok kretek dan rokok putih di ekspor ke 19 negara. Meskipun selalu membukukan rugi bersih sejak 7 tahun terakhir, sebenarnya laba kotor Bentoel naik 26,98% dari Rp2,1 triliun di tahun 2017 menjadi Rp2,66 triliun di tahun 2018. Bentoel dimiliki oleh British American Tobacco Ltd (92,48%), United Bank of Switzerland (7,29%), dan publik (0,23%).

Wismilak yang pabriknya berlokasi di Bojonegoro, Jawa Timur ini memproduksi rokok dengan merk Wismilak, Diplomat, Galan, dan cerutu Wismilak. Pemegang sahamnya adalah  pengusaha lokal dan publik sebesar 32,57%. Meskipun mengalami penurunan volume penjualan sebesar 4% yaitu Rp1,41 triliun di tahun 2018 sedangkan sebelumnya di tahun 2017 sebesar Rp1,48 triliun, tetapi Wismilak berhasil mencatat laba sebesar Rp51,14 miliar, naik 40,59% dari 2017 yang sebesar Rp40,59 miliar.

Tahun lalu pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar rata-rata 10,4% melalui PMK  146/PMK.010/2017 yang berlaku mulai 1 Januari 2018. Berdasarkan data empiris laporan keuangan perusahaan rokok tersebut di atas, kenaikan cukai  tersebut ternyata secara umum tidak menurunkan performa keuangan perusahaan di tahun 2018. Sebagian besar masih memperolah keuntungan dari kegiatan bisnis yang dijalankan.

Jumlah rupiah yang bisa dihimpun negara dari cukai dan pajak yang dibayar oleh perusahaan-perusahaan tersebut tentu tidak sedikit. Rencana kenaikan tarif cukai dan pajak akan mendongkrak penerimaan negara secara signifikan. Di sisi lain, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dengan cara membatasi daya beli masyarakat terhadap produk tembakau dan turunannya.

Dalam hal peredaran rokok ilegal dan cukai palsu,  perlu kerja keras jajaran Ditjen Bea Cukai dan instansi terkait untuk melakukan serangkaian tindakan preventif berupa penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat maupun tindakan represif berupa penindakan terhadap produsen dan operasi pasar secara rutin.

(Tulisan merupakan pendapat pribadi, tidak terkait instansi tempat penulis bekerja)