Minggu, 01 November 2020
Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat
Soewardi Soerjaningrat
Diterbitkan perdana oleh Balai
Pustaka tahun 1985, buku ini awalnya adalah skripsi dari Ibu Irna Hanny
Nastoeti saat menempuh pendidikan Ilmu Sejarah, Fakultas Sastra, Universitas
Indonesia, yang diterbitkan kembali oleh penerbit Gramedia, 2019.
Yang saya kagumi dari penulis adalah
keseriusan beliau dalam menempuh pendidikan meskipun di usia yang tak lagi
muda. Beliau melanjutkan kuliah saat keempat putranya sudah besar, menunggu tugas
pengasuhan anak tertunaikan. Tidak malu belajar bersama mahasiswa lain yang
usianya jauh lebih muda.
Berdasarkan wawancara dengan
kerabat dan pelaku sejarah, 6 halaman daftar pustaka, surat kabar/majalah serta
berbagai sumber tertulis lainnya, buku ini menceritakan kisah perjuangan
Soewardi Soerjaningrat, yang kita kenal sebagai Ki Hadjar Dewantara, pendiri
Taman Siswa yang menjadi pelopor pendidikan nasional.
Sebagai priyayi berdarah biru (putra
GPH Soerjaningrat, cucu Pakualam III), alih-alih menikmati zona nyaman dengan
menjadi kacung penjajah, beliau malah berusaha membangkitkan kesadaran kaum
pribumi untuk bangkit dan berusaha menjadi negeri yang merdeka.
Soewardi sempat diasingkan ke
Belanda selama 4 tahun bersama Dr Tjipto Mangunkusumo dan Douwes Dekker karena
menulis kritikan kepada pemerintah Hindia Belanda yang saat itu mewajibkan
pribumi untuk ikut merayakan 100 tahun kemerdekaan Belanda dengan memungut uang
derma secara paksa. Bagaimana mungkin negeri yang terjajah merayakan
kemerdekaan penjajahnya? Walaupun terbuang dari negeri yang dicintainya, beliau
tetap berjuang menuliskan berbagai opini yang membakar semangat nasionalisme di
berbagai media cetak baik yang diterbitkan di negeri Belanda maupun tanah air.
Beliau tidak mau menerima bantuan material yang disodorkan berbagai
pihak, karena menjaga harga diri dan independensi. Padahal saat itu meletus
Perang Dunia I dimana kondisi ekonomi di Eropa sangat sulit. Untuk mencukupi
kebutuhan keluarga beliau mengandalkan honor menulis dari media, sedangakan Nyi
Hadjar membantu mencari nafkah dengan menjadi guru TK. Saat kelahiran si sulung
Asti yang mengalami masalah kesehatan sehingga harus dirawat berbulan-bulan di
rumah sakit, Soewardi akhirnya menyerah. Beliau mau menerima uang dengan catatan bukan pemberian cuma-cuma tapi
pinjaman, yang akan dicicil di kemudian hari.
Putri beliau ini juga mengalami
keterbelakangan mental (ada yang berpendapat mungkin disebabkan karena beliau
menikahi sepupu yang terhitung kerabat dekat), sehingga meneguhkan cita2 beliau
untuk mengganti sistem pendidikan kolonial yang menggunakan metode perintah,
paksaan, hukuman menjadi sistem “among” yang membiarkan anak tumbuh sesuai
kodratnya.
Ing Ngarso Sung Tulodho (di depan
memberi teladan), Ing Madyo Mangun Karso (di tengah membangun semangat), Tut
Wuri Handayani (di belakang memberi dorongan) adalah semboyan beliau dalam
menjalankan peran menjadi pemimpin dan pendidik yang kemudian menjadi slogan
Kemendiknas. Ahhh.... andai semua pemimpin di negeri ini meneladani beliau.
Buku ini kecil dan tipis, cuma
118 halaman. Masih banyak informasi yang saya harapkan ada didalamnya tapi
belum saya temukan. Salah satunya proses
jatuh bangun membangun Perguruan Taman Siswa belum dikupas disini. Semoga ada
sejarawan lain yang berkenan melengkapi, karena perjalanan hidup beliau sangat
menarik untuk dipelajari dan diteladani.
Bintaro, 2 November 2020
Senin, 27 April 2020
Ekonomi Melambat, Dividen Segera Bebas Pajak
Rabu, 09 Oktober 2019
Lumbung Data Itu Bernama DIP
Tulisan ini telah dimuat pada laman www.pajak.go.id
https://pajak.go.id/id/artikel/lumbung-data-itu-bernama-dip
Direktorat Data dan Informasi Perpajakan (DIP) telah beroperasi secara resmi pada hari Senin, 08 Juli 2019. Unit Eselon II baru ini resmi disahkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 11 Juni 2019 lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas PMK-217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Selain DIP, terdapat satu direktorat baru lainnya yaitu Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang merupakan peleburan dari Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dan Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI).
Direktorat DIP bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan, dalam rangka pembenahan basis data wajib pajak yang menjadi tulang punggung reformasi pajak jilid III. Sejumlah 6 (enam) subdirektorat akan mendukung kinerja Direktorat DIP yaitu: 1)Tata Kelola Data dan Informasi, 2)Pengelolaan Data Internal, 3)Pengelolaan Data Eksternal, 4)Analisis Data dan 5) Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data, 6) Subbagian Tata Usaha.
Sebagaimana kita ketahui, pemerintah Indonesia telah bergabung bersama negara-negara lain di dunia internasional dalam kerjasama AEOI (Auto Exchange Of Information), yaitu suatu sistem pertukaran data wajib pajak otomatis antar negara, yang memungkinkan tiap yurisdiksi pajak bertukar data wajib pajak secara periodik, sistematis dan berkesinambungan.
Berdasarkan data yang disampaikan pada Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes yang diselenggarakan oleh Organisation of Economic Cooperation and Development (OECD) di Guangzhou-China tanggal 2-6 Juli 2018 lalu, negara-negara yang telah menyatakan siap bergabung dalam AEOI saat ini berjumlah 150 negara, 49 diantaranya telah menerapkannya pada tahun 2017, 53 negara (termasuk Indonesia) bergabung di tahun 2018, 4 negara berjanji melaksanakannya di tahun 2019-2020, dan 40 negara lainnya belum menentukan tenggat waktu penerapan AEOI tersebut.
Terkait AEOI tersebut, sejumlah data berskala besar dari 55 negara telah diterima Ditjen Pajak dalam bentuk Laporan Per Negara atau Country by Country Report (CbC Report), yaitu salah satu dokumen transfer pricing yang berisi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha dari seluruh anggota grup usaha yang disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional dan akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai perjanjian internasional.
Selain data dari Luar Negeri, Ditjen Pajak juga terus menghimpun data wajib pajak dari dalam negeri melalui pertukaran data dengan 67 instansi, termasuk kerjasama dengan pihak bank dan lembaga keuangan lainnya. Undang-undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, mewajibkan lembaga keuangan seperti bank, pasar modal, perasuransian dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk melaporkan data nasabah mereka kepada Ditjen Pajak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah siap bekerjasama untuk program pertukaran data keuangan tersebut. Direktur Jenderal Pajak Bapak Robert Pakpahan dalam acara seminar perpajakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak tanggal 14 Maret 2019 mengatakan bahwa DJP telah meminta data dari 378 lembaga keuangan melalui kerjasama dengan OJK. Data keuangan nasabah tersebut akan disandingkan dengan laporan Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Jika terdapat selisih maka akan menjadi potensi pajak yang dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan klarifikasi, himbauan atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
Tingginya volume dan variasi jenis data yang telah berhasil dihimpun, menjadi tantangan tersendiri bagi DJP. Tidak mudah mengelola data yang sedemikian besar dan kompleks agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan pelayanan, pengawasan kepatuhan wajib pajak, serta penegakan hukum. Selama ini data wajib pajak dikelola oleh beberapa unit yang terpisah, sehingga timbul berbagai kendala dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Belum adanya Single Identity Number (SIN) untuk seluruh warga negara Indonesia menjadi kendala terbesar untuk mengintegrasikan seluruh data yang tersedia.
Jika kita tengok pengelolaan data di otoritas pajak negara tetangga kita Australia, mereka memiliki sebuah program bernama Smarter Data Program (SDP) yang mengelola data wajib pajak. Australian Taxation Office (ATO) meramu seluruh data wajib pajak mereka pada SDP , kemudian menyajikannya pada website www.ato.gov.au yang tak hanya dapat diakses oleh pihak petugas pajak saja, tapi juga oleh wajib pajak dengan menggunakan login tax number (NPWP).
Fiskus dan Wajib Pajak mengakses data yang sama persis, sehingga pihak ATO tidak perlu mengirimkan pemberitahuan kepada ”tax payer” jika terjadi selisih data, misalnya selisih data faktur pajak vs pemberitahuan ekspor/impor barang, atau selisih omset. Fiskus dapat menghemat waktu, biaya dan tenaga, karena tindakan yang mereka lakukan langsung kepada tahap mengingatkan Wajib Pajak untuk membetulkan laporan pajaknya, atau melakukan pemeriksaan jika diperlukan.
Direktorat DIP diharapkan mampu menjadi unit lumbung data yang andal. Berbagai unsur yang bergabung di dalamnya akan berkolaborasi sesuai keahlian masing-masing untuk merumuskan kebijakan, menyusun norma, standar dan prosedur, melaksanakan kebijakan, serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi terkait data dan informasi perpajakan.
Pengelolaan basis data terintegrasi akan mempersulit pengemplang pajak untuk menyembunyikan aset dan menghindari pajak. Kuantitas dan kualitas data yang semakin baik akan berkontribusi langsung terhadap pencapaian target penerimaan pajak dan perbaikan tax ratio di masa datang.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.



